Berita

ilustrasi

KPK, Polri dan Kejagung Harus Berantas Korupsi Agraria

JUMAT, 28 DESEMBER 2012 | 17:06 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Institusi pemerintah enggan merevisi pemberian izin, konsesi dan hak atas tanah yang telah diberikan kepada perusahaan, meskipun kekeliruan tersebut menimbulkan konflik agraria. Kementerian Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian ESDM misalnya, tetap tidak melakukan revisi sekalipun permintaan itu rekomendasi lembaga negara dan pemerintah.

"Ini bukan semata-mata karena alasan untuk memberikan kepastian hukum dalam investasi, apalagi soal ketakutan akan digugat balik oleh perusahaan. Ini mengindikasikan secara kuat bahwa selama ini pemberian izin dan konsesi telah berjalinan sangat erat dengan perilaku birokrat dan penguasa politik yang melakukan korupsi atas sekumpulan izin dan hak pengelolaan SDA yang dikeluarkan," kata Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Idham Arsyad, menjelaskan catatan akhir tahun 2012 KPA tentang situasi agraria, Jumat (28/12).

Menurut Idham, dalam keterangan tertulisnya, penangakapan Bupati Buol Amran Batalipu dan penahanan pengusaha Hartati Murdaya oleh KPK karena didakwa melakukan penyuapan dalam pengurusan rekomendasi Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, adalah bukti nyata "korupsi agraria" yang selama ini terkesan samar.


"Ini fakta dari fenomena gunung es bahwa selama ini penguasa begitu mudah memberikan tanah-tanah dalam skala begitu luas kepada pengusaha bahkan di atas tanah-tanah rakyat atas nama investasi dan kepentingan umum. Ini fakta dari maraknya perilaku korupsi dalam proses pemberian izin dan pendaan lahan," katanya.
 
Tali temali konflik agraria dengan kejahatan korupsi aparat birokrasi agraria, lanjut Idham, seharusnya mendorong KPK, Kepolisian dan Kejaksaan untuk mulai berkomitmen menjalankan reforma agraria dengan meneliti wilayah-wilayah yang selama ini dilaporkan mengalami konflik agraria dan mengaitkannya dengan kejahatan korupsi. Apalagi survei integritas yang dilakukan oleh KPK pada tahun 2012 juga memperlihatkan bahwa lembaga seperti Kementerian Kehutanan dan BPN dalam posisi yang paling buruk.
 
"Ekonomi nasional kita ditopang oleh ekspor migas, mineral batu bara, CPO, dan produk industri kehutanan seperti kayu, pulp and paper. Investasi terbesar yang masuk adalah pertambangan mineral, perkebunan, kehutanan dan infrastruktur. Dengan demikian tidaklah berlebihan jika disimpulkan bahwa kejahatan korupsi ada di wilayah yang terkait dengan agraria dan kekayaan alam," demikian Idham. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya