Berita

lumpur lapindo/ist

Nusantara

Warga Porong Terima Lagi Pembayaran dari Minarak Lapindo Jaya

SABTU, 22 DESEMBER 2012 | 08:39 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pembayaran lanjutan jual beli aset warga di peta area terdampak, sesuai Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2007 dari PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ), dilanjutkan kemarin.  

Warga Porong, Sidoarjo mendatangi ATM BRI untuk mengambil hak mereka berupa Rp 15 juta rupiah untuk masing-masing pemilik berkas. Hal ini juga tidak lepas dari komitmen keluarga Bakrie dan PT MLJ yang ingin cepat melunasi sisa pembayaran ini.

Demikian pernyataan bersama dari Komisaris Utama PT MLJ, Gesang Budiarso, dan Sekretaris Gabungan Korban Lumpur Lapindo (GKLL), Khairul Huda, yang disampaikan kepada pers, tadi malam.


Gesang mengatakan, pembayaran pada Jumat malam itu menunjukkan Lapindo dan keluarga Bakrie tetap berempati kepada keluarga korban lumpur Sidoarjo. Meskipun, melalui putusan Mahkamah Agung (MA), Lapindo dinyatakan tidak bersalah atas bencana lumpur tersebut.

Putusan hukum MA yang final menyatakan Lapindo tidak bersalah dan seharusnya negara mengambil alih, karena UUD 1945 menyatakan negara melindungi rakyatnya. Hal itu diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pekan lalu yang menolak gugatan soal pembayaran Lapindo.

"Sangat jelas artinya  penggunaan APBN untuk korban lumpur Sidoarjo tidak menyalahi UU yang ada atau UU APBN," katanya.

Penegasan senada dikemukakan Sekretaris GKLL Khairul Huda. Dia mengaku gembira menyaksikan warga korban lumpur yang Jumat malam kemarin mengambil jatah uang mereka.

"Hal ini sesuai komitmen pembicaraan di Jakarta beberapa waktu lalu. Alhamdulillah, dari sisa berkas 3700, semuanya menerima pembayaran. Tinggal sisa yang tidak banyak lagi akan dilunasi awal tahun 2013,” ungkapnya.

Huda hanya mengingatkan, untuk sisa pembayaran awal tahun nanti, disosialisasikan bagaimana mekanisme pembayarannya, sehingga warga jelas dan tidak ada lagi keraguan menanti pembayaran.

Salah seorang warga menerima pembayaran, Miftahul Fauzi (32), mengakui cukup lega karena uang itu sangat bermanfaat untuk kebutuhan sekolah dan keperluan rumah tangga lainnya. Dia mengatakan, rumahnya yang terendam di Jatiredjo, Porong, Sidoarjo, seluas 200 meter. Sekarang, dia memiliki rumah dan bangunan yang ditempati di Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, yang luasnya sekitar 400 meter. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya