PangÂgah Susanto
PangÂgah Susanto
Menurut Panggah, sekarang sudah saatnya pemerintah meÂlakukan pengaturan terhadap ekspor batubara.
“Ekspor baÂtubara tidak boleh diobral lagi untuk security enerÂgy di dalam negeri,†tegasnya.
Dia mengatakan, batubara meÂrupakan salah satu bahan baÂku industri petrokimia. KaÂrena itu, dengan pertumbuhan inÂdustri petrokimia dipastikan perÂminÂtaan batubara akan meÂngÂalami kenaikan.
“Cepat atau lamÂÂbat ekspor batubara harus diÂbaÂtasi seÂperÂti miÂneÂral,†imbuhnya.
Berdasarkan data penjualan ekspor batubara Direktorat JenÂderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan SumÂber Daya Mineral (ESDM) yang diperoleh Rakyat MerÂdeka, jumlah penjualan ekspor hingga Oktober mencapai 225 juta ton.
Angka penjualan itu terdiri dari 162 juta ton dari PerjanÂjian Karya Pengusahaan PerÂtamÂbangan Batubara (PKP2B), 4 juta ton dari PT BuÂkit Asam (PTBA) dan 59 juta ton dari Izin Usaha PertamÂbaÂngan (IUP).
Sedangkan hingga akhir tahun diprediksi penjualan eksÂpor batubara akan mencaÂpai 284 juta ton yang disumÂbang dari PKP2B sebesar 205 juta ton, PTBA 5 juta ton dan IUP 74 juta ton.
Angka penjualan ekpor batuÂbara terus mengalami kenaikan. Pada 2008, jumlahnya menÂcaÂpai 187 juta ton, 2009 naik jadi 198 juta ton. Tahun 2010 juga naik menjadi 208 juta ton dan 2011 naik menjadi 273 juta ton.
Sedangkan produksi batuÂbara nasional hingga Oktober 2012 mencapai 310 juta ton. Jumlah tersebut terdiri dari 210 juta ton dari PKP2B, 11 juta ton dari PT BA dan 89 juta ton dari IUP.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengaÂtaÂkan, pihaknya memproyeksi proÂduksi nasional batubara akan mencapai angka 372 juta ton.
Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, Menteri ESDM Jero Wacik telah mengeluarkan Surat Keputusan No.2934 Kl30/MEM/2012 Tentang PeÂnetapan Kebutuhan Dan PerÂsentase Minimal Penjualan Batubara Untuk Kepentingan Dalam Negeri 2013.
Dalam keputusan itu, Wacik meminta Badan Usaha PerÂtambangan Batubara diwaÂjibkan memenuhi persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam neÂgeÂri sebesar 20,3 persen. Namun, dia menegaskan, belum akan melarang ekspor batubara.
Pemerintah, kata Wacik, memperkirakan kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri (end user doÂmestic) sebesar 74.320 ton.
Direktur Indonesia ReÂsourÂses Studies (Iress) Marwan BaÂtubara mengatakan, peÂmeÂrintah seharusnya konsisten dan menÂjalankan Undang-UnÂdang NoÂmor 4 tahun 2009 tentang perÂtambangan mineral dan batuÂbara yang melarang ekspor baÂhan mentah. “BaÂtuÂbara juga harus dikurangi eksÂpornya, saÂma seperti mineral. Ini untuk menjaga ketahanan energi daÂlam negeri,†tanÂdasÂnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36
Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04
Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29
Senin, 06 Juli 2026 | 14:49
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53
Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00
Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14
UPDATE
Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16
Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55
Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40
Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20
Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11
Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52
Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21
Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05
Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37
Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34