Djoko Tjandra
Djoko Tjandra
Ketua Tim Pemburu Koruptor Darmono menyatakan, pihaknya sudah intensif melakukan pelaÂcakan. Pelacakan jejak buronan ini, dilaksanakan lewat koorÂdiÂnasi dengan pemerintah Papua NuÂgini. Menurutnya, koordinasi tim dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan.
Maksudnya, pelacakan Djoko di Papua Nugini selama ini, menÂdapat bantuan penuh dari negara itu. Pasalnya, pemerintah Papua Nugini juga merasa punya keÂpenÂtingan dengan Djoko. Soalnya, buronan yang meninggalkan InÂdonesia pada Juni 2010 itu, maÂsuk negara tersebut dengan cara melanggar hukum.
Pemerintah Papua Nugini, kata dia, menilai, dokumen imigrasi yang digunakan Djoko palsu. “Ada penyalahgunaan dokumen yang dilakukan Djoko Tjandra,†kata Wakil Jaksa Agung ini.
Oleh sebab itu, Papua Nugini merasa berkepentingan dengan buronan tersebut. Tapi, upaya melacak jejak buron ini di Papua Nugini tak menemukan hasil. Dia bilang, pemerintah Papua Nugini justru menginformasikan, Djoko yang beralih status kewarÂgaÂneÂgaÂraan Papua Nugini, justru tidak tinggal di negara tersebut.
Buronan ini, disebut sudah meÂninggalkan negara tetangga InÂdoÂnesia tersebut. Djoko meÂningÂgalÂkan Papua Nugini ke Singapura. “Informasi keberadaannya di Singapura sudah diperoleh tim,†ucapnya. Tapi, Darmono belum mau membeberkan lokasi buÂroÂnan tersebut.
Yang jelas, pengejaran Djoko diÂlaksanakan bersama-sama deÂngan otoritas keamanan Papua NuÂgini. Darmono mengaku, usaÂha melacak dan membawa pulang Djoko dari Singapura tidak muÂdah. Hal ini dilandasi belum adaÂnya perjanjian ektradisi Indonesia dengan Singapura. Tapi, dia opÂtimistis timnya bisa menemukan dan mengupayakan pemulangan buronan itu. Dia bilang, lobi-lobi dengan pemerintah Singapura sudah dilaksanakan.
“Kita upayakan bertemu deÂngan otoritas Singapura. Surat dan dokumen untuk itu sudah diÂlaÂyangkan,†tuturnya.
Sejauh ini, tim pun masih meÂnunggu informasi lanjutan dari pemerintah Singapura. DiÂhaÂrapÂkan, pada awal 2013, sudah ada hasil signifikan mengenai hal terÂsebut. Oleh sebab itu, DarÂmono opÂtimistis, tim terpadu yang diÂpimÂpinnya akan dapat membawa pulang Djoko.
Lagi-lagi, hal itu diÂlatari adaÂnya pelanggaran huÂkum yang diÂlakukan buronan itu saat masuk dan mengubah keÂwarÂganeÂgaÂraÂanÂnya di Papua Nugini. Apalagi, peÂmerintah Papua NuÂgini sudah memberi lampu hijau alias perÂseÂtujuan untuk menyeret Djoko ke jalur hukum.
Dengan begitu, upaya dÂeÂporÂtasi yang diupayakan timnya, jadi celah yang dapat dimanfaatkan untuk membawa Djoko kembali ke Tanah Air. “Langkah ini teÂngah dimaksimalkan,†tandasnya.
Saat disinggung mengenai aset buronan yang disita kejaksaan, Darmono menginformasikan, jakÂsa tak bisa melakukan peÂnyiÂtaÂan aset yang bersangkutan. SoalÂnya, kerugian negara dalam perkara Cesie Bank Bali Rp 546 miliar, sudah dibayar.
Maksudnya, rekening Djoko di Bank Bali telah dirampas dan teÂlah ditransfer ke kas negara pada Juni 2009. Uang itu sebagai pemÂbayaran kerugian negara. “SÂeÂhuÂbungan dengan perkara ini, tidak ada perampasan aset,†katanya.
Yang ada hanya kewajiban yang bersangkutan membayar uang denda Rp 15 juta. Uang itu merupakan uang denda seperti amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Jadi, lanjutnya, identifikasi aset-aset Djoko Tjandra di dalam negeri maupun di luar negeri seperti Hongkong dan Thailand, dilakukan tim sekadar memantau kemungkinan keberadaan buÂroÂnan tersebut. Bukan ditujukan untuk tujuan penyitaan aset.
Penyitaan aset, lanjutnya, baru bisa dilaksanakan apabila buÂroÂnan ini terbukti melakukan tindak pidana lain. “Dia punya banyak aset. Tapi kami tidak bisa main sita,†katanya.
REKA ULANG
Joe Chan Jadi Warga Papua Nugini
Djoko Tjandra merupakan beÂkas Direktur PT Era Giat Prima (EGP). Dia meÂningÂgalkan InÂdoÂneÂsia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim PerdaÂnaÂkuÂsumah, Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009. Kepergiannya itu dilakukan sehari sebeÂlum MahÂkamah Agung (MA) meÂngeÂluarÂkan putusan perkaranya.
MA menyatakan Djoko TjanÂdra bersalah dan divonis dua taÂhun penjara serta harus memÂbaÂyar denda Rp 15 juta, uangnya di Bank Bali pun, Rp 546.166.116.369 harus dirampas untuk negara.
Untuk mengejar Djoko, Tim Pemburu Koruptor yang diketuai Wakil Jaksa Agung Darmono pergi ke Papua Nugini. “Pak DarÂmono sore ini tiba di Jakarta,†kata Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta pada Jumat, 14 Desember lalu. Namun, saat itu, Basrief beÂlum membeberkan apa saja caÂpaian tim terpadu yang berangkat ke Papua Nugini pada Selasa, 11 Desember lalu itu.
Hal senada disampaikan KeÂpala Pusat Penerangan dan HuÂkum Kejaksaan Agung Setia UnÂtung Arimuladi. Dia mengaku beÂlum dapat informasi apapun. “Mungkin Senin nanti akan diÂsampaikan hasil pertemuan itu,†katanya saat itu.
Komite Penasihat Imigrasi dan Kewarganegaraan Papua Nugini memberi kewarganegaraan keÂpada sejumlah warga asing seÂperti Djoko Tjandra pada Juni lalu. Otoritas Papua Nugini meÂnilai, Djoko layak mendapat stÂaÂtus warga negara Papua. Namun belakangan, otoritas Papua meÂngetahui bahwa Djoko adalah buÂronan yang masuk Papua Nugini dengan identitas palsu.
Adapun nama yang digunakan Djoko adalah Joe Chan. Nama iniÂlah yang kemudian dipakai DjoÂko bepergian Papua Nugini-SiÂngapura. Nama tersebut diÂbuÂkuÂkan dalam paspor nomor B330971.
Berdasarkan catatan Imigrasi PNG, Djoko sedikitnya empat kali masuk Papua Nugini pada JaÂnuari, April, Juli, September 2012. Dari koordinasi dengan Imigrasi Papua Nugini, diidenÂtiÂfikasi bahwa Djoko tidak meÂmiÂliki tempat tinggal di Papua NuÂgini. Jadi selama berada di negara tersebut, buronan itu menginap di hotel. “Tempat tinggal yang berÂsangkutan diperkirakan di SiÂngapura,†kata Ketua Tim PemÂburu Koruptor Darmono.
Pemerintah Papua Nugini, lanÂjutnya, juga telah mengakui adaÂnya pelanggaran hukum serta penyimpangan prosedur pemÂberian status kewarganegaraan Djoko Tjandra.
Keputusan pemberian status kewarganegaraan seharusnya ditandatangani lima anggota tim di bawah Kementerian Luar NeÂgeri Papua Nugini. Namun, dua angÂgota tim itu tidak hadir dan tiÂdak menyetujui pemberian status.
Selain itu, Djoko Tjandra juga beÂlum memenuhi persyaratan peÂngajuan kewarganegaraan, yakni harus tinggal di Papua Nugini minimal delapan tahun berturut-turut, menguasai salah satu baÂhasa, mendapat persetujuan salah satu suku dari 800 suku di PNG, disetujui pemerintah daerah, berÂkelakuan baik serta tidak ada maÂsalah hukum pidana.
Darmono berharap pemerintah PNG segera melakukan langkah hukum dengan mencabut paspor atas nama Joe Chan itu, lantaran Djoko melakukan pelanggaran imigrasi. “Kalau yang bersangÂkutan meÂlanggar keimigrasian, bisa diÂdeÂporÂtasi,†ujar Wakil JakÂsa Agung ini.
Informasi ini pun dikemÂbangÂkan. Selain berkoordinasi dengan Papua Nugini, tim kejaksaan juga berencana menemui otoritas SiÂngapura.
Mulus Kabur Ke Luar Negeri Karena Dibekingi
Neta S Pane, Ketua Presidium LSM IPW
Ketua Presidium LSM InÂdoÂnesia Police Watch (IPW) meÂnilai, upaya pencegahan orang-orang yang bermasalah dengan hukum masih lemah. KeÂleÂmaÂhan ini acap dimanfaatkan unÂtuk melarikan diri ke luar negeri.
“Saya rasa masih ada keÂleÂmaÂhan. Soal pencegahan ke luar negeri sebenarnya menjadi kunÂci dalam masalah ini,†katanya.
Jadi, apabila faktor cegah itu suÂdah berjalan baik, kemungÂkiÂnan buronnya seseorang menÂjadi minim. Atau paling tidak, bisa diantisipasi sedini mungÂkin. Dia menambahkan, keÂleÂmahan di sektor tersebut meÂnunÂjukkan bahwa upaya penÂcegahan masih lemah.
Dia menggarisbawahi, buroÂnan yang kabur ke luar negeri, umumnya adalah pelaku kejaÂhatan yang profesional.
Selain itu, mereka juga dÂiÂkeÂtahui memiliki aset yang besar. Dua faktor itu, seringkali juga diÂperkuat dengan adanya okÂnum yang membekingi mereka. Oleh sebab itu, pelarian para buronan tersebut menjadi lancar atau mulus. “Nyaris tidak ada hambatan berarti,†tuturnya.
Persoalannya, ketika para peÂlaku kejahatan itu buron, peÂneÂgak hukum di sini baru kelimÂpuÂngan melacak keberadaan meÂreka. “Sebelumnya biasa-biasa saja. Tidak terlihat usaha pencegahan dan sebagainya. Kan aneh, kalau dicekal ketika mereka sudah buron,†katanya.
Dia menambahkan, sederet buÂron yang bercokol di luar neÂgeri saat ini, jelas-jelas beÂruÂsaha melawan langkah hukum. Hal iniah yang makin meÂnyuÂlitkan penegak hukum memÂbawa pulang dan menarik aset mereka dari luar negeri ke TaÂnah Air.
Masalah Buronan Persoalan Klasik
Desmon J Mahesa, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Desmon J Mahesa menyatakan, perburuan buronan di luar neÂgeri selalu menjadi persoalan klaÂsik. Belum adanya kerjaÂsama atau kesepakatan ekÂstradisi dengan beberapa negara lain, membuat persoalan buÂroÂnan makin pelik. “Oleh sebab itu harus ada terobosan-teroboÂsan,†ujarnya.
Selain mengupayakan peÂmuÂlangan buronan lewat tata cara ekstradisi, mekanisme deportasi dan lainnya hendaknya juga diÂlakukan. Jadi menurut dia, usaÂha seperti deportasi dan lainnya, menjadi celah yang harus diÂmanfaatkan. Karena itu, dibuÂtuhÂkan usaha ekstra keras dari penegak hukum dalam meÂnguÂpayakan pemulangan para buÂroÂnan tersebut.
“Perlu dalil-dalil hukum yang mampu menjamin pemulangan buronan dari negara-negara yang belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan kita.
Apalagi, otoritas negara lain meÂmiliki kepentingan dengan buronan tersebut,†ujar anggota DPR dari Partai Gerindra ini.
Dia menyebutkan, Singapura, Australia seringkali menjadi target pelarian buronan. Mereka sengaja memilih negara terseÂbut karena memang yakin menÂdapat perlindungan di sana.
Dia menyebutkan, ketika para buron itu membayar bea maÂsuk atau pajak, mereka menÂdapatkan perlindungan hukum. “Para buronan itu meÂmanÂfaatÂkan hal tersebut sebagai usaha proÂteksi dari jangkauan peÂneÂgak hukum Indonesia.â€
Lagi-lagi dia pun meminta, peÂmerintah serius menyeÂleÂsaiÂkan persoalan ekstradisi. Sebab, tanpa kesungguhan dan niat yang besar, perburuan para buÂroÂnan ke luar negeri selalu klaÂsik. Karena persoalannya seÂnanÂtiasa terbentur masalah eksÂtradisi. Serta pelik, lantaran haÂrus mencari-cari jalan atau ceÂlah hukum lain yang keÂmunÂgÂkinan menangnya kecil atau tipis. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32
Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59