Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi meluncurkan e-Regalkes dan Single Sign On (SSO) di Kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (26/12). Fitur SSO diluncurkan dalam rangka pengembangan Indonesia National Single Window (INSW) untuk mempermudah Pengguna menggunakan sistem INSW dan sistem e-Regalkes secara terintegrasi.
"Pengguna hanya perlu log in satu kali saja maka selanjutnya dapat mengakses semua sistem," kata Nafsiah Mboi.
Dengan sistem ini pemohon perizinan tidak perlu datang di loket Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemenkes RI di Jakarta, karena semua dokumen perizinan dapat disampaikan secara elektronik. Sistem ini sangat efektif dan efisien bagi pemohon perizinan mengingat wilayah NKRI yang demikian luasnya.
Layanan publik yang dilayani dalam bidang alat kesehatan dan PKRT antara lain izin penyalur alat kesehatan, izin produksi alat kesehatan dan PKRT, izin edar alat kesehatan dan PKRT, dan pemberian
Certificate of Free Sales (CFS).
“Diharapkan dengan kemudahan dalam mendapatkan ijin edar maka dapat mencegah dan mengurangi masuknya alat kesehatan illegal (tidak terdaftar) ke wilayah Indonesia," imbuh Menkes.
Salah satu upaya mencegah masuknya alat kesehatan dan PKRT ilegal ke Indonesia, sejak tahun 2008 Kemenkes bergabung dengan INSW melalui Kepmenkes RI No. 825/Menkes/SK/IX/2008 Tentang Pemberlakukan Sistem Elektronik dalam Kerangka INSW di lingkungan Departemen Kesehatan.
Melalui INSW, semua izin edar alat kesehatan dan PKRT yang dikeluarkan Kemenkes terhubung dengan portal INSW. Dengan demikian izin edar alat kesehatan dan PKRT yang dikategorikan Larangan Terbatas (Lartas), harus memerlukan izin dari Kementerian Kesehatan.
Mekanisme Lartas akan mencegah masuknya Alkes impor yang di bawah standar, seperti teknologi yang membahayakan manusia maupun lingkungan serta bermutu rendah karena ketidakjelasan produsen, dan lain-lain.
Menkes menyampaikan, salah satu tugas dan fungsi Kementerian Kesehatan menjamin alat kesehatan yang beredar di masyarakat sesuai standar keamanan, mutu, manfaat, tepat guna dan terjangkau melalui pengendalian
pre-market dan
post-market.
[arp]