Berita

Neneng Sriwahyuni

X-Files

Neneng Sempat Sarapan Bareng Dengan Terdakwa

Sidang Lanjutan Dua Terdakwa Warga Malaysia
SABTU, 08 DESEMBER 2012 | 09:45 WIB

Kedekatan Neneng Sriwahyuni dengan terdakwa warga Malaysia yang dituduh menghalangi penyidikan perkara Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans terungkap. Keakraban mereka tertangkap kamera tatkala makan pagi di restauran sebuah hotel di Malaysia.

Cuplikan  rekaman itu diputar dalam sidang terdakwa M Hasan Bin Khusi dan R Azmi Bin Mu­ham­mad Yuso, Kamis (6/12) pe­tang. Sekalipun tampilan gam­bar itu tidak begitu jernih, tapi ter­lihat bahwa Neneng dan Cha­li­mah, pembantunya, menempati se­buah meja makan.

Tak lama berselang, Hasan dan Azmi datang. Setelah saling ber­jabat tangan, mereka pun makan pagi. Suasana sarapan pagi itu tampak santai. Mereka sesekali ber­cakap-cakap. Sepertinya, me­re­ka memang sudah lama kenal.

Dalam cuplikan tersebut, Azmi sering terlihat  bolak-balik me­ngam­bil makanan. Karena polah­nya itu, hakim Pangeran Na­pi­tu­pulu melontarkan pernyataan nye­leneh.“Banyak juga Azmi ma­ka­nnya. Bolak-balik terus,” katanya disambut tawa pemirsa sidang.

Sesaat kemudian, jaksa me­ma­tikan tayangan rekaman berdurasi kurang dari 15 menit itu. Jaksa me­ngatakan, tayangan tersebut se­ngaja diputar guna menun­juk­kan kedekatan hubungan ter­dak­wa dengan istri M Nazaruddin. “Ini diputar untuk menunjukkan keakraban mereka berempat,” kata jaksa

Lalu hakim mengkonfirmasi saksi Chalimah, dia mengaku, baru sekali bertemu kedua terdak­wa. Saksi bilang, pertemuan itu ter­jadi saat Neneng berusaha me­ninggalkan Malaysia. “Saya baru kenal waktu perjalanan dari Johor Baru menuju ke Batam,” katanya.

Dinyatakan, kedua terdakwa sama-sama menumpangi kapal fery. “Waktu itu kami sama-sama naik fery,” tandasnya. Sementara, Neneng meninggalkan Malaysia menggunakan speedboat.

Dia bilang, dirinya dan kedua te­r­dakwa baru bertemu dengan Ne­neng ketika  sampai di Batam.  Ia mengaku lupa apa nama tem­pat pertemuan dengan bosnya ter­sebut. Begitu urusan selesai, dia dan Ne­neng serta dua terdakwa, bergegas meninggalkan Batam menuju Ja­karta menggunakan pesawat.

Tapi setibanya di kediaman ma­jikannya, bilangan Pejaten, Pasar Minggu, Jaksel, petugas KPK menangkap Neneng.

Lalu pada cuplikan rekaman ke­dua, jaksa memutar tayangan lain di Hotel Lumirre, Senen, Jak­pus. Pada tayangan ini, terlihat sak­si Aan, sopir Nazaruddin di­dampingi Heri menumpangi mo­bil Toyota Avanza abu-abu. Heri dan Aan  sempat menu­run­kan be­be­rapa koper di depan lobi hotel.

Kedatangan Heri dan Aan di­sambut terdakwa Azmi. Setelah ko­per diturunkan, Heri kembali m­asuk mobil dan menyalakan me­sin. Namun mobil itu tak se­ge­ra jalan. Ternyata, Heri menung­gu Aan yang muncul belakangan.

Aan mengatakan, kenal dengan kedua terdakwa. Bekas sopir pri­badi Nazaruddin itu mengaku su­dah kenal kedua terdakwa seki­tar 2010.  Dia menjelaskan, per­te­muan kali itu dilatari oleh pe­rin­tah rekan M Nazaruddin, Ber­tha Herawati.

“Saya disuruh Ibu Bertha me­ne­mui mereka di Hotel Lumirre, Senen,” katanya. Saat itu, Bertha berpesan, tak bisa menemui Ha­san dan Azmi karena sibuk. Ren­cana pertemuan yang semula siang hari pun digeser malam. Aan tak mengetahui apa agenda pertemuan dengan Bertha. Tapi pada sidang sebelumnya, ter­ung­kap bahwa hubungan kedua ter­dakwa dengan Bertha dan Na­za­ruddin sudah baik.

Bertha bilang, kedua warga Ma­laysia itu merupakan mitra bisnis. Selain berniat mena­nam­kan investasi di Indonesia, ke­duanya juga membantu kelan­caran bisnis perusahaan Na­za­rud­din di Malaysia.

Aan pun menegaskan, dia tidak pernah terlibat terlalu jauh dalam bisnis terdakwa. Tugasnya ketika itu, adalah menyopiri Naza­rud­din.  Selama menjadi sopir untuk Nazaruddin, tandas Aan, bosnya juga sama sekali tak pernah me­me­rintahkannya untuk menemui Hasan dan Azmi.

REKA ULANG

Pake Identitas Palsu, Masuk Jalur Illegal

Dua warga Malaysia berhasil memasukan Neneng Sriwahyuni ke Indonesia lewat jalur ilegal. Pertemuan untuk memuluskan skenario ini dilakukan lebih dari satu kali. Untuk memuluskan pe­la­riannya, Neneng menggunakan identitas palsu bernama Nadia.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 21 Un­d­ang-Undang No.31/1999 ten­tang Pemberantasan Tindak Pi­dana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUH-Pidana,” papar jak­sa Ahmad Burhanuddin. Aki­batnya, terdakwa R Azmi bin M Yusof dan M Hasan Bin Khusi M Ha­san  terancam hukuman 12 ta­hun penjara dan denda Rp 600 juta.

Dakwaan jaksa tersebut dilatari pertimbangan bahwa Hasan dan Azmi diduga sengaja mencegah, merintangi, menggagalkan se­cara langsung atau tidak langsung pe­ngusutan kasus dugaan korupsi pro­yek pembangkit Listrik Tena­ga Surya (PLTS) di Ditjen P2MK Kemenakertrans 2008.

Dalam dakwaan, jaksa menye­butkan, Neneng menyampaikan keinginan pulang ke Indonesia pada awal Juni 2012. Saat itu, dia  bertemu kedua terdakwa di Raja Kedai Abdul Aziz di Kuala Lum­pur. Kedua terdakwa me­nyang­gupi permintaan Neneng.

Padahal semestinya, tambah jaksa Kadek Wiradana, terdakwa memberitahukan keberadaan Ne­neng pada otoritas keamanan Ma­laysia. “Terdakwa tahu dimana Neneng yang saat itu berstatus bu­ronan tinggal di Kuala Lum­pur,” ucapnya.

Selama berada di Kuala Lum­pur, sebutnya lagi, Neneng sem­bunyi di sebuah apartemen. Na­mun, keduanya justru terkesan se­ngaja melindungi Neneng di per­sembunyiannya. Sinyalemen itu diperkuat dari asumsi jaksa yang menyebutkan bahwa kedua terdakwa diduga bertemu dengan Neneng lebih dari satu kali.

Yang jelas, untuk merespon ke­inginan  Neneng kembali ke In­do­nesia, kedua terdakwa diduga berusaha keras menyiapkan se­gala sesuatunya.  Guna meng­hin­dari endusan petugas, keduanya pun mencari orang yang diang­gap mampu meloloskan Neneng.

Ketika itu, Hasan langsung me­nemui Thoyyibin Abdul Azis. Setelah segala sesuatunya d­i­pe­r­siapkan secara matang,  pada 12 Juni, Neneng dan Thoyyibin me­ninggalkan Kuala Lumpur. Me­re­ka berniat pergi ke Batam meng­gunakan fery lewat Pela­buhan Pelabuhan Setulang Laut Johor Malaysia.

Dari Setulang Laut Johor,  Ha­san, Azmi, Neneng dan pem­ban­tunya Chalimah bergerak menuju Batam. Neneng dan Chalimah pergi menaiki speed boat. Se­dang­kan Hasan dan Azmi me­num­pang fery.

“Terdakwa satu, terdakwa dua dan Chalimah pembantu Neneng dengan Ferry melalui jalur resmi, sementara Neneng menggunakan speed boat,” ujar jaksa Kadek. Ke­­dua terdakwa dan Chalimah  tiba di Batam lebih dulu. Di Ba­tam, mereka menginap di Hotel Batam Center. “Mereka memesan kamar menggunakan  nama Ha­san dan  Azmi.” Hasan di sini ber­peran sebagai orang yang mem­bayar tagihan atau sewa kamar hotel.

Di hotel tersebut,  Neneng dan Cha­limah menginap di kamar 318. Dari Batam, keesokan hari­nya,  Neneng dilarikan ke Ban­dara Hang Nadim. Menggunakan identitas palsu dengan nama Na­dia, Neneng dan rombongan ter­bang ke Jakarta.

Tidak Sekadar Ungkap Peran Kedua Terdakwa

Nudirman Munir, Anggota Komisi III DPR

Politisi Partai Golkar Nudir­man Munir mengapresiasi buk­ti-bukti yang dipaparkan jaksa. Paling tidak, cuplikan gambar rekaman yang ditampilkan itu bisa menjadi alat untuk mem­buktikan kedekatan terdakwa dengan Neneng Sriwahyuni.

“Kita berharap bagaimana dan sejauhmana pengawalan kedua terdakwa kepada Neneng selama pelarian,” katanya. Dia menyebutkan, dua rekaman gam­bar yang dijadikan bukti oleh jaksa, hendaknya dapat ditindaklanjuti lebih dalam.

Jadi nantinya, tak sekadar ha­nya mengungkap peran kedua terdakwa saja. Diharapkan, pe­ran pihak lain di sini pun juga bisa dibongkar.

Dia menilai, pelarian Neneng dari Indonesia memberikan pe­la­jaran besar bagi penegak hu­kum. Dia mempertanyakan, ke­napa yang bersangkutan bisa lo­los dari pantauan penegak hu­kum di Tanah Air.

“Apakah ada koordinasi de­ngan pihak ter­ten­tu se­be­lum­nya, ini harus di­usut,” ucapnya.

Jadi tambahnya, penanganan kasus ini harus komplek. De­ngan begitu, preseden-preseden buruk seputar kaburnya ter­sang­ka ke luar negeri bisa di­an­tisipasi sejak dini. Dia me­min­ta, koordinasi antar lem­ba­ga yang memiliki otoritas di bi­dang pencegahan dan pen­ce­ka­lan (cekal)  ini diintensifkan.

Yang jelas, sambung dia, upa­ya jaksa menyajikan bukti cu­p­likan gambar kegiatan Neneng dengan kedua terdakwa, me­nun­jukkan adanya kesung­gu­han dalam menyelesaikan per­kara ini.

“Hal tersebut he­n­dak­nya di­apresiasi secara positif. Me­ngi­ngat bukti-bukti seperti itu, sa­ngat vital dan mendukung pe­ngung­kapan suatu perkara.”

Perlu Dukungan Saksi Kompeten

Iwan Gunawan, Sekjen PMHI

Sekretaris Jenderal Per­him­punan Magister Hukum In­donesia Iwan Gunawan yakin, ha­kim akan cermat dalam me­nimbang bukti-bukti. Apalagi, bukti-bukti yang terungkap da­lam sidang didukung oleh ke­saksian yang kompeten.

“Bukti berupa gambar re­k­a­man itu merupakan bukti yang substansial, sulit terbantahkan,” katanya. Oleh sebab itu, hakim hendaknya tidak menyia-nyia­kan momentum ini untuk meng­gali kebenaran bukti tersebut secara menyeluruh.

Metode penggalian bukti-buk­ti tersebut, kata dia, bisa di­lakukan dengan meminta jaksa menghadirkan saksi-saksi yang kompeten. Kompetensi saksi, sambung dia, bisa diukur dari sejauhmana keterlibatan saksi dalam suatu persoalan.

Saksi-saksi model demikian, tambah dia, bisa dikategorikan sebagai kunci atau saksi mah­kota. Oleh sebab itu, saksi-saksi yang menyandang status de­mi­kian, harus dilindungi secara maksimal. “Tanpa ada jaminan per­lindungan keamanan, akan sulit bagi saksi untuk berani me­nyampaikan hal yang dike­tahuinya,” ucap dia.

Problem seperti ini idealnya bisa diselesaikan secara arif. Bu­kan justru dijadikan sebagai alat untuk memandulkan proses pencarian kebenaran. Lagi-lagi di sini, hakim dan jaksa harus berani mengambil terobosan hukum yang positif.

Jangan sampai pesan dia, hakim atau jaksa malah terjebak permainan yang diskenariokan pihak berperkara. “Kalau sudah begini, penegakan hukum akan sia-sia. Selalu kalah oleh ke­kuatan mafia hukum.”

Oleh sebab itu, dia meminta semua pihak mengawal langkah hakim dan jaksa yang mena­nga­ni kasus ini. Hal itu ditujukan agar pe­ngusutan perkara men­jadi pro­fesional dan pr­o­por­sio­nal. Atau secara umum, kr­e­di­bi­litas lem­baga peradilan tetap berdiri de­ngan tegak alias tidak kalah oleh kekuatan apapun. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya