Berita

ilustrasi/ist

Tak Perlu Heran Bila Warga Indonesia di Luar Negeri Bersikap Apolitis

JUMAT, 28 DESEMBER 2012 | 15:21 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Tak perlu heran bila warga negara Indonesia di luar negeri bersikap apolitis dan pasif dalam politik elektoral negara Indonesia. Selama ini, voters turnout atau jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya di tempat-tempat pemungutan suara luar negeri  tergolong rendah karena tidak efektifnya keterwakilan politik bagi mereka.

Menurut Wahyu Susilo dari Migrant Care, beberapa saat lalu (Jumat, 28/12), partisipasi politik WNI di luar negeri dalam Pemilu 2004 dan 2009 tak lebih dari 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT). Tentu saja, tren sikap apolitis ini harus dicegah dengan cara membentuk Dapil luar negeri. Dan jika ini dilakukan maka WNI luar negeri akan merasa berbeda karena ada kaitan langsung antara penggunaan hak pilih mereka dengan keterwakilan mereka.

Selama ini, berdasarkan UU No. 8/2012 tentang Pemilu, warga Negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri diwakili oleh anggota DPR dari daerah Pemilihan DKI Jakarta II, yang terdiri dari Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. UU ini harus direvisi karena telah melabrak nilai-nilai konstitusi yang menjamin kesamaan kedudukan warga negara dalam pemerintahan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 UUD 1945.


"Konstitusi tidak membedakan perlakuan, bahwa kesamaan kedudukan dalam pemerintah itu berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia yang tidak dibedakan sekat wilayah dan tempat tinggalnya. Baik mereka yang berada di dalam maupun luar negeri memiliki kedudukan yang sama di dalam pemerintahan," kata Ibnu Hastomo dari  Tim Advokasi Diaspora Indonesia.

Menurut Ibnu Hastomo, ketentuan Pasal 22 ayat (1) UU No. 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPR adalah inkonstitusional sepanjang tidak dibaca bahwa "Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota, atau luar negeri". Karena itu pasal ini bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak mencantumkan Daerah Pemilihan Luar Negeri sebagai Daerah Pemilihan yang terpisah dengan Daerah Pemilihan DKI Jakarta II. [ysa]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya