Supaya kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan bisa lebih tajam lagi, perlu bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk orang dengan keahilan khusus di bidang hukum pidana dan keuangan sebagai penasihat.
"Perlu akademisi yang mengerti betul hukum pidana untuk dijadikan penasihat KPK. Tipe orang seperti ini bisa menajamkan kasus karena memang fungsi penasihat KPK seperti itu. Dengan begitu akan ada pandangan bagi pimpinan KPK mengenai dari sisi mana sebuah kasus korupsi harus diproses sehingga tidak kalah di Pengadilan," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu, Minggu (23/12).
Sementara ahli keuangan atau perbankan, dibutuhkan perannya untuk menajamkan mata pedang pemberantasan korupsi terkait skandal-skandal keuangan dan perbankan, yang selama ini terkesan sulit dibongkar.
"Memang KPK bisa minta keterangan dari orang-orang yang paham betul soal keuangan atau perbankan sebagai keterangan ahli. Tapi akan lebih mantap kalau si pakar keuangan atau perbankan tersebut dijadikan penasehat KPK," katanya.
Siapa yang cocok jadi penasihat KPK? Menurut Boyamin, kita tidak kekuarangan orang. Untuk pakar hukum pidana, ada nama Prof Barda Nawawi Arief, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro atau Prof Romly Atmasasmita, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran.
"Prof Romly ngerti betul pidana korupsi. Dia yang menyusun UU Korupsi. Kalau Prof Nawawi jago betul hukum pidana, dia paham unsur unsur untuk menjerat seseorang dalam kejahatan korupsi. Misalnya siapa pelaku atau siapa yang turut serta," katanya.
"Kalau untuk pakar keuangan atau perbankan, Rizal Ramli dan Kwik Kian Gie saya kira pas. Rekam jejak keduanya juga bagus. Bisa lah bantu-bantu membongkar skandal-skandal perbankan atau keuangan yang kelihatannya samar-samar," usul Boyamin.
Lebih pas lagi, lanjut dia, yang jadi penasihat KPK adalah perpaduan diantara dua bidang tersebut, satu orang pakar hukum pidana, satunya lagi pakar ekonomi.
"Itu jadinya komplit," demikian Boyamin.
Perlu diketahui, dua penasihat KPK saat ini, Abdullah Hehamahua dan Said Zainal Abidin akan segera pensiun. Masa tugas keduanya berakhir karena sudah 4 tahun menjabat, sesuai Pasal 23 Peraturan Pemerintan No 63/2005 Tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.
Abdullah dan Said Zainal dipilih oleh pimpinan KPK atas rekomendasi Panitia Seleksi Penasehat KPK yang diketuai Prof Jimmly Asshiddiqie yang proses seleksinya dimulai Februari 2009.
[dem]