Berita

basuki t purnama/ist

Nusantara

RAPBD DKI 2013

Tantangan Ahok Tak Perlu Ditanggapi

MINGGU, 09 DESEMBER 2012 | 19:26 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

DPRD DKI Jakarta disarankan untuk tidak menangapi tantangan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama alias Ahok mengenai pembahasan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang akan dijadikan dasar RAPBD DKI 2013.

Apalagi sampai menggelar rapat terbuka dan disiarkan langsung stasiun televisi. Tantangan ini berlebihan dan mengada-ada.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis), Sugiyanto, kepada Rakyat Merdeka Online, Minggu petang (9/12).

Sebaliknya, saran dia, DPRD harus menantang balik dengan mempertanyakan dasar aturan hukum yang digunakan Ahok untuk melanjutkan pembahasan KUA-PPAS.

Pembahasan KUA-PPAS dan RAPBD DKI 2013 telah melanggar UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan turunannya PP 58/2005 tentang Pengelolahan Keuangan Daerah. Dalam pasal 45 PP 58/2005 jelas disebutkan bahwa RAPBD diputuskan bersama antara DPRD DKI dan Gubernur selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangutan dilaksanakan atau paling lambat pada tanggal 30 Nopember 2012.

Karen itu DPRD DKI Jakarta harus menghentikan pembahasan KUA-PPAS dan RAPBD tersebut. Selanjutnya DPRD DKI Jakarta segera meminta Jokowi menjalankan perintah UU dan PP dengan melaksanakan pengeluaran merujuk APBD tahun anggaran sebelumnya. Hal ini dapat dilihat dalam pasal 46 PP 58/2005 itu.

Majelis menegaskan, bila pembahasan APBD DKI Jakarta 2013 tetapi dilanjutkan maka pihaknya akan menggugat tiga lembaga yang berikaitan dengan masalah ini, DPRD, Gubernur DKI Jakarta, dan Mendagri.

"Tujuan kami adalah agar ada pembelajaran dan diketahui publik bahwa DPRD, Gubernur, dan Mendagri dengan sengaja dan secara sadar telah melangar peraturan perundang-undangan," ujar Sugiyanto. [dem]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya