Berita

nazaruddin/rmol

Politik

LPSK Tolak Lindungi Nazaruddin

SELASA, 18 DESEMBER 2012 | 12:21 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pupus sudah harapan terpidana suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin bisa dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sidang paripurna Komisioner LPSK yang digelar tadi malam memutuskan menolak permintaan perlindungan sebagai justice collabolator yang diajukan Nazaruddin.

"Atas berbagai pertimbangan kami memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan yang bersangkutan. Kami berkesimpulan pemohon tak masuk kriteria sebagai justice collabolator,"  kata Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bidang Perlindungan Lili Pintauli Siregar saat dihubungi Rakyat Merdeka Online, Selasa (18/12).

Ada dua hal yang jadi pertimbangan LPSK menolak permohonan Nazaruddin. Pertama terkait rekam jejak kejahatan Nazaruddin sebagaimana disyaratkan Pasal 28 UU  No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain pernah kabur ke luar negeri karena ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek Wisma Atlet oleh KPK, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu kini berstatus terpidana 4 tahun 10 bulan penjara atas kasus yang sama.

"Memang saat ini dia sering menjalani pemeriksaan penyidik sebagai saksi, tapi kami berkesimpulan dia bukan justice collaborator," kata Lili.

Pertimbangan lainnya, lanjut Lili, penegak hukum baik KPK dan Kejaksaan yang tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap berbagai kasus yang melibatkan Nazaruddin, tidak merekomendasikan agar suami terdakwa korupsi proyek PLTS Neneng Sri Wahyuni itu diberikan perlindungan.

"Hasil koordinasi dengan penyidik di Kejaksaan dan KPK tidak ada rekomendasi yang bersangkutan sebagai justice collaborator," demikian Lili. [dem]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya