Angelina Sondakh
Angelina Sondakh
Wajah perempuan berpangÂgiÂlan Angie itu tertunduk. Tangan kaÂnannya mengurut-urut hidung. Matanya tampak berkaca-kaca. Sesekali, diusapnya dengan sapu tangan putih. Ini kali kedua dalam sehari Angie meneteskan air mata. Sebelumnya, ketika baru tiba di Pengadilan Tipikor JakarÂta, sekitar puÂkul 1 siang kemarin, Angie yang diÂdampingi sang ayah, Lucky SonÂdakh, sudah menangis.
“Saya ikhlaskan saja, serahkan semuanya kepada Allah, kita lihat saja bagaimana tuntutannya,†ucap Angie di lantai dasar pengaÂdilan sambil terisak. Kata “saya pasrah†kerap dikeluarkannya.
Begitu naik ke lantai 1, tempat siÂÂdÂang akan digelar, Angie yang tamÂpak cantik dengan setelan kÂeÂÂmeja putih dan rok abu-abu, curÂÂhat kepada para pewarta infoÂtainÂÂment di depan pintu ruang siÂdang. Dari soal kasus, sampai soal sakit yang mendera anakÂnya, Keanu Massaid.
Wajahnya berubah sumringah saat dirinya melihat Saan MusÂtopa. Wakil Sekjen Partai DÂeÂmokÂrat itu, kemarin menjadi sakÂsi bagi terdakwa kasus korupsi proÂyek Pembangkit Listrik TeÂnaga Surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni. Senyum lebar, jabat tangan dan cipÂika-cipiki mengawali perteÂmÂuan itu. Tak lama, hanya lima menit. Soalnya, Angie terus diceÂcar para pewarta.
Sembari menunggu ruang siÂdang yang dipakai Neneng, Angie meladeni satu per satu pertanyaan wartawan. Dia mengaku terharu melihat banyaknya dukungan yang diberikan kepadanya. BenÂtuk dukungannya bermacam-maÂcam, ada yang mengirim surat, buku ceÂrita, sampai buku kumÂpulan doa.
“Saya nggak nyangka, kok baÂnyak perhatian ke saya. Banyak yang kirim surat yang intinya menÂdukung saya,†tuturnya. “Ini liÂhat, jari saya pada lecet untuk membalas surat yang datang,†lanjut Angie sambil menunjukkan jari telunjuknya.
Dalam kesempatan itu, Angie merasa yakin hartanya tidak akan dirampas. Sebab, bukan berasal dari tindak pidana korupsi.
Toh, JPU berkata lain. Dalam persidangan yang dimulai tepat pukul 3 siang itu, Agus Salim cs menuntut Angie hukuman kuruÂngan selama 12 tahun penjara.
“Terdakwa Angelina Sondakh terÂbukti secara sah dan meÂyaÂkinÂkan menurut hukum bersalah meÂlakukan tindak pidana korupsi,†baca JPU. Juga, membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Belum cukup, janda mendiang Adjie Massaid ini juga dituntut membayar pengganti sebesar Rp 12 miliar dan 2,3 juta US Dolar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam kuÂrun waktu 1 bulan sejak putusan teÂtap, maka diganti hukuman piÂdana dua tahun penjara.
Menurut JPU, Angie terbukti menerima uang senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 doÂlar AS dari Grup Permai secara berÂÂtaÂhap. Uang itu adalah imbaÂlan karena Angie telah menguÂsaÂhaÂkan agar anggaran proyek peÂrÂguÂruan tinggi di Kementerian PenÂdidikan Nasional dan Wisma Atlet di Kementerian Pemuda dan OlahÂraga dapat disesuaikan perÂmintaan Grup Permai.
Dalam hal ini, JPU mengangÂgap Angie bersalah melanggar PaÂsal 12 huruf a juncto Pasal 18 UnÂdang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TinÂdÂak Pidana Korupsi, sÂeÂbaÂgaiÂmana telah diubah dengan UnÂdang UnÂdang Nomor 20 Tahun 2001 junÂcto Pasal 64 ayat (1) Kitab UnÂdang-Undang Hukum Pidana, seÂsuai dakwaan pertama. Sedangkan dua dakwaan lainnya tidak terbukti.
Hal yang memberatkan, Angie dianggap tidak mendukung peÂmerintah melakukan pemÂbeÂranÂtasan korupsi, merenggut hak maÂsyarakat dan hak sosial, serta tiÂdak mengakui dan menyesali perÂbuatannya. Sementara yang meÂringankan, Angie berlaku sopan seÂlama persidangan, memiliki tanggungan keluarga anak kecil, dan belum pernah dihukum.
Atas tuntutan jaksa, Angie dan peÂnasehat hukumnya akan meÂngajukan nota pembelaan pada KaÂmis 3 Januari 2013. “Benar Majelis (kami akan menyamÂpaiÂkan pleÂdoi),†kata kuasa hukum Angie, TeuÂku Nasrullah kepada Majelis HaÂkim yang diketuai Sudjatmiko.
Seusai sidang, Angie tidak mau berÂkomentar. Saat akan diwaÂwanÂcarai wartawan, dia ngeloyor ke lantai VII Gedung OmÂbudÂsÂman untuk menunaikan shalat.
REKA ULANG
Dari Wisma Atlet Hingga Laboratorium
Politisi Partai Demokrat AngeÂlina Sondakh ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Jumat, 3 Februari 2012.
Sebelum menjadi tersangka, Angelina alias Angie, sering disebut dalam sidang kasus suap proyek Wisma Atlet di PengaÂdiÂlan Tipikor Jakarta. Dia disebut menerima uang melalui anak buah Muhammad Nazaruddin, yaitu Mindo Rosalina Manullang. Suap itu diberikan Nazar dalam kapasitas Angie sebagai anggota Komisi Olahraga DPR.
Menyusul penetapan tersangka itu, pihak Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan surat cegah ke luar negeri terhadap Angie dan anggota DPR dari PDIP I Wayan Koster. Surat ceÂgah yang merupakan permintaan KPK itu, dikeluarkan pada hari yang sama saat Angie ditetapkan sebagai tersangka.
Wayan Koster juga disebut menerima kardus berisi uang dari sopir Yulianis, Wakil Direktur KeÂÂuangan di perusahaan NaÂzaÂrudÂdin. Sopir bernama Luthfi ArÂdiansyah itu mengaku pernah dua kali mengantar kardus berisi uang ke anggota Badan Anggaran DPR. Angie dan Koster berulang kali diperiksa KPK. Mereka komÂpak menjawab semua tuduhan suap tersebut dengan kata-kata, “Itu semua tidak benar.â€
Pada kasus Wisma Atlet ini, KPK menetapkan Nazaruddin seÂbagai tersangka, dan sudah divoÂnis bersalah. Ada lagi tiga orang yang juga telah diputus bersalah. Mereka adalah bekas Sekretaris Kementerian Pemuda dan OlahÂraga Wafid Muharam, Direktur PeÂmasaran PT Anak Negeri MinÂdo Rosalina Manulang dan MaÂnajer Pemasaran rekanan Wisma Atlet, Muhammad El Idris.
Tapi, Angie tidak hanya terÂseÂret kasus korupsi di Kemenpora. Bekas Putri Indonesia ini, berÂdasarkan penelusuran KPK, juga terlibat perkara korupsi di KeÂmendiknas.
Menurut Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Angie mengetahui pelaksanaan proyek di Kemendiknas yang dikerjakan PT Anugerah NusanÂtara, anak perusahaan Permai Grup, milik terpidana kasus suap Wisma Atlet M Nazaruddin.
Keterlibatan Angie dalam kasus korupsi di Kemendiknas, diperoleh KPK berdasarkan data dan penelusuran kasus Wisma Atlet. Keterangan terpidana MinÂdo Rosalina Manullang maupun Nazaruddin dalam persidangan menyebutkan, ada proyek yang digarap Angie dan PT Anugerah Nusantara di sejumlah perguÂruan tinggi.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjayanto menginformasikan, perguruan tinggi yang dimaksud tersebar dari Sumatera sampai Mataram. “Saya lupa mengenai jumlah dan nama universitasnya, tapi itu mulai dari Sumut sampai Mataram,†ujarnya.
Sejauh ini, katanya lagi, Angie dan Permai Grup diduga kerap bermain di sektor pengadaan barang. “Kebanyakan pengadaan barang untuk laboratorium. Untuk kegiatan universitas,†ucapnya.
Tuntutan Jaksa Untuk Angelina Cukup Berat
Deding Ishak, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Deding Ishak menilai, tuntutan hukuman 12 tahun penjara keÂpada terdakwa Angelina SonÂdakh menunjukkan komitmen jaksa dalam menegakkan huÂkum. Ini juga menunjukkan tiÂdak adanya pilih bulu dalam menerapkan ancaman hukuman bagi siapa pun.
“Artinya, siapa pun diperÂlaÂkuÂkan sama dalam hukum. TerÂmasuk anggota DPR sekaliÂpun,†katanya, kemarin.
Dia menyatakan, tuntutan 12 tahun penjara terhadap AngeÂlina masuk kategori cukup beÂrat. Hal itu sebanding dengan soÂrotan publik yang begitu deÂras mencermati penanganan kaÂsus ini. Tapi yang paling penÂting, ingatnya, seluruh tuntutan jaksa ini mesti mampu diÂperÂtangÂgungÂjawabkan secara hukum.
“Akuntabilitas tuntutan ini akan dinilai hakim. Tinggal baÂgaimana kubu Angelina meÂlaÂkukan pembelaan atas tuntutan tersebut,†ucapnya.
Dia menambahkan, proses hukum biasanya berjalan secara subyektif. Jaksa memiliki peÂniÂlaian sendiri, begitupula dengan terÂdakwa. Subyektifitas terseÂbut, idealnya dihormati semua piÂhak. Oleh karenanya, dia meÂminta semua pihak memberi keÂsempatan kepada hakim untuk mencari solusi dalam memutus perkara.
“Yang tak kalah penting, proÂses pengusutan kasus ini berÂjalan secara transparan, dan tunÂtutan hukuman yang cukup tinggi ini idealnya juga berlaku dalam kasus-kasus korupsi lain,†tandasnya.
Tuntutan hukuman yang beÂrat, harap Deding, akan menÂcipÂtakan kepatuhan hukum. “Bisa menjadi alat untuk memÂbuat pelaku kejahatan korupsi lainÂnya jera,†ucap anggota DPR dari Partai Golkar ini.
Tuntutan JPU Terhadap Angie Masih Ringan
Marwan Batubara, Koordinator KPKN
Koordinator LSM KoÂmiÂte Penyelamat Kekayaan NÂeÂgara (KPKN) Marwan Batubara menilai, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa Angelina Sondakh masih ringan.
Tapi, katanya, sistem hukum di sini masih mengatur huÂkumÂan seperti itu. “Tidak bisa diÂpakÂsakan untuk menghukum terpidana kasus korupsi dengan hukuman maksimal. Padahal jika merunut pada kasus yang melilit Angelina Sondakh, yang bersangkutan bisa dikenai pasal berlapis,†kata bekas anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini.
Dia menyebutkan, jika berÂkeÂinginan menerapkan hukuman yang berat pada terpidana kasus korupsi, maka mekanisme atau sisÂtem perundangan yang berÂlaku harus direvisi. PerÂsoaÂlanÂnya, siapa pihak yang memiliki keinginan kuat untuk merevisi hal ini. Pemerintah dan DPR dipandangnya, masih terlalu enggan untuk mengubah pola tersebut.
Jadi, menurut Marwan, tunÂtutan 12 tahun penjara, harus diÂterima sebagai konsekuensi huÂkum yang ada. Dia berharap, tuntutan jaksa benar-benar bisa mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Selanjutnya, tingÂgal bagaimana putusan hakim. Sebab, hakimlah yang memiliki kompetensi menimbang dan menentukan putusan.
“Saya harap, hakim-hakim di sini mampu menunjukkan rasa keberpihakannya pada azas keÂadilan masyarakat,†tuturnya.
Dengan begitu, posisi terdakÂwa sebagai elit masyarakat mendapatkan vonis yang seÂsuai. Tokoh masyarakat yang seÂÂmestinya memiliki peran memÂberantas korupsi, jika terÂbukti korupsi, semestinya menÂdaÂpatÂkan sanksi lebih berat dibanding pelaku korupsi yang berasal dari masyarakat biasa. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45
Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37
Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42
Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32
Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59