Berita

ilustrasi, BP Migas

Bisnis

Pengganti BP Migas Tak Harus Tunduk Ke Kementerian ESDM

Idealnya Dibentuk Badan Hukum Milik Negara
MINGGU, 09 DESEMBER 2012 | 07:59 WIB

Pemerintah perlu segera membentuk lembaga baru untuk menggantikan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK). Idealnya, badan itu berbentuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN).

Pengamat hukum inter­na­sio­nal Hikmahanto Juwono me­nga­takan, pembentukan lem­baga baru yang berbadan hu­kum itu akan menjadi penentu wilayah kerja dan pihak yang berkontrak mewakili negara. Karena itu, di­perlukan undang-undang (UU) khu­sus yang me­ngatur lembaga peng­ganti BP Migas.

“Dengan status BHMN, ne­ga­ra jadi terlindungi dan tidak akan tergerus jika terjadi seng­keta atau dipailitkan di pe­ngadilan,” tegas Hikmahanto di Jakarta.

Hikmahanto menjelaskan, ins­titusi baru menjadi badan pe­nga­tur (regulatory body) dan ber­kon­trak dengan posisi yang kuat, ka­rena dijamin UU.

Namun, katanya, badan hu­kum yang akan mensubstitusi BP Migas nantinya tidak harus tun­duk kepada Ke­menterian Ba­dan Usaha Milik Negara (BU­MN) maupun Ke­men­terian Ener­gi Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Modelnya bisa seperti Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Pen­jamin Simpanan(LPS) yang tidak tunduk kepada Kementerian BUMN, walau melakukan ke­giat­an komersil,” jelasnya.

Kalau lembaga pengganti BP Migas menjadi entitas BUMN, maka pilihannya tentu dalam ben­tuk Persero atau Perum. Na­mun, lanjut Hikmahanto, keduanya sa­ngat lemah, meng­ingat wilayah kerja Persero untuk mencari ke­untungan. Selain itu, tidak ada jaminan kalau nanti sa­hamnya tidak akan dijual, mi­salnya ke pihak asing.

“Kalau Persero punya utang dan tidak mau membayar, maka risikonya akan dipailitkan. Aset­nya akan terkonsolidasi dan bisa tergerus. Nah, ini juga titik ke­lemahan bentuk BUMN,” ung­kap Guru Besar UI itu.

Sementara jika entitas peng­ganti BP Migas dalam bentuk Perum, tetap saja tidak ideal. Soalnya, nature business-nya, ne­gara harus mensubsidi.

Ketua Bidang Energi dan Sum­ber Daya Alam Partai Golkar Aziz Syamsuddin mengatakan, setelah putusan MK yang me­nyatakan UU No­.22 Tahun 2001 bertentangan dengan UUD 1945, perlu pem­ba­hasan yang kompre­hensif terkait pengelolaan migas nasional.

“Fraksi Golkar sudah me­la­ku­kan pembahasan Daftar In­ven­tarisasi Masalah (DIM) yang nantinya akan diusulkan Golkar dalam Rancangan Undang Un­dang Migas,” ujar Aziz yang juga anggota Komisi III DPR itu.

Menurut dia, di dalam DIM ada 10 pokok bahasan yang akan di­godok. Ke-10 bahasan itu di an­taranya pembentukan lem­baga khusus pengganti BP Migas agar regulator dan pemain beda.

“Kita lihat perkembangannya seperti apa, untuk check and ba­lance terpisah antara pemain dan regulator,” ucap Aziz.

“Nanti kita lihat dari tim pe­me­rintah maunya apa arahnya ke ma­na. Kalau sekarang kan berarti maunya Golkar, tapi membahas undang-undang tidak bisa hanya Golkar,” ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya