Berita

Angelina Sondakh

X-Files

Dituntut 12 Tahun Penjara Angie Urut-urut Hidung

Perkara Korupsi Di Kemendiknas Dan Kemenpora
JUMAT, 21 DESEMBER 2012 | 09:48 WIB

Angelina Sondakh tak bisa menyembunyikan rasa kagetnya ketika Jaksa Penuntut Umum Kresno Anto Wibowo membacakan tuntutan bagi bekas Putri Indonesia itu. Tentu, 12 tahun penjara yang dituntut JPU, bukan waktu yang sebentar.

Wajah perempuan berpang­gi­lan Angie itu tertunduk. Tangan ka­nannya mengurut-urut hidung. Matanya tampak berkaca-kaca. Sesekali, diusapnya dengan sapu tangan putih. Ini kali kedua dalam sehari Angie meneteskan air mata. Sebelumnya, ketika baru tiba di Pengadilan Tipikor Jakar­ta, sekitar pu­kul 1 siang kemarin, Angie yang di­dampingi sang ayah, Lucky Son­dakh, sudah menangis.

“Saya ikhlaskan saja, serahkan semuanya kepada Allah, kita lihat saja bagaimana tuntutannya,” ucap Angie di lantai dasar penga­dilan sambil terisak. Kata “saya pasrah” kerap dikeluarkannya.

Begitu naik ke lantai 1, tempat si­­d­ang akan digelar, Angie yang tam­pak cantik dengan setelan k­e­­meja putih dan rok abu-abu, cur­­hat kepada para pewarta info­tain­­ment di depan pintu ruang si­dang. Dari soal kasus, sampai soal sakit yang mendera anak­nya, Keanu Massaid.

Wajahnya berubah sumringah saat dirinya melihat Saan Mus­topa. Wakil Sekjen Partai D­e­mok­rat itu, kemarin menjadi sak­si bagi terdakwa kasus korupsi pro­yek Pembangkit Listrik Te­naga Surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008, Neneng Sri Wahyuni. Senyum lebar, jabat tangan dan cip­ika-cipiki mengawali perte­m­uan itu. Tak lama, hanya lima menit. Soalnya, Angie terus dice­car para pewarta.

Sembari menunggu ruang si­dang yang dipakai Neneng, Angie meladeni satu per satu pertanyaan wartawan. Dia mengaku terharu melihat banyaknya dukungan yang diberikan kepadanya. Ben­tuk dukungannya bermacam-ma­cam, ada yang mengirim surat, buku ce­rita, sampai buku kum­pulan doa.

“Saya nggak nyangka, kok ba­nyak perhatian ke saya. Banyak yang kirim surat yang intinya men­dukung saya,” tuturnya. “Ini li­hat, jari saya pada lecet untuk membalas surat yang datang,” lanjut Angie sambil menunjukkan jari telunjuknya.

Dalam kesempatan itu, Angie merasa yakin hartanya tidak akan dirampas. Sebab, bukan berasal dari tindak pidana korupsi.

Toh, JPU berkata lain. Dalam persidangan yang dimulai tepat pukul 3 siang itu, Agus Salim cs menuntut Angie hukuman kuru­ngan selama 12 tahun penjara.

“Terdakwa Angelina Sondakh ter­bukti secara sah dan me­ya­kin­kan menurut hukum bersalah me­lakukan tindak pidana korupsi,” baca JPU. Juga, membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Belum cukup, janda mendiang Adjie Massaid ini juga dituntut membayar pengganti sebesar Rp 12 miliar dan 2,3 juta US Dolar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam ku­run waktu 1 bulan sejak putusan te­tap, maka diganti hukuman pi­dana dua tahun penjara.

Menurut JPU, Angie terbukti menerima uang senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 do­lar AS dari Grup Permai secara ber­­ta­hap. Uang itu adalah imba­lan karena Angie telah mengu­sa­ha­kan agar anggaran proyek pe­r­gu­ruan tinggi di Kementerian Pen­didikan Nasional dan Wisma Atlet di Kementerian Pemuda dan Olah­raga dapat disesuaikan per­mintaan Grup Permai.

Dalam hal ini, JPU mengang­gap Angie bersalah melanggar Pa­sal 12 huruf a juncto Pasal 18 Un­dang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tin­d­ak Pidana Korupsi, s­e­ba­gai­mana telah diubah dengan Un­dang Un­dang Nomor 20 Tahun 2001 jun­cto Pasal 64 ayat (1) Kitab Un­dang-Undang Hukum Pidana, se­suai dakwaan pertama. Sedangkan dua dakwaan lainnya tidak terbukti.

Hal yang memberatkan, Angie dianggap tidak mendukung pe­merintah melakukan pem­be­ran­tasan korupsi, merenggut hak ma­syarakat dan hak sosial, serta ti­dak mengakui dan menyesali per­buatannya. Sementara yang me­ringankan, Angie berlaku sopan se­lama persidangan, memiliki tanggungan keluarga anak kecil, dan belum pernah dihukum.

Atas tuntutan jaksa, Angie dan pe­nasehat hukumnya akan me­ngajukan nota pembelaan pada Ka­mis 3 Januari 2013. “Benar Majelis (kami akan menyam­pai­kan ple­doi),” kata kuasa hukum Angie, Teu­ku Nasrullah kepada Majelis Ha­kim yang diketuai Sudjatmiko.

Seusai sidang, Angie tidak mau ber­komentar. Saat akan diwa­wan­carai wartawan, dia ngeloyor ke lantai VII Gedung Om­bud­s­man untuk menunaikan shalat.

REKA ULANG

Dari Wisma Atlet Hingga Laboratorium

Politisi Partai Demokrat Ange­lina Sondakh ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Jumat, 3 Februari 2012.

Sebelum menjadi tersangka, Angelina alias Angie, sering disebut dalam sidang kasus suap proyek Wisma Atlet di Penga­di­lan Tipikor Jakarta. Dia disebut menerima uang melalui anak buah Muhammad Nazaruddin, yaitu Mindo Rosalina Manullang. Suap itu diberikan Nazar dalam kapasitas Angie sebagai anggota Komisi Olahraga DPR.

Menyusul penetapan tersangka itu, pihak Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan surat cegah ke luar negeri terhadap Angie dan anggota DPR dari PDIP I Wayan Koster. Surat ce­gah yang merupakan permintaan KPK itu, dikeluarkan pada hari yang sama saat Angie ditetapkan sebagai tersangka.

Wayan Koster juga disebut menerima kardus berisi uang dari sopir Yulianis, Wakil Direktur Ke­­uangan di perusahaan Na­za­rud­din. Sopir bernama Luthfi Ar­diansyah itu mengaku pernah dua kali mengantar kardus berisi uang ke anggota Badan Anggaran DPR. Angie dan Koster berulang kali diperiksa KPK. Mereka kom­pak menjawab semua tuduhan suap tersebut dengan kata-kata, “Itu semua tidak benar.”

Pada kasus Wisma Atlet ini, KPK menetapkan Nazaruddin se­bagai tersangka, dan sudah divo­nis bersalah. Ada lagi tiga orang yang juga telah diputus bersalah. Mereka adalah bekas Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olah­raga Wafid Muharam, Direktur Pe­masaran PT Anak Negeri Min­do Rosalina Manulang dan Ma­najer Pemasaran rekanan Wisma Atlet, Muhammad El Idris.

Tapi, Angie tidak hanya ter­se­ret kasus korupsi di Kemenpora. Bekas Putri Indonesia ini, ber­dasarkan penelusuran KPK, juga terlibat perkara korupsi di Ke­mendiknas.

Menurut Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Angie mengetahui pelaksanaan proyek di Kemendiknas yang dikerjakan PT Anugerah Nusan­tara, anak perusahaan Permai Grup, milik terpidana kasus suap Wisma Atlet M Nazaruddin.

Keterlibatan Angie dalam kasus korupsi di Kemendiknas, diperoleh KPK berdasarkan data dan penelusuran kasus Wisma Atlet. Keterangan terpidana Min­do Rosalina Manullang maupun Nazaruddin dalam persidangan menyebutkan, ada proyek yang digarap Angie dan PT Anugerah Nusantara di sejumlah pergu­ruan tinggi.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjayanto menginformasikan, perguruan tinggi yang dimaksud tersebar dari Sumatera sampai Mataram. “Saya lupa mengenai jumlah dan nama universitasnya, tapi itu mulai dari Sumut sampai Mataram,” ujarnya.

Sejauh ini, katanya lagi, Angie dan Permai Grup diduga kerap bermain di sektor pengadaan barang. “Kebanyakan pengadaan barang untuk laboratorium. Untuk kegiatan universitas,” ucapnya.

Tuntutan Jaksa Untuk Angelina Cukup Berat

Deding Ishak, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Deding Ishak menilai, tuntutan hukuman 12 tahun penjara ke­pada terdakwa Angelina Son­dakh menunjukkan komitmen jaksa dalam menegakkan hu­kum. Ini juga menunjukkan ti­dak adanya pilih bulu dalam menerapkan ancaman hukuman bagi siapa pun.

“Artinya, siapa pun diper­la­ku­kan sama dalam hukum. Ter­masuk anggota DPR sekali­pun,” katanya, kemarin.

Dia menyatakan, tuntutan 12 tahun penjara terhadap Ange­lina masuk kategori cukup be­rat. Hal itu sebanding dengan so­rotan publik yang begitu de­ras mencermati penanganan ka­sus ini. Tapi yang paling pen­ting, ingatnya, seluruh tuntutan jaksa ini mesti mampu di­per­tang­gung­jawabkan secara hukum.  

“Akuntabilitas tuntutan ini akan dinilai hakim. Tinggal ba­gaimana kubu Angelina me­la­kukan pembelaan atas tuntutan tersebut,” ucapnya.

Dia menambahkan, proses hukum biasanya berjalan secara subyektif. Jaksa memiliki pe­ni­laian sendiri, begitupula dengan ter­dakwa. Subyektifitas terse­but, idealnya dihormati semua pi­hak. Oleh karenanya, dia me­minta semua pihak memberi ke­sempatan kepada hakim untuk mencari solusi dalam memutus perkara.

“Yang tak kalah penting, pro­ses pengusutan kasus ini ber­jalan secara transparan, dan tun­tutan hukuman yang cukup tinggi ini idealnya juga berlaku dalam kasus-kasus korupsi lain,” tandasnya.

Tuntutan hukuman yang be­rat, harap Deding, akan men­cip­takan kepatuhan hukum. “Bisa menjadi alat untuk mem­buat pelaku kejahatan korupsi lain­nya jera,” ucap anggota DPR dari Partai Golkar ini.

Tuntutan JPU Terhadap Angie Masih Ringan

Marwan Batubara, Koordinator KPKN

Koordinator LSM Ko­mi­te Penyelamat Kekayaan N­e­gara (KPKN) Marwan Batubara menilai, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa Angelina Sondakh masih ringan.

Tapi, katanya, sistem hukum di sini masih mengatur hu­kum­an seperti itu. “Tidak bisa di­pak­sakan untuk menghukum terpidana kasus korupsi dengan hukuman maksimal. Padahal jika merunut pada kasus yang melilit Angelina Sondakh, yang bersangkutan bisa dikenai pasal berlapis,” kata bekas anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini.

Dia menyebutkan, jika ber­ke­inginan menerapkan hukuman yang berat pada terpidana kasus korupsi, maka mekanisme atau sis­tem perundangan yang ber­laku harus direvisi. Per­soa­lan­nya, siapa pihak yang memiliki keinginan kuat untuk merevisi hal ini. Pemerintah dan DPR dipandangnya, masih terlalu enggan untuk mengubah pola tersebut.

Jadi, menurut Marwan, tun­tutan 12 tahun penjara, harus di­terima sebagai konsekuensi hu­kum yang ada. Dia berharap, tuntutan jaksa benar-benar bisa mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Selanjutnya, ting­gal bagaimana putusan hakim. Sebab, hakimlah yang memiliki kompetensi menimbang dan menentukan putusan.

“Saya harap, hakim-hakim di sini mampu menunjukkan rasa keberpihakannya pada azas ke­adilan masyarakat,” tuturnya.

Dengan begitu, posisi terdak­wa sebagai elit masyarakat mendapatkan vonis yang se­suai. Tokoh masyarakat yang se­­mestinya memiliki peran mem­berantas korupsi, jika ter­bukti korupsi, semestinya men­da­pat­kan sanksi lebih berat dibanding pelaku korupsi yang berasal dari masyarakat biasa. [Harian Rakyat Merdeka] 


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya