Berita

ilustrasi

Setelah Permen Asuransi TKI, Giliran UU Tenaga Kerja yang akan Digugat

SELASA, 01 JANUARI 2013 | 09:11 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Perangkat undang-undang penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri sudah tidak bisa dipertahankan lagi. Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah tersebut sudah harus diubah dengan suatu ketentuan yang baru.

Demikian disampaikan Effendi Syahputra, Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai NasDem kepada Rakyat Merdeka Online (Selasa, 1/1).

"BAHU menyesalkan begitu banyak TKI kita yang tidak terlindungi secara hukum, dimana hal tersebut sebenarnya merupakan tanggung jawab dari pemerintah. Kita lihat hak-hak mereka sebagai TKI juga terzalimi. Permasalahan asuransi menjadi ajang mengambil keuntungan oknum-oknum tertentu tanpa memperhatikan nasib dan perlindungan terhadap TKI," ujarnya.

Karena itu, pada tahun 2013 ini, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) harus serius menyikapi masalah tersebut.

"Tahun 2013 ini juga BAHU sudah siap dengan gugatan permenaker mengenai asuransi yang sudah kami daftarkan ke MA," ungkapnya.

Tak hanya itu, awal Januari ini BAHU Partai Nasdem akan mendaftarkan gugatan uji materiil terhadap UU 39/2004 tentang Tenaga Kerja ke Mahkamah Konstitusi. "Kami akan uji beberapa pasal terkait kontrak kerja maupun perlindungan TKI kita di luar," ungkapnya.

BAHU Partai Nasdem, katanya menambahkan, akan konsen penuh terhadap persoalan TKI ini. "Mengingat TKI adalah saudara-saudara kita di luar dan mereka adalah pahlawan devisa Indonesia, sehingga sudah sepantasnya tugas kita bersama untuk 'memanusiawikan' aturan-aturan untuk mereka," tandas pengacara muda ini.

Pada Jumat (21/12) lalu, Partai Nasdem, melalui BAHU Partai Nasdem, resmi mengajukan gugatan uji materiil pasal 3 dan pasal 26 ayat 2 dan 3 Permanakertrans Nomor Per.07/Men/V/ 2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja ke Mahkamah Agung.

Lewat uji materi Permanakertras ini, diharapkan, penyelenggara jasa asuransi TKI yang saat ini dilakukan oleh konsorsium asuransi dikembalikan ke Negara sebagai bentuk tanggung jawab negara, bukan untuk melimpahkan permasalahan ke pihak swasta. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya