Berita

ilustrasi/ist

Bisnis

Pola Pengelolaan Industri Migas Perlu Ditata Ulang

Jika Gunakan Model Seperti BP Migas Rawan Digugat
JUMAT, 14 DESEMBER 2012 | 08:22 WIB

.Target penerimaan produksi minyak dan gas (Migas) tahun depan bisa terancam jika pemerintah masih menerapkan pola Government to Business (G to B) dalam mengelola bisnis migas.

Untuk itu, pemerintah harus me­nerapkan konsep Business to Business (B to B) dalam melak­sanakan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Hal ini karena konsep ini masih seperti masa Badan Pengelola Kegiatan hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Mi­gas).

Pakar production sharing con­tract (PSC) migas Sutadi Pudjo Utomo mengatakan, saat ini belum ada perubahan dalam pengelolaan KKKS. Pasalnya, Satuan Kerja Sementara Peng­elola Kegiatan Hulu Minyak dan Gas bumi (SK Migas) dalam mengelola KKKS tidak ada be­danya dengan BP Migas yaitu menggunakan sistem G to B.

“Dengan mengalihkan ke Ke­menterian ESDM berarti masih menerapkan tetap G to B,” kata Pudjo dalam diskusi Mekanisme Production Sharing Contract (PSC) Sektor Migas: Proteksi Kepentingan Pemerintah dan Investor di Ja­karta, kemarin.

Pudjo mengingatkan, dengan sis­tem G to G akan membahaya­kan dan menimbulkan kerawa­nan dari kegiatan kriminal yang di­la­ku­kan oleh oknum pemerin­tah. “Ini akan lebih membuat Ta­nah Air kehilangan sovereignty (ke­dau­latan) di pengadi­lan arbi­trase Indonesia,” ungkap Pudjo.

Disebutkan, pada saat era BP Migas memegang kendali usaha hulu migas, penerimaan negara terus menurun. Pada periode tahun 2001-2009 penerimaan negara dari sektor industri hulu migas hanya mencapai 58,96 persen atau setara dengan 147 miliar dolar AS.

Sedangkan era Pertamina ta­hun 1966-1978 produksi mi­nyak mencapai 1,1 juta barel per hari dan 42 juta kaki kubik per hari dengan nilai 25 miliar dolar AS, operation cost 2 miliar dolar AS sehingga negara men­dapatkan bagian termasuk pajak sebesar 17,4 miliar dolar AS atau setara 68,76 persen.

Sedangkan sejak ada BP Migas mengambil alih pengelolaan pro­duksi minyak hanya 802.000 ba­rel per hari dan produksi gas 15,178 juta kaki kubik per hari dengan nilai 250 miliar dolar AS dan operation cost-nya 65 miliar dolar AS. Tetapi yang masuk ke pe­nerimaan negara hanya 147 miliar dolar AS atau 58,96 persen. “Wajarlah kalau mereka (BP Mi­gas) dibubarkan,” ungkap Pudjo..

Sementara Direktur Eksekutif Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto mengatakan ada tiga alternatif yang akan bisa diambil pemerintah untuk mengelola sektor hulu migas. Alternatif per­tama, mendirikan BUMN hulu migas baru yang khusus untuk kelola kontrak kerja sama. Tetapi tidak berkontrak dengan Perta­mina karena konstruksinya se­jajar dengan Pertamina.

Alternatif kedua, menjadikan SKSP Migas menjadi BUMN yang khusus mengelola sektor hulu migas. Namun, harus ber­beda dengan SKSP Migas yang saat ini di bawah Kementerian ESDM. “Fungsinya sama, tapi tidak gu­nakan cikal bakal SKSP Migas. Yang tetep ada adalah fungsi pengen­dalian dan manajemen, bu­kan pengaturannya,” ungkap­ Pri Agung.

Alternatif ketiga adalah mem­berikan wewenang dan fungsi BP Migas ke Pertamina. Pertamina saat ini punya Pertamina EP dan PHE. Pertamina EP bisa tangani lapangan minyak sendiri, PHE kerja sama dengan kontraktor lain.

Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudi Rubiandini ber­pen­dapat, regulator hulu migas se­baiknya lembaga berbentuk badan hukum milik negara (BHMN) bukan BUMN. “Bentuk institusi yang aman adalah BHMN, karena penerimaan lang­sung ke kas negara. Sedangkan BUMN me­lalui dividen baru disetor ke negara,” tukasnya. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya