Zulkarnaen Djabar
Zulkarnaen Djabar
Kepala Biro Humas KPK JoÂhan Budi Sapto Prabowo menÂjeÂlaskan, tidak ada yang salah daÂlam pemanggilan Ary WitjakÂsoÂno. “Dia mantan staf ahli ZulÂkarÂnaen Djabar,†katanya, kemarin.
Jadi, tegas Johan, Ary bukan angÂgota DPR seperti kabar yang beredar kemarin. Menurutnya, keperluan penyidik memanggil Ary adalah mengembalikan baÂrang-barang yang disita penyidik. “Dia saksi saat penyidik KPK meÂnggeledah dan menyita doÂkuÂmen dari ruang kerja Zulkarnaen DjaÂbar,†katanya.
Karena itu, menurut Johan, Ary dipanggil saat penyidik berenÂcana mengembalikan barang-baÂrang yang disita.
Johan menyebutkan, Ary daÂtang memenuhi panggilan. ArtiÂnya, proses pengembalian doÂkuÂmen dan barang sitaan, berjalan lanÂcar. Dokumen-dokumen yang dianggap tidak diperlukan atau tidak berkaitan dengan perkara, dikembalikan. Pada proses peÂngemÂbalian itu, keberadaan Ary sebagai saksi diperlukan oleh penyidik.
Akan tetapi, Johan mengaku tiÂdak tahu, apa saja dokumen yang dikembalikan, kemarin. Dia meÂnyatakan, tidak mengikuti proses pengembalian dokumen secara menyeluruh. Lagipula, kata dia, subsÂtansi terkait penyitaan baÂrang bukti dan dokumen-doÂkuÂmen itu merupakan kewenangan penyidik. Yang jelas, materi peÂnyidikan perÂkara kasus dugaan korupsi di Kemenag ini sudah menunjukan titik terang.
Dia berharap, pengusutan skanÂÂÂdal ini mampu membuka taÂbir keterlibatan pihak-pihak lainÂnya. Apalagi, sambung dia, saat ini penyidik masih fokus meÂnyeÂlesaikan perkara ini. “Sejumlah langkah terus dilakukan penyidik untuk mendalami dugaan korupsi pembahasan anggaran proyek pengadaan kitab suci di KeÂmeÂnag,†katanya.
Lantaran itu, Johan berharap, subsÂtansi persoalan menyangkut pemanggilan Ary Witjaksono, tidak diperdebatkan.
Sebelumnya, penjelasan meÂngeÂnai pemanggilan anggota DPR yang disampaikan Kepala BaÂgian Pemberitaan KPK PriÂharÂsa Nugraha menjadi persoalan. Pasalnya, dia menginformasikan, surat panggilan sudah dilaÂyangÂkan penyidik kepada Ary WiÂtjakÂsono. “Ada panggilan untuk atas nama Insinyur Ary Witjaksono, angÂgota DPR,†ujarnya.
Dikonfirmasi, apakah penyidik tidak salah mengetik nama orang yang dipanggil, dia memastikan, penyidik menginformasikan deÂmikian. Dia menyampaikan, peÂnyidik memanggil anggota DPR bernama Ary Witjaksono. Dia tak menerangkan secara rinci, asal-usul politisi yang bakal dimintai keÂterangan itu. Yang pasti, peÂmangÂgilan bertujuan untuk menÂdalami dugaan korupsi pemÂbaÂhasÂan anggaran proyek pengÂadaan kitab suci di Kemenag.
Dalam kasus dugaan korupsi di Kemenag, KPK menetapkan ZulÂkarnaen Djabar, anggota DPR dari fraksi Golkar sebagai terÂsangÂka. Dia diduga menerima suap pembahasan proyek kitab suci dan laboratorium komputer Rp 4 miliar. Selain Zulkarnaen, KPK juga menetapkan Dendy Prasetiya sebagai tersangka.
Putra Zulkarnaen itu diduga aktif menghubungkan sejumlah reÂkanan dan pejabat Kemenag dengan anggota DPR. Tujuannya untuk memperoleh alokasi proÂyek pembangunan laboratorium sistem komunikasi di Madrasah TsaÂnawiyah (MTs) tahun 2010/2011 senilai Rp 31 miliar dan angÂgaran pengadaan kitab suci tahun anggaran 2011/2012 senilai Rp 20 miliar.
REKA ULANG
Ruang Kerja Zulkarnaen Digeledah KPK
Tujuh petugas KPK mengÂgeÂledah ruang kerja anggota Komisi VII DPR Zulkarnaen Djabar di GeÂdung Nusantara I lantai 13, KomÂpleks Gedung Parlemen, JaÂkarta. Penggeledahan dilaÂkuÂkan pada 29 Juni 2012. Petugas daÂtang sekitar pukul 13.45 WIB.
Tampak saat penggeledahan, salah satu petugas membawa koÂper. Mereka langsung naik ke lanÂtai 13, menuju ruang kerja ZulÂkarnaen. Namun ruang kerja berÂnomor 1342 tersebut terkunci. Terpaksa petugas KPK meÂnungÂgu petugas keamanan mencarikan kunci terlebih dulu.
Menanggapi penetapan status tersangka dan penggeledahan terÂsebut, Zulkarnaen dan anaknya meÂrasa telah divonis sebelum ada puÂtusan pengadilan. Hal itu diÂsampaikan Zulkarnaen seusai diÂperiksa Badan Kehormatan (BK) di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/7).
Dalam jumpa pers itu, ZulÂkarÂnaen membantah terlibat korupsi pengadaan kitab suci Kemenag pada 2011 dan 2012. Ia juga meÂngatakan, tidak benar jika anakÂnya, Dendy Prasetya, yang juga menjadi tersangka, disebut seÂbagai pemilik perusahaan yang meÂmenangi tender, yakni PT SiÂnergi Alam Indonesia. “Saya suÂdah jelaskan ke BK, anak saya buÂkan direktur, bahkan pemilik perÂusahaan pemenang tender terÂsebut,†ujar Zulkarnaen.
Zulkarnaen yang menjabat Wakil Bendahara Umum Partai Golkar itu diduga mengarahkan pejabat di Ditjen Bimas Islam Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia dan PT Karya Sinergy Alam InÂdonesia (KSAI) dalam proyek peÂngadaan Al Quran.
Ia juga diduga mengarahkan peÂtinggi di Kemenag untuk meÂmenangkan PT BKM sebagai peÂmenang tender proyek laboÂraÂtorium komputer pada 2011.
KPK pun menindaklanjuti peÂmeriksaan ke sejumlah pihak.
Setelah memeriksa Direktur Urusan Agama Islam dan PemÂbiÂnaan Syariah Ditjen Bimas IsÂlam Kementerian Agama Ahmad Jauhari, Sekretaris Jenderal KeÂmenang Bahrul Hayat pun diÂmintai keterangan.
Sebelum Bahrul dan Ahmad Jauhari, tim KPK telah meÂmeÂriksa sejumlah pejabat di lingÂkungÂan Kemenag untuk mengÂungÂkap dugaan korupsi pada proÂyek pengadaan Alquran tahun 2011-2012 dan IT Laboratorium MTs.
Ketua DPR Marzuki Alie menegaskan, dalam kasus koÂrupÂsi, anggota DPR tidak mungkin melakukan korupsi sendiri, meÂlainkan berkolaborasi atau kongÂkalikong dengan eksekutif. “DaÂlam kasus korupsi proyek kitab suci yang ditujukan ke salah satu kaÂder partai, tidak mungkin berÂdiri sendiri. Ada orang di KeÂmenterian Agama terlibat,†kataÂnya, Jumat (20/7).
Menurut Marzuki, bagaimana bisa sebuah tender disusun angÂgota DPR. Yang terjadi adalah koÂlaÂborasi negatif antara oknum anggota DPR dengan oknum di peÂmerintahan yang mengÂgeÂlonÂtorkan anggaran untuk meÂmeÂnangkan tender kepada pihak terÂtentu. “Tender dikendalikan dan daÂpat uangnya. Kongkalikong koÂlaborasi itu sudah sering saya samÂpaikan.â€
Minta KPK Lebih Cermat Dan Teliti
Neta S Pane, Ketua Presidium LSM IPW
Ketua Presidium LSM IndoÂnesia Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta KPK berhati-hati melansir nama maupun jaÂbatan seseorang. Kesalahan meÂnyebut nama dan jabatan ini bisa menjadi persoalan subsÂtansional yang berdampak meÂrugikan nama baik seseorang.
Tapi, dia menggarisbawahi, langkah KPK menindaklanjuti persoalan korupsi di KeÂmenÂterian Agama merupakan hal yang positif. Karena itu, dia meÂminta semua elemen maÂsyaÂrakat mengawal kinerja KPK. “Kita mendukung KPK dalam upayanya memberantas tindak pidana korupsi,†ujarnya.
Hanya saja, dia meminta KPK untuk lebih cermat dan teliti dalam menindaklanjuti suatu perkara. Dia menegaskan, keÂsalahan model tersebut seÂbagai kesalahan kecil. Tapi idealÂnya, kesalahan sekecil apaÂpun mesti diambil langkah perbaikan agar tak terulang.
Sebab, kesalahan seperti itu bisa menimbulkan penilaian bahÂwa KPK sembrono. “Itu bisa berdampak luas pada kreÂdibilitas KPK,†ujarnya. Di luar hal tersebut, persoalan itu juga bisa mencederai nama baik seÂseÂorang ataupun lembaga lainnya.
Dia menekankan, jika preseÂden model ini terus terjadi, KPK bisa dianggap membuang-buang waktu.
Apalagi, preseden sejenis belum lama juga terjadi. Dia meÂnyatakan, saat saksi-saksi kaÂsus simulator dipanggil, tidak ada yang datang.
Baru setelah surat panggilan diperbaiki, saksi-saksi datang memenuhi panggilan. Jadi, sambung dia, kesalahan seperti itu harus cepat diperbaiki. PimÂpinan KPK hendaknya mengÂawasi kinerja jajarannya secara keÂtat. “Bukan melulu meÂngeÂluhkan tentang jumlah penyidik yang saat ini dirasakan masih kurang,†ucapnya.
Sangat Manusiawi Tapi Jangan Berulang-ulang
Ruhut Sitompul, Anggota Komisi III DPR
Politisi Partai Demokrat RuÂhut Sitompul menyatakan, usaÂha KPK menuntaskan perÂkara duÂgaan korupsi di KeÂmenterian Agama perlu diduÂkung semua eleÂÂmen maÂsyaÂraÂkat. Tak terÂkeÂcuÂaÂli, dari kaÂlangÂan anggota DPR.
Menurutnya, DPR sejak awal memiliki komitmen menÂduÂkung pemberantasan korupsi. JaÂdi, katanya, tidak ada alasan bagi anggota DPR untuk mengÂhindari persoalan hukum. Dia menambahkan, DPR selama ini terbuka dan membuka diri daÂlam memberikan data maupun keterangan kepada penegak hukum.
Hal itu, kata Ruhut, menunÂjukÂkan adanya komitmen DPR menuntaskan masalah hukum, termasuk korupsi. “Saya rasa teÂman-teman di DPR semua mendukung langkah penegakan hukum,†tandasnya.
Dia pun menggarisbawahi, upaya DPR tersebut idealnya juga mendapat apresiasi. SeÂhingga, harap dia, preseden seputar adanya kesalahan nama, jabatan atau hal-hal yang berÂsifat administratif bisa dimiÂnimalisir.
Karena kesalahan apapun daÂlam penanganan kasus, damÂpaknya bisa luas. Terlebih, jika kesalahan tersebut diÂmanÂfaatÂkan pihak-pihak tidak berÂtangÂgungjawab. “Bisa berbahaya,†ucapnya. Karena itu diperlukan sikap teliti, koreksi, guna menÂcegah kesalahan-kesalahan sejenis.
Disadari, kesalahan teknis seÂperti ini sangat manusiawi. HaÂnya saja, kesalahan-kesalahan yang sifatnya kecil itu tidak boÂleh dibiarkan berlarut-larut. Atau bahkan terjadi berulang-ulang. Soalnya, bisa berdampak paÂda terkendalanya pengusutan perÂkara korupsi di Kementerian Agama. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30