Berita

soekarno

Rachmawati Soekarnoputri Gugat Dua TAP MPR terkait Bung Karno ke MK

SABTU, 29 DESEMBER 2012 | 18:57 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Putri mantan Presiden RI Sukarno, Rachmawati Soekarnoputri mendaftarkan uji materiil dua ketatapan (TAP) MPR ke Mahkamah Konstitusi pada 27 Desember lalu.

Dua TAP MPR itu adalah TAP XXXIII/MPRS/1967 tentang tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno dan TAP MPR I/MPR/2003 Tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status hukum Ketetapan MPR Sementara dan ketetapan MPR RI tahun 1960 sampai dengan tahun 2002.

Demikian disampaikan Sekretaris Umum Yayasan Pendidikan Sukarno Ristiyanto kepada Rakyat Merdeka Online Sabtu, (29/12).

Dalam TAP XXXIII/MPRS/1967, dinyatakan Bung Karno diberhentikan sebagai Presiden karena dianggap terlibat dalam Gerakan 30 September PKI (G 30 S PKI). TAP MPR I/MPR/2003 adalah yang mencabutnya. Padahal menurut Ristiyanto tidak begitu adanya. "Walaupun itu sudah dicabut melalui Tap MPR I/2003, tapi Bung Karno masih terbelenggu," jelasnya.

Karena, dia menjelaskan, bunyi TAP MPR I/2003, TAP-TAP MPR di bawah ini (salah satunya TAP pencopotan Bung Karno), dianggap sudah dilaksanakan dan bersifat einmalig (final) dan dicabut. Dengan adanya kalimat dilaksanakan dan bersifat einmalig (final), itu artinya Bung Karno dinyatakan bersalah.

" TAP MPR I/MPR/2003 ini nggak jelas. Kalau kita menerima ini, berarti kita menyetujui Bung Karno terlibat dan bersalah," ungkapnya.

Karena itulah mereka meminta dua TAP MPR tersebut dicabut oleh MK.[zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya