Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial (KY) meÂreÂkoÂmenÂdasikan agar Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang MaÂjelis Kehormatan Hakim (MKH). Sidang itu dilatari lapoÂran dan dugaan perselingkuhan hakim A.
JurÂu Bicara KY Asep RakhÂmat Fadjar menginformasikan, rekoÂmenÂdasi pemecatan sudah dilaÂyangkan KY ke MA. Paling ceÂpat, sidang MKH untuk kasus seÂlingkuh tersebut, digelar pada JaÂnuari 2013. “KY sudah meÂmeÂrikÂsa pelapor kasus ini,†katanya.
Dia tak memberikan keteraÂngan apakah hakim A juga telah dimintai keterangan oleh KY. MeÂnurutnya, rekomendasi peÂmeÂcatan didasari laporan dan rangÂkaian pemeriksaan yang koÂmÂprehensif. Tidak bisa dilaÂkukan serampangan. Oleh sebab itu, puÂtusan atau sanksi nantinya diÂseÂrahkan ke MKH.
Wakil Ketua KY Imam AnsÂhori Saleh membenarkan dugaan perselingkuhan hakim A. Dia menyebutkan, perselingkuhan itu diÂduga dilakukan ketika hakim tersebut dinas di Pulau Jawa.
Dia tak menyebutkan, wilaÂyah kerja hakim ini. Namun info yang diÂhimpun menyebutÂkan, haÂkim A pernah berdinas di PeÂngadilan NeÂÂgeri Boyolali, Jawa Tengah.
Tindakan selingkuh itu, sebut Imam, dilakukan A dengan okÂnum kepolisian dan suami salah satu hakim di PN Boyolali. Tapi, lagi-lagi Imam tak mau mÂeÂngungÂÂkap identitas oknum itu.
Kepala Biro Penerangan MaÂsyarakat Polri Brigjen Boy Rafli Amar menjelaskan, sejauh ini MaÂbes Polri belum menerima info apa-apa soal oknum Polri yang diduga selingkuh dengan haÂkim A. Dia bilang, dalam koorÂdinasi dengan KY, tidak pernah ada informasi soal itu.
“Belum ada informasi soal itu dari KY,†katanya. Sepanjang peÂngetahuannya, jajaran Divisi ProÂfesi dan Pengamanan juga beÂlum pernah melaporkan penindakan mengenai hal tersebut. Jadi meÂnurut hemat dia, kepolisian sama sekali belum tahu adanya oknum Polri yang diduga selingkuh deÂngan hakim A.
Dia menjelaskan, kasus sÂeÂlingÂkuh masuk kategori delik aduan. Oleh sebab itu, harus jelas, siapa pelapornya. Jika ada laporan, tenÂtu perkara ini akan ditindaklanjuti secara proporsional. Akan beda halnya apabila oknum polisi itu tertangkap tangan.
Yang jelas, kepolisian menÂduÂkung langkah KY menyelesaikan perkara ini. Menurutnya, Polri siap memberi sanksi berat jika memang anggotanya terbukti meÂlanggar aturan.
“Tak cukup hanya sanksi etika saja. Tindak pidaÂnaÂnya pun akan ditelusuri dengan penyelidikan dan penyidikan,†tuturnya.
Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menginformasikan, Badan Pengawas Mahkamah Agung (BaÂwas MA) pernah menjaÂtuhÂkan sanksi pelanggaran etika pada hakim A.
Dia tak merinci, kapan sankÂsi terÂsebut dijatuhÂkan pada A. NaÂmun, sanksiÂnya adalah tidak meÂnerima uang remuÂneÂrasi 75 perÂsen selama enam bulan. Hatta tak menjeÂlasÂkan, apaÂkah pemberian sanksi itu terÂkait deÂngan perkara selingkuh saat haÂkim A berdinas di Jawa Tengah.
Hatta meminta polemik seputar dugaan perselingkuhan hakim A tak dibesar-besarkan dulu. MaÂsalahnya, hal ini masih perlu diÂbuktikan.
REKA ULANG
Dilaporkan Istri Polisi Ke KY
Rekomendasi pemecatan oleh Komisi Yudisial (KY) terÂhaÂdap hakim A dilatari laporan istri polisi. Sejak menerima laporan itu, KY mulai memeriksa terlapor pada Maret 2012.
“Kami menerima laporan pada awal Maret 2012, dengan pelapor istri polisi,†kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, kemarin.
Laporan tersebut kemudian diÂtindaklanjuti KY dengan mengÂinÂvestigasi laporan, memanggil dan memeriksa saksi, dan pihak terÂlapor. Hasil penelusuran terÂseÂbut, kata dia, lalu dibawa ke rapat pleno KY akhir November lalu.
Rapat pleno KY pun meÂmuÂtusÂkan, rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat. Ketua PeÂngadilan Negeri Simalungun, SuÂmatera Utara, Abdul Siboro meÂnyatakan, sanksi hukuman terÂhadap hakim ini sudah selesai pada Juni 2012.
Dia menambahkan, selama berÂtugas di Simalungun 2,5 tahun beÂlakangan, hakim A berinÂtegÂritas baik. “Pengamatan saya, dia di kantor baik. Kalau di luar kanÂtor itu kan privat,†ujarnya.
Selebihnya, KY juga meÂreÂkoÂmendasikan pemecatan pada haÂkim lain. Menurut Asep, hakim yang dimaksud sampai saat ini masih bertugas di pengadilan wilayah Kalimantan.
Asep tak menyebutkan, idenÂtitas hakim itu. Dia mengaÂtaÂkan, duÂgaan pelanggaran oleh haÂkim terÂsebut, terkait pelangÂgaran meÂnerima uang suap dari seorang peÂngacara. “Dia diduga meÂÂneÂrima uang dari pengaÂcaÂra,†tandasnya.
Dia juga tak merinci siapa peÂngacara yang memberikan uang pada hakim dan berapa nominal uang yang diterima. Diduga, peneÂrimaan uang terkait dengan perkara yang ditangani hakim tersebut.
Dugaan penyelewengan ini, tambah dia, sudah diklarifikasi oleh KY. Rangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor dan saksi-saksi sudah dilakukan. Jadi, tambahnya, bukti-bukti meÂnyangÂkut perkara hakim ini, suÂdah dikantongi KY.
Oleh karenanya, KY berani meÂrekomendasikan nama kedua haÂkim tersebut untuk dibawa ke siÂdang MKH. Dia mengeÂmuÂkaÂkan, dugaan pelanggaran kedua hakim itu masuk kategori berat. Lantaran itu, perlu diambil kepuÂtusan atau sanksi lewat meÂkaÂnisÂme MKH.
“Jika pelanggaran dan sanksiÂnya masuk kategori berat, kita seÂrahkan pada MKH. Tapi jika saÂnksi dan pelanggarannya ringan, bisa kita ambil keputusan senÂdiri,†tuturnya.
Wakil Ketua KY Imam AnsÂhori Saleh membenarkan kabar tersebut. Dia bilang, rekomendasi KY berupa pemecatan terhadap haÂkim-hakim itu telah disamÂpaiÂkan ke MA. “Akan diadili di siÂdang MKH pada awal Januari,†tuturnya.
Mesti Dibuktikan Bukan Sekadar Pernyataan
Marthin Hutabarat, Anggota Komisi III DPR
Politisi Partai Gerindra MarÂthin Hutabarat meminta Komisi Yudisial (KY) proporsional daÂlam menimbang perkara hakim A. Masalahnya, dugaan selingÂkuh itu harus dibuktikan dengan fakta yang tepat.
“Jadi bukan sekadar asumsi. Harus bisa dibuktikan oleh KY,†katanya, kemarin.
Dia menyatakan sudah menÂdÂatangi Pengadilan Negeri SiÂmalungun, Sumatera Utara. Akan tetapi, tak berhasil meÂnemui hakim A.
Disampaikan, hakim A teÂngah berada di Jakarta. Oleh kaÂrena itu, dia hanya bertemu deÂngan Ketua PN Simalungun. Dari info yang dihimpunnya, Ketua PN menyatakan, selama bertugas di PN Simalungun, haÂkim itu berkinerja bagus.
“Dia sudah 2,5 tahun dinas di PN Simalungun. Tidak ada pelanggaran etika dan hukum selama ini,†ucapnya.
Kalaupun ada dugaan selingÂkuh, idealnya tudingan itu diÂikuti bukti yang konkret. Di siÂnilÂah peran KY dalam meÂnunÂjukkan komitmennya menindak hakim-hakim nakal.
Jangan sampai, tuduhan yang bisa mendiskreditkan hakim itu menjadi fitnah. Dia meÂnyaÂranÂkan agar KY benar-benar memÂpertimbangkan rekomendasi yang diajukan ke MA. Hal itu dilakukan agar kredibilitas dan independensi KY terjaga. “Yang paling penting mengeÂdeÂpanÂkan azas praduga tidak berÂsalah,†tuturnya.
Jadi, sambungnya, tidak boÂleh seseorang dihakimi oleh perÂnyataan semata. KesaÂlaÂhanÂnya harus diputus lewat meÂkaÂnisme yang jelas. Misalnya meÂlalui persidangan. Apalagi di sini menyangkut profesi hakim.
Dia mengingatkan, biar baÂgaimanapun, penindakan terÂhadap pelanggaran hakim tetap harus lewat jalur yang sesuai deÂngan konstitusi.
Mesti Ada Tindak Lanjut Proses Pidana
Asfinawati, Bekas Ketua YLBHI
Bekas Ketua Yayasan LemÂbaga Bantuan Hukum IndÂoÂneÂsia (YLBHI) Asfinawati menÂjeÂlaskan, persoalan meÂnyangÂkut kinerja hakim senantiasa berefek luas.
Oleh sebab itu, penindakan pada hakim tak boleh berhenti pada sanksi pemecatan saja. Jika diperlukan, proses pidana atas pelanggaran tersebut juga dilaksanakan. “Tidak boleh hanya sebatas sidang MKH saja,†katanya.
Dugaan pelanggaran itu henÂdaknya juga ditindaklanjuti deÂngan proses hukum. Dengan beÂÂgitu, kepastian hukum atas perkara yang menimpa hakim menjadi jelas.
“Hakim sebagai pengadil, juga harus diproses sesuai atuÂran yang berlaku,†ucapnya. Malah bila terbukti melakukan tinÂdak pidana, hukuman yang diÂjatuhkan harus lebih berat dibanÂding dengan orang sipil biasa.
Dia menyebutkan, sebagai peÂnegak hukum, semestinya haÂkim memberi teladan kepada maÂsyarakat. Bukan sebaliknya, justru memanfaatkan hukum untuk kepentingan pribadi. Jadi logikanya, penegak hukum yang melanggar hukum henÂdakÂnya diberi sanksi lebih berat.
Dia juga mendorong KY unÂtuk lebih progresif meÂninÂdakÂlanjuti laporan-laporan tentang hakim nakal. Masalahnya, seÂlama ini masih banyak dugaan pelanggaran oleh hakim yang beÂlum mendapat penanganan seÂcara proporsional.
Karena itu, dia mengapresiasi langkah KY dalam upayanya menertibkan tindak-tanduk haÂkim. Hal itu penting, mengingat profesi hakim merupakan keÂpanÂjangan tangan Tuhan di duÂnia.
“Kalau hakim-hakimnya bermasalah, bagaimana nasib putusan yang ada? Kemana pula masyarakat kita mencari keadilan?†[Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32
Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59