Berita

ilustrasi

Politik

GKLL: Putusan MK Soal Lumpur Lapindo Dinginkan Porong

KAMIS, 13 DESEMBER 2012 | 20:49 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Pasal 18 UU 4/2012 tentang APBN-P 2012, yang menjadi dasar penggunaan APBN untuk penanggulangan kasus Lapindo.

Komisaris PT Minarak Lapindo Jaya, Gesang Budiarso, dan Sekretaris Gabungan Korban Lumpur  Lapindo (GKLL), Khoirul Huda, dalam pernyataan tertulis bersama (Kamis malam, 13/12) mengatakan, putusan itu justru mendinginkan suasana di Porong, Sidoarjo, Jatim. Gugatan diajukan Tjuk Sukiadi, Ali Akbar Azhar, dan Letjen TNI Marinir (purn) Suharto. Mereka mempersoalkan pembiayaan ganti rugi dengan biaya APBN.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK, Mahfud MD, dan dihadiri seluruh hakim konstitusi, petang tadi, MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Tanggung jawab negara adalah bagian dari pelaksanaan fungsi negara yang harus memberikan perlindungan dan jaminan kepada rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.


Gesang Budiarso mengatakan, dengan putusan MK itu, berarti pandangan MK sudah sejalan dengan putusan MA bahwa semburan lumpur di Sidoarjo adalah bencana alam, bukan karena kelalaian pengeboran, sebagaimana banyak dituding orang.

Meski demikian, Keluarga Besar Bakrie tidak lepas tangan tapi ikut bersimpati dan telah mengeluarkan dana hampir Rp 7 triliun untuk membeli aset warga yang terkena lumpur, baik rumah, lahan, maupun aset lainnya.

Sebagaimana putusan final MA 14 Desember 2007, PT Lapindo Brantas dinyatakan tidak bersalah dan tidak diwajibkan bertanggung jawab, sebab semburan lumpur panas itu telah dinyatakan sebagai bencana alam dan menjadi tanggung jawab pemerintah.

Sementara, Sekretaris GKLL Khoirul Huda mengatakan, putusan MK sangat dinanti oleh masyarakat Porong yang menjadi korban lumpur. Putusan itu mendinginkan suasana dan sekaligus membersitkan harapan baru karena ada kepastian bahwa pembayaran di area terdampak pasti akan dibayar.

Dia  juga membenarkan jika pihak Minarak lapindo Jaya pada awal pekan ini telah melanjutkan pembayaran aset warga, dan akan membayar lagi dalam beberapa hari ke depan. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Ratusan Pati Naik Pangkat

Selasa, 02 Desember 2025 | 03:24

Pasutri Kurir Narkoba

Rabu, 03 Desember 2025 | 04:59

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Reuni 212 dan Bendera Palestina

Selasa, 02 Desember 2025 | 22:14

Warga Gaza Sumbang 1.000 Dolar AS untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 02 Desember 2025 | 05:03

UPDATE

ERP Mangkrak, Evaluasi Kadishub Syafrin Liputo!

Sabtu, 13 Desember 2025 | 04:07

Timnas Tersingkir Tragis

Sabtu, 13 Desember 2025 | 03:31

Dirut BSI Raih Sharia Banking Transformation Leader of the Year

Sabtu, 13 Desember 2025 | 03:14

Tak Benar Taman Nasional Way Kambas Dijual

Sabtu, 13 Desember 2025 | 03:04

Buka Posko Krisis Terpadu Mobil MBG Seruduk Siswa

Sabtu, 13 Desember 2025 | 03:01

Evakuasi Warga Pakai Helikopter

Sabtu, 13 Desember 2025 | 02:14

Saatnya Prabowo Reshuffle Besar-besaran Pasca Bencana Sumatera

Sabtu, 13 Desember 2025 | 02:04

Way Kambas Pilot Project Penjualan Karbon di Kawasan Taman Nasional

Sabtu, 13 Desember 2025 | 01:53

Mirza Agus Jenderal Doktrin dan Lapangan Lulusan Kopassus Kini Jaga Timur

Sabtu, 13 Desember 2025 | 01:33

Ketika Perpol Menantang Mahkamah Konstitusi

Sabtu, 13 Desember 2025 | 01:30

Selengkapnya