ilustrasi, PerÂtambangan
ilustrasi, PerÂtambangan
Peneliti Kebijakan Perpajakan Yustinus Prastowo menilai, diÂbentuknya KPP Khusus PerÂtambangan oleh pemerintah April lalu hanya sebagai aksi reaktif saja. Buktinya, hingga kini peÂnerimaan dari sektor tambang belum optimal.
“Itu lebih reaktif, nggak efektif karena memang problemnya bukan itu,†ujar Yustinus.
Apalagi, keberadaan kantor khusus pajak tambang itu baru sebatas mengadministrasikan saja dan tidak bisa melakukan peÂnagihan ke perusahaan tamÂbang. Ditambah, mereka juga maÂsih keÂsulitan mengetahui beÂrapa jumlah izin tambang yang sebenarnya.
Yustinus meminta Menteri Keuangan agar mengeluarkan regulasi yang lebih jelas. Dengan kesepahaman ini, peraturan perÂpajakan di sektor tambang bisa ditegakkan.
“Banyak dispute karena peruÂbahan peraturan di sektor tamÂbang terutama di kontrak karya. Dengan alasan kontrak itu lex spesialis, investor maunya keÂwajiban pajak mengikuti konÂtrak,†jelasnya.
Hal senada disampaikan KoÂorÂdinator Divisi Monitoring dan AnaÂlisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas. Dia mengatakan, dari sekitar 10 ribu Izin Usaha PerÂtambangan (IUP) yang sudah diÂterbitkan, hanya sekitar 3.600 yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). “Angkanya tidak sampai 40 persen,†ujarnya.
Hal lebih jelas dikemukakan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo yang mengÂaku penerimaan pajak dari sektor pertambangan tahun ini mengÂalami penurunan. Namun dihaÂrapkan penerimaan pajak dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bisa menutupi kekurangan peneÂrimaan pajak tersebut.
“Kita lihat penerimaan di sisi pertambangan sedikit ada koÂreksi. Tapi dari segi penerimaan PPN terjadi peningkatan yang baik. Jadi kita harapkan akhir tahun ini bisa tercapai,†katanya.
Agus khawatir dengan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) karena diperkirakan terjadi penurunan di sektor migas dan sumber daya alam (SDA), mengingat terjadi penurunan harga dan permintaan akibat krisis ekonomi global.
Ketua Komite Ekonomi NaÂsional (KEN) Chairul Tandjung memÂproyeksikan kinerja sektor pertambangan di Indonesia tahun depan masih tertekan karena harga komoditas pertambangan di pasar internasional sedang turun.
Turunnya harga komoditas pertambangan disebabkan perÂmintaan terhadap komoditas pertambangan yang diperkirakan masih akan melemah seiring dengan lesunya kondisi perÂekonomian global.
Untuk diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan peneÂrimaan pertambangan tahun 2012 sebesar Rp 108, 22 triliun. Ini berarti ada kenaikan 40,2 persen dibanding realisasi peÂneÂrimaan sub sektor pertambangan tahun sebelumnya.
Dengan rincian, pajak perÂtambangan umum Rp 81 triliun, sedangkan penerimaan negara bukan pajak pertambangan umum Rp 27,22 triliun. Angka ini terdiri dari pendapatan iuran tetap, penÂdapatan royalti dan penjualan hasil tambang.
Sementara realisasi peÂneÂriÂmaÂan pertambangan umum tahun 2011 sebesar Rp 77,38 triliun. Dengan rincian, realisasi peneÂrimaan pajak pertambangan umum Rp 55 triliun, sedangkan peÂneÂrimaan negara bukan pajak (PNBP) pertambangan umum Rp 22,38 triliun. Jadi realisasi penerimaan pertambangan tahun 2011 naik dibanding tahun 2010 yang seÂbesar Rp 66,82 triliun. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36
Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04
Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29
Senin, 06 Juli 2026 | 14:49
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53
Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00
Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14
UPDATE
Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16
Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55
Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40
Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20
Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11
Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52
Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21
Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05
Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37
Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34