Berita

Eddy Santana Putra

Kementerian Dalam Negeri: Walikota Palembang Sama dengan Aceng Fikri, Langgar UU

SABTU, 29 DESEMBER 2012 | 19:56 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Walikota Palembang Eddy Santana Putra sama dengan Bupati Garut Aceng HM Fikri. Seperti Aceng Fikri, Eddy Santana juga melanggar UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP 6/2005  tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dalam pasal 27 e dan f UU Pemda, masing-masing disebutkan, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundangundangan dan menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Eddy Santana, sebagaimana Aceng, juga melanggar UU 1/1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 dalam UU tersebut disebutkan, sahnya sebuah perkawinan harus dicatatkan. Sementara Eddy nikah siri. Bedanya dengan Aceng Fikri, kasus rumah tangga Eddy ini sudah keburu masuk ranah pengadilan.

"Ya (sama dengan Aceng). Tapi kan (kasus Eddy ini) sudah keburu masuk ranah hukum pengadilan," ujar Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenoek, kepada Rakyat Merdeka Online Sabtu, (29/12).

Karena itu, pihaknya saat ini menunggu bagaimana putusan Mahkamah Agung atas kasasi yang diajukan oleh istri Eddy, Srimaya Haryanti. Srimaya melawan putusan Pengadilan Tinggi Agama Sumsel yang mengabulkan gugatan cerai suaminya itu.

"Mengingat, sudah masuk dalam ranah pengadilan/MA, tentunya kita tidak bisa masuk ke dalam ranah dimaksud. Kita ikut saja dan hormati proses yang sedang berlangsung dan tunggu hasil putusan MA," tandas Donny, panggilannya. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya