Berita

ilustrasi/ist

Tak Perlu Heran Bila Warga Indonesia di Luar Negeri Bersikap Apolitis

JUMAT, 28 DESEMBER 2012 | 15:21 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Tak perlu heran bila warga negara Indonesia di luar negeri bersikap apolitis dan pasif dalam politik elektoral negara Indonesia. Selama ini, voters turnout atau jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya di tempat-tempat pemungutan suara luar negeri  tergolong rendah karena tidak efektifnya keterwakilan politik bagi mereka.

Menurut Wahyu Susilo dari Migrant Care, beberapa saat lalu (Jumat, 28/12), partisipasi politik WNI di luar negeri dalam Pemilu 2004 dan 2009 tak lebih dari 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT). Tentu saja, tren sikap apolitis ini harus dicegah dengan cara membentuk Dapil luar negeri. Dan jika ini dilakukan maka WNI luar negeri akan merasa berbeda karena ada kaitan langsung antara penggunaan hak pilih mereka dengan keterwakilan mereka.

Selama ini, berdasarkan UU No. 8/2012 tentang Pemilu, warga Negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri diwakili oleh anggota DPR dari daerah Pemilihan DKI Jakarta II, yang terdiri dari Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. UU ini harus direvisi karena telah melabrak nilai-nilai konstitusi yang menjamin kesamaan kedudukan warga negara dalam pemerintahan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 UUD 1945.


"Konstitusi tidak membedakan perlakuan, bahwa kesamaan kedudukan dalam pemerintah itu berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia yang tidak dibedakan sekat wilayah dan tempat tinggalnya. Baik mereka yang berada di dalam maupun luar negeri memiliki kedudukan yang sama di dalam pemerintahan," kata Ibnu Hastomo dari  Tim Advokasi Diaspora Indonesia.

Menurut Ibnu Hastomo, ketentuan Pasal 22 ayat (1) UU No. 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPR adalah inkonstitusional sepanjang tidak dibaca bahwa "Daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota, atau luar negeri". Karena itu pasal ini bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak mencantumkan Daerah Pemilihan Luar Negeri sebagai Daerah Pemilihan yang terpisah dengan Daerah Pemilihan DKI Jakarta II. [ysa]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya