Berita

aceng fikri

Contohlah Andi Mallarangeng atau Boediono Senasib dengan Aceng HM Fikri

JUMAT, 28 DESEMBER 2012 | 14:53 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya sudah siap menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono sebagai tersangka, minimal dicegah bepergian ke luar negeri karena tersangkut kasus bailout Bank Century. Tapi, KPK tersandung konstitusi dimana Presiden dan Wakil Presiden tidak bisa diproses di pengadilan biasa.

"Dari bahasa Abraham Samad, saya menangkap signal seperti itu," jelas Direktur Eksekutif Indonesian Constitutional Watch (Icon) Razman Arif Nasution kepada Rakyat Merdeka Online (Jumat, 28/12).

Karena itu, dalam bacaan Razman, Abraham Samad memberi signal lagi akan lebih bagus kasus Boediono ini diselesaikan dahulu secara politik oleh DPR dengan mengajukan hak menyatakan pendapat (HMP). Setelah itu, andai dinyatakan mundur sebagai Wapres, barulah KPK masuk menanganinya.

"Karena Pak Boediono sebagai pejabat politik, bisa saja dilakukan pemakzulan apabila dapat dibuktikan telah melanggar sumpah jabatan atau abuse of power," jelasnya.

Apalagi, masih kata Razman, Ketua KPK Abraham Samad sudah jelas menyatakan Boediono memiliki peran dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada 2008 lalu. Makanya, DPR diharapkan segera mengambil sikap politik. Karena memang, di Indonesia ada dua keputusan yang selalu diperhatikan: keputusan politik dan keputusan hukum.

Meski begitu, menurutnya, ada tiga opsi yang akan dilakukan Boediono. Pertama yaitu mengundurkan diri. "Kita berharap Pak Boediono sekali lagi berjiwa beliau melakukan seperti apa yang dilakukan oleh Andi Mallarangeng. Meskipun Andi Mallarangeng sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

"Apalagi sudah banyak elemen masyarakat yang menghendaki agar beliau dijadikan tersangka. Banyak yang demo dan lain-lain. Kita berharap Pak Boediono mendengarkan jeringan rakyat ini," sambungnya.

Kedua, Boediono secara sukarela mendatangi KPK untuk diperiksa. Kalau memang tidak ditemukan bukti-bukti keterlibatan, namanya direhabilitasi. Atau opsi ketiga, kalau Boediono tidak melakukan dua hal di atas, dia dimundurkan oleh DPR. Hal ini juga agar Boediono tidak jadi beban pemerintah.

"Bayangkan Aceng Fikri (Bupati Garut) hanya karena dianggap melanggar etika, dimakzulkan DPRD. Itu baru etika. Bagaimana kalau persoalan hukum. Jadi kita tidak boleh kontraproduktif karena equality before the law," tandasnya. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya