Berita

Zulkarnaen Djabar

X-Files

Stafnya Zulkarnaen Djabar Dipanggil Penyidik KPK

Sempat Disangka Anggota DPR
SELASA, 11 DESEMBER 2012 | 09:44 WIB

KPK memanggil Ary Witjaksono, bekas staf ahli anggota DPR Zulkarnaen Djabar. Pemanggilan dilakukan karena Ary merupakan saksi saat penyidik menggeledah dan menyita dokumen dari ruang kerja tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Agama itu.

Kepala Biro Humas KPK Jo­han Budi Sapto Prabowo men­je­laskan, tidak ada yang salah da­lam pemanggilan Ary Witjak­so­no. “Dia mantan staf ahli Zul­kar­naen Djabar,” katanya, kemarin.

Jadi, tegas Johan, Ary bukan ang­gota DPR seperti kabar yang beredar kemarin. Menurutnya, keperluan penyidik memanggil Ary adalah mengembalikan ba­rang-barang yang disita penyidik. “Dia saksi saat penyidik KPK me­nggeledah dan menyita do­ku­men dari ruang kerja Zulkarnaen Dja­bar,” katanya.

Karena itu, menurut Johan, Ary dipanggil saat penyidik beren­cana mengembalikan barang-ba­rang yang disita.

Johan menyebutkan, Ary da­tang memenuhi panggilan. Arti­nya, proses pengembalian do­ku­men dan barang sitaan, berjalan lan­car. Dokumen-dokumen yang dianggap tidak diperlukan atau tidak berkaitan dengan perkara, dikembalikan. Pada proses pe­ngem­balian itu, keberadaan Ary sebagai saksi diperlukan oleh penyidik.

Akan tetapi, Johan mengaku ti­dak tahu, apa saja dokumen yang dikembalikan, kemarin. Dia me­nyatakan, tidak mengikuti proses pengembalian dokumen secara menyeluruh. Lagipula, kata dia, subs­tansi terkait penyitaan ba­rang bukti dan dokumen-do­ku­men itu merupakan kewenangan penyidik. Yang jelas, materi pe­nyidikan per­kara kasus dugaan korupsi di Kemenag ini sudah menunjukan titik terang.

Dia berharap, pengusutan skan­­­dal ini mampu membuka ta­bir keterlibatan pihak-pihak lain­nya. Apalagi, sambung dia, saat ini penyidik masih fokus me­nye­lesaikan perkara ini. “Sejumlah langkah terus dilakukan penyidik untuk mendalami dugaan korupsi  pembahasan anggaran proyek pengadaan kitab suci di Ke­me­nag,” katanya.

Lantaran itu, Johan berharap, subs­tansi persoalan menyangkut pemanggilan Ary Witjaksono, tidak diperdebatkan.

Sebelumnya, penjelasan me­nge­nai pemanggilan anggota DPR yang disampaikan Kepala Ba­gian Pemberitaan KPK Pri­har­sa Nugraha menjadi persoalan. Pasalnya, dia menginformasikan, surat panggilan sudah dila­yang­kan penyidik kepada Ary Wi­tjak­sono. “Ada panggilan untuk atas nama Insinyur Ary Witjaksono, ang­gota DPR,” ujarnya.

Dikonfirmasi, apakah penyidik tidak salah mengetik nama orang yang dipanggil, dia memastikan, penyidik menginformasikan de­mikian. Dia menyampaikan, pe­nyidik memanggil anggota DPR bernama Ary Witjaksono. Dia tak menerangkan secara rinci, asal-usul politisi yang bakal dimintai ke­terangan itu. Yang pasti, pe­mang­gilan bertujuan untuk men­dalami dugaan korupsi pem­ba­has­an anggaran proyek peng­adaan kitab suci di Kemenag.

Dalam kasus dugaan korupsi di Kemenag, KPK menetapkan Zul­karnaen Djabar, anggota DPR dari fraksi Golkar sebagai ter­sang­ka. Dia diduga menerima suap pembahasan proyek kitab suci dan laboratorium komputer Rp 4 miliar. Selain Zulkarnaen, KPK juga menetapkan Dendy Prasetiya sebagai tersangka.

Putra Zulkarnaen itu diduga aktif menghubungkan sejumlah re­kanan dan pejabat Kemenag dengan anggota DPR. Tujuannya untuk memperoleh alokasi  pro­yek pembangunan laboratorium sistem komunikasi di Madrasah Tsa­nawiyah (MTs) tahun 2010/2011 senilai Rp 31 miliar dan ang­garan pengadaan kitab suci tahun anggaran 2011/2012 senilai Rp 20 miliar.

REKA ULANG

Ruang Kerja Zulkarnaen Digeledah KPK

Tujuh petugas KPK meng­ge­ledah ruang kerja anggota Komisi VII DPR Zulkarnaen Djabar di Ge­dung Nusantara I lantai 13, Kom­pleks Gedung Parlemen, Ja­karta. Penggeledahan dila­ku­kan pada 29 Juni 2012. Petugas da­tang sekitar pukul 13.45 WIB.

Tampak saat penggeledahan, salah satu petugas membawa ko­per. Mereka langsung naik ke lan­tai 13, menuju ruang kerja Zul­karnaen. Namun ruang kerja ber­nomor 1342 tersebut terkunci. Terpaksa petugas KPK me­nung­gu petugas keamanan mencarikan kunci terlebih dulu.

Menanggapi penetapan status tersangka dan penggeledahan ter­sebut, Zulkarnaen dan anaknya me­rasa telah divonis sebelum ada pu­tusan pengadilan. Hal itu di­sampaikan Zulkarnaen seusai di­periksa Badan Kehormatan (BK) di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/7).

Dalam jumpa pers itu, Zul­kar­naen membantah terlibat korupsi pengadaan kitab suci Kemenag pada 2011 dan 2012. Ia juga me­ngatakan, tidak benar jika anak­nya, Dendy Prasetya, yang juga menjadi tersangka, disebut se­bagai pemilik perusahaan yang me­menangi tender, yakni PT Si­nergi Alam Indonesia. “Saya su­dah jelaskan ke BK, anak saya bu­kan direktur, bahkan pemilik per­usahaan pemenang tender ter­sebut,” ujar Zulkarnaen.

Zulkarnaen  yang  menjabat Wakil Bendahara Umum Partai Golkar itu diduga mengarahkan pejabat di Ditjen Bimas Islam Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia dan PT Karya Sinergy Alam In­donesia (KSAI) dalam proyek pe­ngadaan Al Quran.

Ia juga diduga mengarahkan pe­tinggi di Kemenag untuk me­menangkan PT BKM sebagai pe­menang tender proyek labo­ra­torium komputer pada 2011.

KPK pun menindaklanjuti pe­meriksaan ke sejumlah pihak.

Setelah memeriksa Direktur Urusan Agama Islam dan Pem­bi­naan Syariah Ditjen Bimas Is­lam Kementerian Agama Ahmad Jauhari, Sekretaris Jenderal Ke­menang Bahrul Hayat pun di­mintai keterangan.

Sebelum Bahrul dan Ahmad Jauhari, tim KPK telah me­me­riksa sejumlah pejabat di ling­kung­an Kemenag untuk meng­ung­kap dugaan korupsi pada pro­yek pengadaan Alquran tahun 2011-2012 dan IT Laboratorium MTs.

Ketua DPR Marzuki Alie menegaskan, dalam kasus ko­rup­si, anggota DPR tidak mungkin melakukan korupsi sendiri, me­lainkan berkolaborasi atau kong­kalikong dengan eksekutif. “Da­lam kasus korupsi proyek kitab suci yang ditujukan ke salah satu ka­der partai, tidak mungkin ber­diri sendiri. Ada orang di Ke­menterian Agama terlibat,” kata­nya,  Jumat (20/7).

Menurut Marzuki, bagaimana bisa sebuah tender disusun ang­gota DPR. Yang terjadi adalah ko­la­borasi negatif antara oknum anggota DPR dengan oknum di pe­merintahan yang meng­ge­lon­torkan anggaran untuk me­me­nangkan tender kepada pihak ter­tentu. “Tender dikendalikan dan da­pat uangnya. Kongkalikong ko­laborasi itu sudah sering saya sam­paikan.”

Minta KPK Lebih Cermat Dan Teliti

Neta S Pane, Ketua Presidium LSM IPW

Ketua Presidium LSM Indo­nesia Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta KPK berhati-hati melansir nama maupun ja­batan seseorang. Kesalahan me­nyebut nama dan jabatan ini bisa menjadi persoalan subs­tansional yang berdampak me­rugikan nama baik seseorang.

Tapi, dia menggarisbawahi, langkah KPK menindaklanjuti persoalan korupsi di Ke­men­terian Agama merupakan hal yang positif. Karena itu, dia me­minta semua elemen ma­sya­rakat mengawal kinerja KPK.  “Kita mendukung KPK dalam upayanya memberantas tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Hanya saja, dia meminta KPK untuk lebih cermat dan teliti dalam menindaklanjuti suatu perkara. Dia menegaskan, ke­salahan model tersebut se­bagai kesalahan kecil. Tapi ideal­nya, kesalahan sekecil apa­pun mesti diambil langkah perbaikan agar tak terulang.

Sebab, kesalahan seperti itu bisa menimbulkan penilaian bah­wa KPK sembrono.  “Itu bisa berdampak luas pada kre­dibilitas KPK,” ujarnya. Di luar hal tersebut, persoalan itu juga bisa mencederai nama baik se­se­orang ataupun lembaga lainnya.

Dia menekankan, jika prese­den model ini terus terjadi, KPK bisa dianggap membuang-buang waktu.

Apalagi, preseden sejenis belum lama juga terjadi. Dia me­nyatakan, saat saksi-saksi ka­sus simulator dipanggil, tidak ada yang datang.

Baru setelah surat panggilan diperbaiki, saksi-saksi datang memenuhi panggilan.  Jadi, sambung dia, kesalahan seperti itu harus cepat diperbaiki. Pim­pinan KPK hendaknya meng­awasi kinerja jajarannya secara ke­tat. “Bukan melulu me­nge­luhkan tentang jumlah penyidik yang saat ini dirasakan masih kurang,” ucapnya.

Sangat Manusiawi Tapi Jangan  Berulang-ulang

Ruhut Sitompul, Anggota Komisi III DPR

Politisi Partai Demokrat Ru­hut Sitompul menyatakan, usa­ha KPK menuntaskan per­kara du­gaan korupsi di Ke­menterian Agama perlu didu­kung semua ele­­men ma­sya­ra­kat. Tak ter­ke­cu­a­li, dari ka­lang­an anggota DPR.

Menurutnya, DPR sejak awal memiliki komitmen men­du­kung pemberantasan korupsi. Ja­di, katanya, tidak ada alasan bagi anggota DPR untuk meng­hindari persoalan hukum. Dia menambahkan, DPR selama ini terbuka dan membuka diri da­lam memberikan data maupun keterangan kepada penegak hukum.

Hal itu, kata Ruhut, menun­juk­kan adanya komitmen DPR menuntaskan masalah hukum, termasuk korupsi. “Saya rasa te­man-teman di DPR semua mendukung langkah penegakan hukum,” tandasnya.

Dia pun menggarisbawahi, upaya DPR tersebut idealnya juga mendapat apresiasi. Se­hingga, harap dia, preseden seputar adanya kesalahan nama, jabatan atau hal-hal yang ber­sifat administratif bisa dimi­nimalisir.

Karena kesalahan apapun da­lam penanganan kasus, dam­paknya bisa luas. Terlebih, jika kesalahan tersebut di­man­faat­kan pihak-pihak tidak ber­tang­gungjawab. “Bisa berbahaya,” ucapnya. Karena itu diperlukan sikap teliti, koreksi, guna men­cegah kesalahan-kesalahan sejenis.

Disadari, kesalahan teknis se­perti ini sangat manusiawi. Ha­nya saja, kesalahan-kesalahan yang sifatnya kecil itu tidak bo­leh dibiarkan berlarut-larut. Atau bahkan terjadi berulang-ulang. Soalnya, bisa berdampak pa­da terkendalanya pengusutan per­kara korupsi di Kementerian Agama. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya