Berita

Politik

Dukung Remisi Vincentius, LPSK Surati Menkum HAM dan Jaksa Agung

RABU, 02 JANUARI 2013 | 21:50 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengirim surat resmi ke Menteri Hukum dan HAM dan Jaksa Agung. Dalam surat itu LPSK menyatakan mendukung pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi Vincentius Amin Sutanto.

Pemberian dukungan LPSK menyusul penetapan Vincent sebagai saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) dalam kasus penggelapan pajak PT Asian Agri. Penetapan Vincent sebagai justice collaborator telah dilakukan LPSK dalam rapat paripurna LPSK pada Juni 2012 lalu. Sementara keputusan pemberian perlindungan terhadap Vincent telah diberikan LPSK sejak April 2010.

"LPSK telah memberikan perlindungan terhadap Vincent sejak April 2010. Pemberian perlindungannya berupa perlindungan fisik selama menjalani tahanan di Lapas dan perlindungan hukum," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, Rabu (2/1).

Terkait penetapan Vincent sebagai justice collaborator, kata Semendawai, LPSK telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan menilai Vincent telah mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum dengan membantu pengungkapan sejumlah kasus terkait penggelapan pajak di PT Asian Agri.

"Berdasarkan informasi yang disampaikan, penyidik di Ditjen Pajak telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 kasus penggelapan pajak dan 2 diantaranya telah masuk proses persidangan," kata Semendawai lagi.

Rencana pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap Vincent disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, pekan lalu.

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap Wamenkumham atas inisiasinya memberikan remisi dan pembebasan bersyarat terhadap terlindung LPSK. Inisiasi ini merupakan respon atas keputusan Paripurna LPSK yang merekomendasikan Vincent sebagai justice collaborator," demikian Semendawai.

Seperti diketahui Mahkamah Agung menghukum perusahaan kepala sawit PT Asian Agri, untuk membayar denda Rp 2,5 triliun atas kasus penggelapan pajak. Putusan perkara penggelapan pajak diputuskan sebagai corporate liability (pertanggungjawaban kolektive) yaitu Fucarious Liability (Perusahaan bertanggung jawab atas perbuatan pidana karyawannya).

Kasus penggelapan pajak perkebunan kelapa sawit milik Tanoto Sukanto ini dibongkar oleh mantan Group Financial Controller Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto. Anak perusahaan Raja Garuda Mas ini diduga merugikan negara Rp1,4 triliun. Vincentius telah divonis 11 tahun penjara karena dituduh melakukan pencucian uang. [dem]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya