sby/ist
sby/ist
Begitu disampaikan Wakil Ketua IHCS Bidang Politik dan Jaringan, Ridwan Darmawan, melalui pesan singkat yang diterima Rakyat Merdeka Online, Selasa (11/12).
"Dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia dikenal istilah asas kramat dalam hukum yakni asas fiksi (fictie), dimana setiap orang dianggap mengetahui suatu undang undang yang telah diundangkan. Fiksi hukum menganggap semua orang tahu hukum (presumptio iures de iure). Dan ini adalah istilah dasar dalam ilmu hukum yang diajarkan di fakultas-fakultas hukum," jelasnya.
"Kalau untuk rakyat kecil saja di pelosok negeri ini berlaku hukum tanpa pandang bulu, tanpa ada pengecualian, maka hukum juga harus berlaku bagi pejabat-pejabat korup. Tidak boleh siapapun atau pejabat mana pun berdalih tidak mengerti hukum ditolerir," sambungnya.
Pernyataan yang disampaikan SBY di hadapan para menteri, para gubernur se Indonesia dan jajaran penegak hukum dalam peringatan puncak Hari Antikorupsi dan Hari HAM Sedunia di Istana Negara, Jakarta, kemarin, itu juga harus dipandang sebagai penggiringan diskursus tentang mengistimewakan warga negara yang pejabat seperti dikemukakan Ketua KPK Abraham Samad terkait pengungkapan kasus Century belum lama ini.
"Jika dalam penegakan hukum toleransi diberikan sedikit saja, maka lagi-lagi asas penting dalam hukum dan HAM, equality before the law di langgar," demikian Ridwan yang setahun terakhir sibuk menggugat bagi hasil eksplorasi tambang Freeport yang diperoleh negara. [dem]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39
Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36
Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32
Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15
Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52