Berita

natal/ist

HKBP Filadelfia Diserang, Ibadah Pindah ke Kantor Polisi

SENIN, 24 DESEMBER 2012 | 23:01 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Ibadah malam Natal di wilayah Jakarta dan sekitarnya tidak sedamai yang diharapkan. Penyerangan massa terhadap jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia, Desa Jejalen Jaya, Tambun Utara, Bekasi, kembali terjadi.

Kepala jemaat, Pendeta Palti Panjaitan, lewat komunikasi SMS dengan Rakyat Merdeka Online, mengatakan, awalnya jemaat akan melaksanakan ibadah seadanya di pekarangan gereja yang sudah tiga tahun terakhir disegel oleh Pemerintah setempat, berawal dari kebijakan Bupati Bekasi, Sa`duddin,MM.

"Ibadah yang tadinya akan digelar pukul 19.00 akhirnya batal dan kami dipindahkan ke pekarangan kantor Polsek Tambun untuk ibadah sekaligus membuat laporan," kata Pendeta Palti beberapa saat lalu, Senin malam (24/12).


Penyerangan dan pengusiran itu terjadi ketika jemaat mulai berdatangan ke lokasi gereja. Pendeta sendiri mengaku menjadi korban pelemparan benda-benda yang sudah dipersiapkan ratusan orang untuk menghadang jemaat. Seperti telur busuk, air seni, air jengkol, dan alat-alat yang di temukan di lokasi misalnya air got dan batu.

"Hampir semua jemaat jadi korban pelemparan," ungkapnya.

Pendeta Palti mengakui juga bahwa aparat kepolisian tampak "sungkan" untuk mencegah aksi massa itu.
 
Kejadian serupa sudah dialami jemaat hampir sepanjang tahun ini, dan terakhir hari Minggu kemarin. Padahal, izin berdirinya gereja sudah disahkan oleh pengadilan.

Pada 12 Januari 2010, pemerintah Bekasi menyegel lahan HKBP  Filadelfia di RT 01 RW 09 Dusun III, Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun  Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berdasarkan Surat Keputusan Bupati (SK)  Kabupaten Bekasi No.300/675/Kesbangponlinmas/09 tertanggal 31 Desember  2009,  perihal:  Penghentian Kegiatan Pembangunan dan Kegiatan Ibadah,  Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia.

Padahal, sejak Gereja berdiri tahun 2007 jemaat beribadah tanpa gangguan kelompok lain. Tetapi teror terjadi mulai Desember 2009.

Ephorus Huria Kristen Batak Protestan saat itu, Pdt Bonar Napitupulu (kini mantan Ephorus), pada Maret 2010 menggugat Bupati Bekasi, Sa`duddin,MM di pengadilan Negeri Bandung atas kasus itu.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung nomor 42/G/2010/PTUN BDG tertanggal 2 September 2010 dan putusan PTUN Jakarta nomor 255/B/2010/PT.TUN.JKT tertanggal 30 Maret 2011 menyatakan pembatalan SK Bupati Bekasi nomor 300/675/Kesbangponlinmas/09 tertanggal 31 Desember 2009.

Majelis menyatakan surat Bupati Bekasi  melangar UUD 45 dan peraturan perundangan termasuk asas-asas pemerintahan yang baik. Selain itu, kegiatan HKBP Filadelfia di Desa Jejalen sudah mengantongi izin dari warga lingkungan setempat dan Kepala Desa.

Pada 28 Juni 2011, kasasi Bupati Bekasi ditolak Mahkamah Agung, dan menguatkan putusan PTUN Bandung. Bupati tidak mengadakan upaya hukum lagi dan akhirnya putusan sudah berkekuatan tetap dan harus dieksekusi Bupati Bekasi 90 hari kerja sejak dikeluarkan putusan dari Mahkamah Agung. Namun teror pada jemaat dan ancaman pada Pendeta tak kunjung henti hingga akhir tahun. [arp]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya