Berita

ilustrasi/ist

X-Files

Jaksa Dan Terdakwa Century Sama-Sama Ajukan Banding

Perkara Dugaan Pencucian Uang Robert Tantular Cs
SENIN, 24 DESEMBER 2012 | 09:08 WIB

Jaksa penuntut umum dan terdakwa sama-sama ngotot. Mereka memilih banding dalam menanggapi vonis lima tahun penjara bagi Direktur Utama PT Graha Nusa Utama (GNU) Toto Kuncoro.

Budi Santoso, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Ke­jak­saan Negeri Jakarta Pusat ke­cewa. Soalnya, tuntutan penjara 10 tahun kepada terdakwa Toto Kuncoro dalam kasus pencucian uang Bank Century, tidak dika­bulkan majelis hakim.

Padahal, menurutnya, tuntutan itu didasarkan pertimbangan bah­wa tindakan terdakwa meng­aki­batkan kerugian pada Bank Cen­tury. Bahkan, mempengaruhi terjadinya kerugian terhadap keuangan negara.

Apalagi, merujuk pada tuntut­an jaksa, tindakan terdakwa dilakukan secara bersama-sama atau kolektif.

Artinya, tindakan terdakwa dilak­ukan secara struktural dan sis­tematis. “Kami memutuskan untuk banding. Putusan majelis hakim masih jauh dari harapan,” tegasnya.

Sidang pembacaan putusan ma­jelis hakim di Pengadilan Ne­geri Jakarta Pusat tersebut, di­gelar pada Kamis lalu, 20 De­sem­ber.

Akan tetapi, Budi tidak mau buru-buru merinci teknis banding yang akan dilakukan JPU. Me­nurutnya, JPU akan berkoor­di­nasi lebih dulu guna mempelajari salinan putusan. Yang jelas, me­nyusul putusan yang jauh dari harapan jaksa, dia mengatakan, memori banding akan secepatnya diajukan ke pengadilan yang lebih tinggi.  

Menanggapi argumen jaksa, ku­bu Toto tidak mau kalah. Se­kali­pun vonis yang dijatuhkan ha­nya separuh dari tuntutan jaksa, kuasa hukum Toto, Mirsjad keu­keuh melayani niat banding jak­sa. “Kita juga banding karena putusan hakim dan tuntutan jaksa tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada,” tegasnya.

Dia memaparkan, persiapan ban­ding tengah digodok tim kua­sa hukum. Substansi banding ter­sebut meliputi tiga hal. Pertama, menyangkut dakwaan jaksa yang menyebutkan, ada dua pasal yang dilanggar terdakwa. Pasal terse­but menyangkut penerimaan uang dan mentransfer dana dari Ro­bert Tantular.

Kedua, mengenai usaha terdak­wa membelanjakan uang untuk mem­beli aset milik Yayasan Fat­mawati senilai Rp 20 miliar. “Ka­lau dia didakwa menerima, ya sudah sampai di situ. Kenapa per­soalan membelanjakan uang juga dipersoalkan?” lontarnya.  Dia menekankan, semestinya jaksa berpatokan pada perkara pidana pokok. “Pidana pokoknya apa? Be­lum jelas terdakwa melakukan pencucian uang. Kalaupun pen­cu­cian uang, pencucian uang yang mana?” tandasnya.

Dia mengakui, Toto selaku Di­rut PT GNU menerima dana dari Bank Century lewat Robert Tan­tular pada 2003. Nilainya, Rp 20 miliar. Tapi saat itu, Robert tidak mempunyai masalah hukum. Dengan kata lain, saat itu, Robert dan Bank Century-nya dikate­go­rikan sebagai bankir dan bank yang tidak bermasalah.

Lantaran itu, Mirsjad mene­gas­kan, kenapa persoalan ini di­kaitkan dengan reputasi Robert Tantular pada 2008. “Tahun 2008 Robert dituduh melakukan peni­puan, penggelapan dan pencucian uang Bank Century. Kenapa per­kara klien kami yang 2003 dikait-kaitkan. Apakah dana yang di­peroleh klien saya pada 2003 bisa dikategorikan berasal dari tindak pidana pencucian uang?” tan­dasnya.

Substansi banding yang ketiga, lanjut Mirsjad, menggambarkan bahwa Toto justru menjadi pela­por dalam kasus ini. Dengan dalil ini, dia menegaskan, Toto tidak bisa dijerat melakukan tindak pidana.

Menanggapi vonis hakim bagi Toto Kuncoro, Karopenmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar me­nya­takan, vonis itu menjadi catatan kepolisian dalam menuntaskan per­kara Century. Dia berharap, persidangan tersangka Stefanus Farok dan Umar Muchsin yang diduga berhubungan dengan per­kara Toto Kuncoro, juga bisa se­gera digelar. Hal ini penting, lan­taran fakta persidangan kasus itu dapat memberi masukan bagi pe­nyidik untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.

Reka Ulang

Disangka Samarkan Hasil Bobol Century

Robert  Tantular dan kroninya disangka kepolisian membobol dana Bank Century secara siste­ma­tis, kemudian mencucinya un­tuk me­nyamarkan pembobolan tersebut.

Robert misalnya bekerjasama dengan Hendro Wijanto men­di­rikan PT Antaboga Delta Se­cu­ritas (ADS) untuk melarikan aset milik banknya sendiri. Di per­usahaan securitas tersebut, Hen­dro men­jabat sebagai Direktur Utama.

Dana nasabah kelolaan ADS yang mencapai kisaran Rp 1,4 tri­liun, singkat cerita, justru dialir­kan ke rekening tersangka Robert Tantular, tersangka Hartawan Alu­wi dan tersangka Anton Tantu­lar.

Penyidik mengklasifikasi aliran dana ke rekening tiga ter­sangka dikirim melalui cek dan biro gilyet (BG). Robert Tantular di­duga men­dapat aliran dana Rp 334.276­.­416.638. Hartawan Alu­wi me­ne­rima Rp 335.928.­596.­000, dan An­ton Tantular Rp 288.­618.710.845.

Untuk menghilangkan jejak alir­an dana tersebut, Robert kem­bali mengalirkan dana ke sejum­lah perusahaan yang diduga ma­sih miliknya. Penyidik menye­butkan, dana tersebut dibagi-bagi ke PT Sinar Central Rejeki, PT Cen­tury Mega Investindo, PT Inti Putra Fikasa, PT Central Bumi Indah, PT Pancadhosa Perdana, PT Artha Persada, dan Erni selaku sekretaris Robert Tantular.

Dari Perusahaan tersebut, Robert mengalirkan atau memu­tar dana Antaboga ke rekening PT Graha Nusa Utama (GNU) di Bank Century. Di PT GNU, Totok Kun­tjoro merupakan Direktur Utama.

Jumlah dana yang dialirkan ke GNU, nominalnya Rp 176 miliar. Rincian dana yang masuk re­kening GNU tersebut masing-ma­sing berasal dari Robert Tan­tular Rp 113 miliar, Indahtati Rp 33 miliar, PT TNS Rp 14 miliar dan Totok Kunjoro Rp 6 miliar.

Perputaran uang nasabah An­taboga ini tidak berhenti sam­pai di situ saja. Dari PT GNU, ter­sang­ka Robert dan tersangka To­tok kembali mengirim dana ter­sebut ke sejumlah nama. Pe­ngi­riman dana dilakukan dalam ben­tuk giro bilyet kepada tersangka Sarwono, tersangka Septanus Farok, tersangka Umar Muchsin, tersangka Robert Tantular, Febby dan Yayasan Fatmawati.

Tersangka Sarwono diduga menerima Rp 40.326.163.000. Ter­sangka Septanus Rp 3.523.­837.000, tersangka Umar Rp 8.250.­000.000, Robert Tantular Rp 83 miliar dan Feby Rp 7.289.­800.000.

Aliran dana dari rekening PT GNU juga sempat masuk ke re­kening Yayasan Fatmawati se­besar Rp 20 miliar. Namun, pihak Yayasan melaporkan dugaan pen­cucian uang ini ke Bareskrim Polri. Alhasil, dana di rekening Ya­yasan pada Bank CIMB Niaga itu, disita kepolisian.

Ada Yang Buron Dan Belum Disidang

Rindhoko Wahono, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Rindhoko Wahono meng­ingat­kan Polri dan KPK agar tidak tum­pang tindih dalam me­na­ngani kasus Bank Century. Pe­na­nganan tindak pidana pen­cu­cian uang, penipuan dan peng­ge­lapan aset Bank Century dita­nga­ni Polri. Sedangkan skandal korupsinya ditangani KPK.

“Dari sini kita berharap ada koor­dinasi yang bagus antar lem­baga penegak hukum, an­tara kepolisian, KPK dan ke­jak­saan yang melakukan pe­nun­tutan. Sinergi tersebut akan mam­pu menjawab berbagai per­soalan dalam kasus Bank Cen­tury,” kata anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra ini.

Jangan sampai, pesan Rin­dho­ko, kepolisian yang me­na­ngani masalah pencucian uang dan KPK yang menangani ka­sus korupsi pada Bank Cen­tury, justru menjadi rival. “Inilah momentum untuk sama-sama sa­ling memberi dukungan da­lam penyelesaian perkara. Apa­lagi ini kasus besar,” ucapnya.  

Terlebih, kata dia, perkara Bank Century yang ditangani ke­polisian maupun KPK, sama-sama mendapatkan sorotan publik begitu besar. Oleh sebab itu, kata Rindhoko, skala pe­na­nganannya harus terukur alias tidak boleh menyimpang dari pokok perkara.

Vonis yang sudah dijatuhkan majelis hakim terhadap Toto Kuncoro, lanjut Rindhoko, hen­dak­nya menjadi masukan dalam me­nentukan hukuman bagi pe­laku lainnya. “Selain itu, masih ada tersangka lain yang belum disidang. Masih ada juga yang buron,” tuturnya.

Dia mewanti-mewanti, pene­tap­an vonis, mau tidak mau ber­dam­pak pada citra penegak hu­kum. Dari vonis yang dite­tap­kan hakim, terlihat bagaimana kua­litas penegak hukum men­ja­lankan tugas mereka menga­wal dan menjaga kredibilitas hu­kum itu sendiri.

Vonis Majelis Hakim Tentu Ada Dasarnya

Togar M Sianipar, Wakil Ketua Umum PP Polri

Bekas Kalakhar BNN Kom­jen (purn) Togar Manatar Sia­ni­par menyatakan, perkara pe­nipuan, penggelapan dan pen­cu­cian uang Century sangat kom­pleks. Karena itu, diper­lukan ketelitian tingkat tinggi da­lam menangani perkara ter­sebut.

“Kasus pencucian uang ini sangat kompleks, sangat rumit. Selain itu, pelakunya juga kelompok yang sangat sangat profesional. Dari situ, banyak ragam dan modus yang dijalan­kan pelaku,” kata Wakil Ketua Umum Persatuan Purnawira­wan (PP) Polri ini.

Karena itu pula, lanjut Togar, usaha menyingkap perkara ter­sebut tidaklah mudah. Para pe­nyidik kepolisian perlu ekstra hati-hati dalam menentukan jenis pelanggaran pidana beri­kut tersangkanya.

Kendati begitu, dia meng­ga­ris­bawahi, vonis hakim ter­ha­dap Direktur Utama PT Graha Nusa Utama (GNU) Toto Kun­co­ro memberi gambaran bahwa ada pelanggaran tindak pidana. “Tidak mungkin hakim menge­tuk palu tanpa mem­pertim­bangkan dasar-dasar hukum yang melatari perkara tersebut,” ucapnya.

Lebih lanjut, bekas Kapolda Sumatera Utara ini juga me­min­ta, upaya banding dari kubu jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa dapat diselesaikan se­suai prosedur yang berlaku. Ja­ngan sampai, langkah banding dua kubu tersebut, justru men­jadi preseden buruk dalam upaya mencari keadilan.

Pada prinsipnya, kata Togar, apapun langkah hukum yang di­ambil kepolisian, kejaksaan, ter­dakwa, maupun hakim harus dihormati. Semua upaya hukum yang ditempuh, merupakan ba­gian dari proses penegakan hukum. Selama dilakukan de­ngan cara-cara yang sesuai nor­ma dan kaidah hukum, hal ter­sebut patut dipertimbangkan dan dihargai. “Supaya ada ke­pas­tian hukum yang tetap dan memberikan rasa keadilan bagi se­mua pihak,” imbuhnya. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya