Berita

Komisi Yudisial (KY)

X-Files

Tunjangan Hakim Cantik Pernah Dipotong 75 Persen

Januari 2013 Akan Disidang MKH
SABTU, 29 DESEMBER 2012 | 09:57 WIB

Kepolisian mengaku belum menerima informasi, siapa oknum Polri yang diduga jadi teman selingkuh hakim Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara berinisial A. Kini nasib hakim yang kabarnya cantik itu, di ujung tanduk.

Komisi Yudisial (KY) me­re­ko­men­dasikan agar Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang Ma­jelis Kehormatan Hakim (MKH). Sidang itu dilatari lapo­ran dan dugaan perselingkuhan hakim A.

Jur­u Bicara KY Asep Rakh­mat Fadjar menginformasikan, reko­men­dasi pemecatan sudah dila­yangkan KY ke MA. Paling ce­pat, sidang MKH untuk kasus se­lingkuh tersebut, digelar pada Ja­nuari 2013. “KY sudah me­me­rik­sa pelapor kasus ini,” katanya.

Dia tak memberikan ketera­ngan apakah hakim A juga telah dimintai keterangan oleh KY. Me­nurutnya, rekomendasi pe­me­catan didasari laporan dan rang­kaian pemeriksaan yang ko­m­prehensif. Tidak bisa dila­kukan serampangan. Oleh sebab itu, pu­tusan atau sanksi nantinya di­se­rahkan ke MKH.

Wakil Ketua KY Imam Ans­hori Saleh membenarkan dugaan perselingkuhan hakim A. Dia menyebutkan, perselingkuhan itu di­duga dilakukan ketika hakim tersebut dinas di Pulau Jawa.

Dia tak menyebutkan, wila­yah kerja hakim ini. Namun info yang di­himpun menyebut­kan, ha­kim A pernah berdinas di Pe­ngadilan Ne­­geri Boyolali, Jawa Tengah.

Tindakan selingkuh itu, sebut Imam, dilakukan A dengan ok­num kepolisian dan suami salah satu hakim di PN Boyolali. Tapi, lagi-lagi Imam tak mau m­e­ngung­­kap identitas oknum itu.

Kepala Biro Penerangan Ma­syarakat Polri Brigjen Boy Rafli Amar menjelaskan, sejauh ini Ma­bes Polri belum menerima info apa-apa soal oknum Polri yang diduga selingkuh dengan ha­kim A. Dia bilang, dalam koor­dinasi dengan KY, tidak pernah ada informasi soal itu.

“Belum ada informasi soal itu dari KY,” katanya. Sepanjang pe­ngetahuannya, jajaran Divisi Pro­fesi dan Pengamanan juga be­lum pernah melaporkan penindakan mengenai hal tersebut. Jadi me­nurut hemat dia, kepolisian sama sekali belum tahu adanya oknum Polri yang diduga selingkuh de­ngan hakim A.

Dia menjelaskan, kasus s­e­ling­kuh masuk kategori delik aduan. Oleh sebab itu, harus jelas, siapa pelapornya. Jika ada laporan, ten­tu perkara ini akan ditindaklanjuti secara proporsional. Akan beda halnya apabila oknum polisi itu tertangkap tangan.

Yang jelas, kepolisian men­du­kung langkah KY menyelesaikan perkara ini. Menurutnya, Polri siap memberi sanksi berat jika memang anggotanya terbukti me­langgar aturan.

“Tak cukup hanya sanksi etika saja. Tindak pida­na­nya pun akan ditelusuri dengan penyelidikan dan penyidikan,” tuturnya.

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menginformasikan, Badan Pengawas Mahkamah Agung (Ba­was MA) pernah menja­tuh­kan sanksi pelanggaran etika pada hakim A.

Dia tak merinci, kapan sank­si ter­sebut dijatuh­kan pada A. Na­mun, sanksi­nya adalah tidak me­nerima uang remu­ne­rasi 75 per­sen selama enam bulan. Hatta tak menje­las­kan, apa­kah pemberian sanksi itu ter­kait de­ngan perkara selingkuh saat ha­kim A berdinas di Jawa Tengah.

Hatta meminta polemik seputar dugaan perselingkuhan hakim A tak dibesar-besarkan dulu. Ma­salahnya, hal ini masih perlu di­buktikan.

REKA ULANG

Dilaporkan Istri Polisi Ke KY

Rekomendasi pemecatan oleh Komisi Yudisial (KY) ter­ha­dap hakim A dilatari laporan istri polisi. Sejak menerima laporan itu, KY mulai memeriksa terlapor pada Maret 2012.

“Kami menerima laporan pada awal Maret 2012, dengan pelapor istri polisi,” kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, kemarin.

Laporan tersebut kemudian di­tindaklanjuti KY dengan meng­in­vestigasi laporan, memanggil dan memeriksa saksi, dan pihak ter­lapor. Hasil penelusuran ter­se­but, kata dia, lalu dibawa ke rapat pleno KY akhir November lalu.

Rapat pleno KY pun me­mu­tus­kan, rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat. Ketua Pe­ngadilan Negeri Simalungun, Su­matera Utara, Abdul Siboro me­nyatakan, sanksi hukuman ter­hadap hakim ini sudah selesai pada Juni 2012.

Dia menambahkan, selama ber­tugas di Simalungun 2,5 tahun be­lakangan, hakim A berin­teg­ritas baik. “Pengamatan saya, dia di kantor baik. Kalau di luar kan­tor itu kan privat,” ujarnya.

Selebihnya, KY juga me­re­ko­mendasikan pemecatan pada ha­kim lain. Menurut Asep, hakim yang dimaksud sampai saat ini masih bertugas di pengadilan wilayah Kalimantan.

Asep tak menyebutkan, iden­titas hakim itu. Dia menga­ta­kan, du­gaan pelanggaran oleh ha­kim ter­sebut, terkait pelang­garan me­nerima uang suap dari seorang pe­ngacara. “Dia diduga me­­ne­rima uang dari penga­ca­ra,” tandasnya.

Dia juga tak merinci siapa pe­ngacara yang memberikan uang pada hakim dan berapa nominal uang yang diterima. Diduga, pene­rimaan uang terkait dengan perkara yang ditangani hakim tersebut.

Dugaan penyelewengan ini, tambah dia, sudah diklarifikasi oleh KY. Rangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor dan saksi-saksi sudah dilakukan. Jadi, tambahnya, bukti-bukti me­nyang­kut perkara hakim ini, su­dah dikantongi KY.

Oleh karenanya, KY berani me­rekomendasikan nama kedua ha­kim tersebut untuk dibawa ke si­dang MKH. Dia menge­mu­ka­kan, dugaan pelanggaran kedua hakim itu masuk kategori berat. Lantaran itu,  perlu diambil kepu­tusan atau sanksi lewat me­ka­nis­me MKH.

“Jika pelanggaran dan sanksi­nya masuk kategori  berat, kita se­rahkan pada MKH. Tapi jika sa­nksi dan pelanggarannya ringan, bisa kita ambil keputusan sen­diri,” tuturnya.

Wakil Ketua KY Imam Ans­hori Saleh membenarkan kabar tersebut. Dia bilang, rekomendasi KY berupa pemecatan terhadap ha­kim-hakim itu telah disam­pai­kan ke MA. “Akan diadili di si­dang MKH pada awal Januari,” tuturnya.

Mesti Dibuktikan Bukan Sekadar Pernyataan

Marthin Hutabarat, Anggota Komisi III DPR

Politisi Partai Gerindra Mar­thin Hutabarat meminta Komisi Yudisial (KY) proporsional da­lam menimbang perkara hakim A. Masalahnya, dugaan seling­kuh itu harus dibuktikan dengan fakta yang tepat.

“Jadi bukan sekadar asumsi. Harus bisa dibuktikan oleh KY,” katanya, kemarin.

Dia menyatakan sudah men­d­atangi Pengadilan Negeri Si­malungun, Sumatera Utara. Akan tetapi, tak berhasil me­nemui hakim A.

Disampaikan, hakim A te­ngah berada di Jakarta. Oleh ka­rena itu, dia hanya bertemu de­ngan Ketua PN Simalungun. Dari info yang dihimpunnya, Ketua PN menyatakan, selama bertugas di PN Simalungun, ha­kim itu berkinerja bagus.

“Dia sudah 2,5 tahun dinas di PN Simalungun. Tidak ada pelanggaran etika dan hukum selama ini,” ucapnya.

Kalaupun ada dugaan seling­kuh, idealnya tudingan itu di­ikuti bukti yang konkret. Di si­nil­ah peran KY dalam me­nun­jukkan komitmennya menindak hakim-hakim nakal.

Jangan sampai, tuduhan yang bisa mendiskreditkan hakim itu menjadi fitnah. Dia me­nya­ran­kan agar KY benar-benar mem­pertimbangkan rekomendasi yang diajukan ke MA. Hal itu dilakukan agar kredibilitas dan independensi KY terjaga. “Yang paling penting menge­de­pan­kan azas praduga tidak ber­salah,” tuturnya.

Jadi, sambungnya, tidak bo­leh seseorang dihakimi oleh per­nyataan semata. Kesa­la­han­nya harus diputus lewat me­ka­nisme yang jelas. Misalnya me­lalui persidangan. Apalagi di sini menyangkut profesi hakim.

Dia mengingatkan, biar ba­gaimanapun, penindakan ter­hadap pelanggaran hakim tetap harus lewat jalur yang sesuai de­ngan konstitusi.

Mesti Ada Tindak Lanjut Proses Pidana

Asfinawati, Bekas Ketua YLBHI

Bekas Ketua Yayasan Lem­baga Bantuan Hukum Ind­o­ne­sia (YLBHI) Asfinawati men­je­laskan, persoalan me­nyang­kut kinerja hakim senantiasa berefek luas.

Oleh sebab itu, penindakan pada hakim tak boleh berhenti pada sanksi pemecatan saja. Jika diperlukan, proses pidana atas pelanggaran tersebut juga dilaksanakan. “Tidak boleh hanya sebatas sidang MKH saja,” katanya.

Dugaan pelanggaran itu hen­daknya juga ditindaklanjuti de­ngan proses hukum. Dengan be­­gitu, kepastian hukum atas perkara yang menimpa hakim menjadi jelas.

“Hakim sebagai pengadil, juga harus diproses sesuai atu­ran yang berlaku,” ucapnya. Malah bila terbukti melakukan tin­dak pidana, hukuman yang di­jatuhkan harus lebih berat diban­ding dengan orang sipil biasa.

Dia menyebutkan, sebagai pe­negak hukum, semestinya ha­kim memberi teladan kepada ma­syarakat. Bukan sebaliknya, justru memanfaatkan hukum untuk kepentingan pribadi. Jadi logikanya, penegak hukum yang melanggar hukum hen­dak­nya diberi sanksi lebih berat.

Dia juga mendorong KY un­tuk lebih progresif me­nin­dak­lanjuti laporan-laporan tentang hakim nakal. Masalahnya, se­lama ini masih banyak dugaan pelanggaran oleh hakim yang be­lum mendapat penanganan se­cara proporsional.

Karena itu, dia mengapresiasi langkah KY dalam upayanya menertibkan tindak-tanduk ha­kim. Hal itu penting, mengingat profesi hakim merupakan ke­pan­jangan tangan Tuhan di du­nia.

“Kalau hakim-hakimnya bermasalah, bagaimana nasib putusan yang ada? Kemana pula masyarakat kita mencari keadilan?” [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya