Berita

Mahesa Andhika Setiawan

Kasus Pencabulan Eks Vokalis Kangen Band Tak Bisa Gugur Walaupun Korban Cabut Laporan

RABU, 19 DESEMBER 2012 | 14:57 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kasus pencabulan mantan vokalis Kangen Band Mahesa Andhika Setiawan terhadap anak gadis berusia 16 tahun CN tak bisa gugur walaupun korban mencabut laporannya dari Kepolisian.

Demikian disampaikan Ketua Satuan Tugas Perlindungan Anak Indonesia M. Ihsan (Rabu, 19/12).

Sesuai UU Perlindungan anak pasal 81 ayat 2, setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain diancam pidana paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun atau denda paling banyak 300 juta dan paling sedikit 60 juta.

Andika sendiri mengakui berhubungan badan dengan CN. Sementara,  pengacara dan keluarga Andika mengajukan penawaran damai dengan pemberian kompensasi atau dinikahi.  "Ketentuan pasal 81 di atas tidak gugur walaupun korban mencabut laporan," tegas Ihsan.

Karena itu, Ihsan mengajar semua pihak ikut mengawasi proses hukum agar kasus tersebut sampai ke pengadilan untuk memberikan efek jera bagi masyarakat tentang perlindungan anak.

"Banyak kasus persetubuhan dan pencabulan pada anak berakhir damai padahal ketentuan UU Perlindungan anak tidak memberi celah pelaku bisa bebas dari jeratan hukum," tandas Ihsan, yang juga Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini. [zul]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya