Berita

agus martowardojo/ist

73,6 Persen Pastikan Agus Martowardojo Layak Tersangka

RABU, 19 DESEMBER 2012 | 15:50 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Rizal Mallarangeng mengatakan, tak adil jika hanya kakaknya, Andi Alifian Mallarangeng, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan proyek olahraga Hambalang.

Skenario proyek Hambalang telah selesai dibahas sejak Agustus 2009. Sedangkan, Andi Mallarangeng baru menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) pada Oktober 2009. Sepanjang menjadi Menpora, Andi Mallarangeng tidak pernah menandatangani perubahan proyek multiyears Hambalang yang diusulkan mantan Sekretaris Menpora, Wafid Muharram. Dia juga tidak pernah menandatangani surat permohonan pencairan tahap awal dana proyek Hambalang.

Rizal menyampaikan kecurigaannya terhadap proses pencairan dana anggaran proyek Hambalang. Menurutnya, seluruh proyek ditandatangani oleh mantan Sekretaris Menpora, Wafid Muharram.


Namun Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo tetap menyetujui pencairan anggaran tahap awal. Selain itu, menurut dia, selama ini Menkeu juga tidak pernah menanyakan secara langsung mengapa surat permohonan pencairan anggaran proyek Hambalang tidak ditandatangani oleh Menpora.

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Harry Azhar Azis, mengatakan kemudian, bahwa ada ketidakadilan dalam penetapan tersangka kasus korupsi Hambalang. Sebab sulit dibayangkan bila dalam kasus ini Andi Mallarangeng berjalan sendirian.

"Harusnya Andi Mallarangeng ditetapkan bersama dengan Menteri Keuangan Agus Martowardojo yang menandatangi pencairan dana Hambalang sebesar Rp 1,2 triliun," tegasnya.

Pembaca Rakyat Merdeka Online telah bersikap dalam poling yang kami buka sepekan terakhir.

Setelah Menpora Andi Mallarangeng, layakkah Menteri Keuangan Agus Martowardojo dijadikan tersangka selanjutnya untuk dugaan korupsi proyek Hambalang?

Pembaca yang memilih "Layak" sebesar 73,6 persen. Opsi "Tidak Layak" diklik  22,7 persen responden dan sisanya "Ragu-ragu" 3,6 persen.

Memang, persetujuan untuk proyek yang menurut rencana dikerjakan dalam beberapa tahun itu dianggap bermasalah karena alokasi anggaran sebetulnya belum tersedia.

Audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bulan Oktober lalu pun menyebut keterlibatan Agus Martowardojo dalam hal menyetujui dispensasi waktu pengajuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA KL) TA 2010 yang diajukan Sekretaris Kemenpora yang melebihi batas waktu sebagaimana diatur dalam PMK 69/PMK.02/2010.

Mantan Dirut Bank Mandiri itu juga menetapkan persetujuan kontrak tahun jamak meskipun mengandung empat kejanggalan. Pertama, alokasi anggaran, misalnya, belum tersedia dalam APBN. Lalu permohonan tidak diajukan oleh Menpora tetapi hanya ditandatangani Sekretaris Kemenpora.

Selain itu, pendapat teknis Kementerian Pekerjaan Umum tidak ditandatangani Menteri PU, tetapi oleh Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian PU. Terakhir, RKA KL Kemenpora TA 2010 yang menunjukkan pekerjaan dibiayai lebih dari satu tahun anggaran, belum ditetapkan.

Hasil poling ini bisa memperlihatkan bahwa semakin kuat keinginan sebagian besar pembaca untuk mengetahui motif pria kelahiran Amsterdam, Belanda tahun 1956 itu, di balik pencairan dana itu.

Meski poling ini tak mencerminkan sikap masyarakat umum tanpa kaidah akademis, namun sangat besar kepentingan publik untuk membuka kesemrawutan perkara yang notabene pernah coba ditutup-tutupi oleh salah seorang petinggi Badan Pemeriksa Keuangan itu. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya