Berita

Politik

Barda Nawawi, Rizal Ramli dan Kwik Kian Gie Cocok Jadi Penasihat KPK

MINGGU, 23 DESEMBER 2012 | 12:36 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Supaya kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan bisa lebih tajam lagi, perlu bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk orang dengan keahilan khusus di bidang hukum pidana dan keuangan sebagai penasihat.

"Perlu akademisi yang mengerti betul hukum pidana untuk dijadikan penasihat KPK. Tipe orang seperti ini bisa menajamkan kasus karena memang fungsi penasihat KPK seperti itu. Dengan begitu akan ada pandangan bagi pimpinan KPK mengenai dari sisi mana sebuah kasus korupsi harus diproses sehingga tidak kalah di Pengadilan," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu, Minggu (23/12).

Sementara ahli keuangan atau perbankan, dibutuhkan perannya untuk menajamkan mata pedang pemberantasan korupsi terkait skandal-skandal keuangan dan perbankan, yang selama ini terkesan sulit dibongkar.


"Memang KPK bisa minta keterangan dari orang-orang yang paham betul soal keuangan atau perbankan sebagai keterangan ahli. Tapi akan lebih mantap kalau si pakar keuangan atau perbankan tersebut dijadikan penasehat KPK," katanya.

Siapa yang cocok jadi penasihat KPK? Menurut Boyamin, kita tidak kekuarangan orang. Untuk pakar hukum pidana, ada nama Prof Barda Nawawi Arief, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro atau Prof Romly Atmasasmita, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran.

"Prof Romly ngerti betul pidana korupsi. Dia yang menyusun UU Korupsi. Kalau Prof Nawawi jago betul hukum pidana, dia paham unsur unsur untuk menjerat seseorang dalam kejahatan korupsi. Misalnya siapa pelaku atau siapa yang turut serta," katanya.

"Kalau untuk pakar keuangan atau perbankan, Rizal Ramli dan Kwik Kian Gie saya kira pas. Rekam jejak keduanya juga bagus. Bisa lah bantu-bantu membongkar skandal-skandal perbankan atau keuangan yang kelihatannya samar-samar," usul Boyamin.

Lebih pas lagi, lanjut dia, yang jadi penasihat KPK adalah perpaduan diantara dua bidang tersebut, satu orang pakar hukum pidana, satunya lagi pakar ekonomi.

"Itu jadinya komplit," demikian Boyamin.

Perlu diketahui, dua penasihat KPK saat ini, Abdullah Hehamahua dan Said Zainal Abidin akan segera pensiun. Masa tugas keduanya berakhir karena sudah 4 tahun menjabat, sesuai Pasal 23 Peraturan Pemerintan No 63/2005 Tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.

Abdullah dan Said Zainal dipilih oleh pimpinan KPK atas rekomendasi Panitia Seleksi Penasehat KPK yang diketuai Prof Jimmly Asshiddiqie yang proses seleksinya dimulai Februari 2009. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya