Berita

sby/ist

Politik

SBY Tidak Mengerti Hukum!

SELASA, 11 DESEMBER 2012 | 13:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa pejabat korupsi karena tidak mengerti perundang-undangan harus diselamatkan menandakan SBY tidak mengerti hukum. Lewat pernyataan tersebut SBY bisa jadi sedang berusaha mengelabui rakyat dengan pura-pura tidak mengerti hukum dengan target untuk melindungi orang-orang atau pejabat-pejabat tertentu yang terlibat korupsi.

Begitu disampaikan Wakil Ketua IHCS Bidang Politik dan Jaringan, Ridwan Darmawan, melalui pesan singkat yang diterima Rakyat Merdeka Online, Selasa (11/12).

"Dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia dikenal istilah asas kramat dalam hukum yakni asas fiksi (fictie), dimana setiap orang dianggap mengetahui suatu undang undang yang telah diundangkan. Fiksi hukum menganggap semua orang tahu hukum (presumptio iures de iure). Dan ini adalah istilah dasar dalam ilmu hukum yang diajarkan di fakultas-fakultas hukum," jelasnya.

"Kalau untuk rakyat kecil saja di pelosok negeri ini berlaku hukum tanpa pandang bulu, tanpa ada pengecualian, maka hukum juga harus berlaku bagi pejabat-pejabat korup. Tidak boleh siapapun atau pejabat mana pun berdalih tidak mengerti hukum ditolerir," sambungnya.

Pernyataan yang disampaikan SBY di hadapan para menteri, para gubernur se Indonesia dan jajaran penegak hukum dalam peringatan puncak Hari Antikorupsi dan Hari HAM Sedunia di Istana Negara, Jakarta, kemarin, itu juga harus dipandang sebagai penggiringan diskursus tentang mengistimewakan warga negara yang pejabat seperti dikemukakan Ketua KPK Abraham Samad terkait pengungkapan kasus Century belum lama ini.

"Jika dalam penegakan hukum toleransi diberikan sedikit saja, maka lagi-lagi asas penting dalam hukum dan HAM, equality before the law di langgar," demikian Ridwan yang setahun terakhir sibuk menggugat bagi hasil eksplorasi tambang Freeport yang diperoleh negara. [dem]


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya