Berita

soekarno

Rachmawati Soekarnoputri Gugat Dua TAP MPR terkait Bung Karno ke MK

SABTU, 29 DESEMBER 2012 | 18:57 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Putri mantan Presiden RI Sukarno, Rachmawati Soekarnoputri mendaftarkan uji materiil dua ketatapan (TAP) MPR ke Mahkamah Konstitusi pada 27 Desember lalu.

Dua TAP MPR itu adalah TAP XXXIII/MPRS/1967 tentang tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno dan TAP MPR I/MPR/2003 Tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status hukum Ketetapan MPR Sementara dan ketetapan MPR RI tahun 1960 sampai dengan tahun 2002.

Demikian disampaikan Sekretaris Umum Yayasan Pendidikan Sukarno Ristiyanto kepada Rakyat Merdeka Online Sabtu, (29/12).

Dalam TAP XXXIII/MPRS/1967, dinyatakan Bung Karno diberhentikan sebagai Presiden karena dianggap terlibat dalam Gerakan 30 September PKI (G 30 S PKI). TAP MPR I/MPR/2003 adalah yang mencabutnya. Padahal menurut Ristiyanto tidak begitu adanya. "Walaupun itu sudah dicabut melalui Tap MPR I/2003, tapi Bung Karno masih terbelenggu," jelasnya.

Karena, dia menjelaskan, bunyi TAP MPR I/2003, TAP-TAP MPR di bawah ini (salah satunya TAP pencopotan Bung Karno), dianggap sudah dilaksanakan dan bersifat einmalig (final) dan dicabut. Dengan adanya kalimat dilaksanakan dan bersifat einmalig (final), itu artinya Bung Karno dinyatakan bersalah.

" TAP MPR I/MPR/2003 ini nggak jelas. Kalau kita menerima ini, berarti kita menyetujui Bung Karno terlibat dan bersalah," ungkapnya.

Karena itulah mereka meminta dua TAP MPR tersebut dicabut oleh MK.[zul]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya