Berita

irgan

SBY Diharapkan Selamatkan TKI Terhukum Mati di Malaysia

SELASA, 18 DESEMBER 2012 | 17:54 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Dua TKI kakak beradik asal Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Pontianak, Kalimantan Barat yaitu Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20), terancam divonis hukuman mati oleh pengadilan banding Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia pada 18 Oktober 2012.

Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Mahkamah Rendah Selangor selama Juni-Juli 2012, keduanya dinyatakan bebas alias tidak bersalah. Setelah mendapat vonis mati dari Mahkamah Tinggi, Frans dan Dharry kini menunggu pengadilan berikutnya di tingkat Mahkamah Rayuan guna memperoleh keadilan hukum di negara tersebut.

Karena itu, dalam kunjungan ke Malaysia mulai Selasa hingga Rabu ini (18-19/12) untuk menghadiri Pertemuan Konsultasi Tahunan Indonesia-Malaysia di Kuala Lumpur, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diharapkan mengupayakan penyelamatan nasib dua TKI tersebut.

Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR yang antara lain membidangi TKI di luar negeri, Irgan Chairul Mahfiz di Jakarta, Selasa (18/12), dua TKI yang bekerja sebagai petugas arena ketangkasan milik Hooi Teong Sim di Selangor, itu tidak melakukan tindak kejahatan sehingga harus dibebaskan oleh tuntutan hukum ataupun pengadilan.

Ia mengatakan, Frans dan Dharry justru merupakan saksi adanya kasus pencurian di lantai atas mes perusahaan tempat mereka menetap, beralamat di Jalan 4 Nomor 34, Taman Sri Sungai Pelek, Sepang, Selangor. Peristiwa itu terjadi pada 3 Desember 2010.

”Selain Frans dan Dharry, di mes itu terdapat seorang pegawai berkewargaan Malaysia saat dimasuki sang perampok,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Irgan menambahkan, pelaku pencurian adalah warganegara Malaysia, Kharti Raja. Karena diketahui perampok itu bertubuh besar, Dharry dan temannya yang warga Malaysia spontan melarikan diri ke luar.

Namun, tidak demikian dengan Frans yang berani sendirian menangkap pelaku. Frans pun membekuk Kharti dan sempat membawanya ke lantai bawah. Tak begitu lama, Kharti mengalami kematian di lokasi itu.

Dalam pemeriksaan polisi yang tiba di tempat kejadian ternyata ditemukan jenis narkoba dari saku celana si pencuri. Polisi selanjutnya melakukan visum terhadap jenazah Kharti dan menyimpulkan kematiannya akibat ’over dosis’.

Akibat kasus itu, pengadilan Mahkamah Rendah Selangor menyidangkan Frans, Dharry, serta rekannya dari Malaysia itu, sampai akhirnya memutus ketiganya tidak bersalah. Berdasarkan putusan itu pula, pihak keluarga Kharti mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi, akan tetapi yang digugat hanya Frans dan Dharry sementara rekannya tidak dikutsertakan dalam perkara gugatan.

”Di Pengadilan Mahkamah Tinggi inilah hakim tunggal Nur Cahaya Rashad menetapkan hukuman mati kepada Frans dan Hiu,” jelas Irgan. [zul]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya