Berita

ilustrasi

Politik

CENTURYGATE

Dirut Perusahaan Milik Menteri Gita Wirjawan Divonis 5 Tahun Penjara

KAMIS, 20 DESEMBER 2012 | 19:48 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa Toto Kuncoro, Dirut PT Graha Nusa Utama (GNU), lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Majelis hakim menilai Totok terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang Bank Century lewat Robert Tantular dan  perusahaan reksadana Antaboga Delta Securitas Indonesia (ADSI).

"Terdakwa bersalah dalam perkara pencucian uang Bank Century yang dilakukan melalui Antaboga dan Robert Tantular," kata Ketua Majelis Hakim Heru Susanto Kamis (20/12).

Pertimbangan hakim dilatari, temuan analisis transaksi keuangan dan fakta persidangan atas rekening PT ADSI, PT Tirtamas Nusa Surya (TNS)  dan PT Graha Nusa Utama (GNU). Analisis transaksi keuangan menyebutkan, dana nasabah ADSI dilarikan Robert Tantular. Dia diduga  menerima sejumlah cek dan bilyet giro (BG)  Rp 334.276.416.638. Dana tersebut lalu dialirkan ke beberapa perusahaan. Termasuk, ke PT GNU yang dipimpin terdakwa Toto Kuncoro.
 

 
Bukti-bukti ini diidentifikasi dari aliran dana ke rekening GNU di Bank Century senilai Rp 127  miliar. Disamping itu GNU juga menerima aliran dana Rp 14 miliar  dari PT TNS. Sehingga total dana yang masuk ke rekening PT GNU pada Bank Century adalah Rp 141 miliar.

PT GNU disebut-sebut 55 persen sahamnya diberli oleh PT Ancora Land yang tak lain adalah perusahaan milik Menteri Perdagangan Gita Wirjawan.

Menanggapi vonis ini, ketua tim JPU Budi Santoso banding. Dia menilai, putusan hakim terlalu ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 10 tahun penjara.

Diketahui, terkait dengan perkara Toto Kuncoro,  berkas perkara tersangka lainnya, yakni Stefanus Farok, tersangka Umar Muchsin, serta tersangka Yohanes Sarwono sudah dilimpahkan kepolisian ke kejaksaan. Sampai saat ini,  ketiga tersangka masih menunggu selesainya memori dakwaan yang tengah disusun jaksa. [dem]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya