Neneng Sriwahyuni
Neneng Sriwahyuni
Cuplikan rekaman itu diputar dalam sidang terdakwa M Hasan Bin Khusi dan R Azmi Bin MuÂhamÂmad Yuso, Kamis (6/12) peÂtang. Sekalipun tampilan gamÂbar itu tidak begitu jernih, tapi terÂlihat bahwa Neneng dan ChaÂliÂmah, pembantunya, menempati seÂbuah meja makan.
Tak lama berselang, Hasan dan Azmi datang. Setelah saling berÂjabat tangan, mereka pun makan pagi. Suasana sarapan pagi itu tampak santai. Mereka sesekali berÂcakap-cakap. Sepertinya, meÂreÂka memang sudah lama kenal.
Dalam cuplikan tersebut, Azmi sering terlihat bolak-balik meÂngamÂbil makanan. Karena polahÂnya itu, hakim Pangeran NaÂpiÂtuÂpulu melontarkan pernyataan nyeÂleneh.“Banyak juga Azmi maÂkaÂnnya. Bolak-balik terus,†katanya disambut tawa pemirsa sidang.
Sesaat kemudian, jaksa meÂmaÂtikan tayangan rekaman berdurasi kurang dari 15 menit itu. Jaksa meÂngatakan, tayangan tersebut seÂngaja diputar guna menunÂjukÂkan kedekatan hubungan terÂdakÂwa dengan istri M Nazaruddin. “Ini diputar untuk menunjukkan keakraban mereka berempat,†kata jaksa
Lalu hakim mengkonfirmasi saksi Chalimah, dia mengaku, baru sekali bertemu kedua terdakÂwa. Saksi bilang, pertemuan itu terÂjadi saat Neneng berusaha meÂninggalkan Malaysia. “Saya baru kenal waktu perjalanan dari Johor Baru menuju ke Batam,†katanya.
Dinyatakan, kedua terdakwa sama-sama menumpangi kapal fery. “Waktu itu kami sama-sama naik fery,†tandasnya. Sementara, Neneng meninggalkan Malaysia menggunakan speedboat.
Dia bilang, dirinya dan kedua teÂrÂdakwa baru bertemu dengan NeÂneng ketika sampai di Batam. Ia mengaku lupa apa nama temÂpat pertemuan dengan bosnya terÂsebut. Begitu urusan selesai, dia dan NeÂneng serta dua terdakwa, bergegas meninggalkan Batam menuju JaÂkarta menggunakan pesawat.
Tapi setibanya di kediaman maÂjikannya, bilangan Pejaten, Pasar Minggu, Jaksel, petugas KPK menangkap Neneng.
Lalu pada cuplikan rekaman keÂdua, jaksa memutar tayangan lain di Hotel Lumirre, Senen, JakÂpus. Pada tayangan ini, terlihat sakÂsi Aan, sopir Nazaruddin diÂdampingi Heri menumpangi moÂbil Toyota Avanza abu-abu. Heri dan Aan sempat menuÂrunÂkan beÂbeÂrapa koper di depan lobi hotel.
Kedatangan Heri dan Aan diÂsambut terdakwa Azmi. Setelah koÂper diturunkan, Heri kembali mÂasuk mobil dan menyalakan meÂsin. Namun mobil itu tak seÂgeÂra jalan. Ternyata, Heri menungÂgu Aan yang muncul belakangan.
Aan mengatakan, kenal dengan kedua terdakwa. Bekas sopir priÂbadi Nazaruddin itu mengaku suÂdah kenal kedua terdakwa sekiÂtar 2010. Dia menjelaskan, perÂteÂmuan kali itu dilatari oleh peÂrinÂtah rekan M Nazaruddin, BerÂtha Herawati.
“Saya disuruh Ibu Bertha meÂneÂmui mereka di Hotel Lumirre, Senen,†katanya. Saat itu, Bertha berpesan, tak bisa menemui HaÂsan dan Azmi karena sibuk. RenÂcana pertemuan yang semula siang hari pun digeser malam. Aan tak mengetahui apa agenda pertemuan dengan Bertha. Tapi pada sidang sebelumnya, terÂungÂkap bahwa hubungan kedua terÂdakwa dengan Bertha dan NaÂzaÂruddin sudah baik.
Bertha bilang, kedua warga MaÂlaysia itu merupakan mitra bisnis. Selain berniat menaÂnamÂkan investasi di Indonesia, keÂduanya juga membantu kelanÂcaran bisnis perusahaan NaÂzaÂrudÂdin di Malaysia.
Aan pun menegaskan, dia tidak pernah terlibat terlalu jauh dalam bisnis terdakwa. Tugasnya ketika itu, adalah menyopiri NazaÂrudÂdin. Selama menjadi sopir untuk Nazaruddin, tandas Aan, bosnya juga sama sekali tak pernah meÂmeÂrintahkannya untuk menemui Hasan dan Azmi.
REKA ULANG
Pake Identitas Palsu, Masuk Jalur Illegal
Dua warga Malaysia berhasil memasukan Neneng Sriwahyuni ke Indonesia lewat jalur ilegal. Pertemuan untuk memuluskan skenario ini dilakukan lebih dari satu kali. Untuk memuluskan peÂlaÂriannya, Neneng menggunakan identitas palsu bernama Nadia.
“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 21 UnÂdÂang-Undang No.31/1999 tenÂtang Pemberantasan Tindak PiÂdana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUH-Pidana,†papar jakÂsa Ahmad Burhanuddin. AkiÂbatnya, terdakwa R Azmi bin M Yusof dan M Hasan Bin Khusi M HaÂsan terancam hukuman 12 taÂhun penjara dan denda Rp 600 juta.
Dakwaan jaksa tersebut dilatari pertimbangan bahwa Hasan dan Azmi diduga sengaja mencegah, merintangi, menggagalkan seÂcara langsung atau tidak langsung peÂngusutan kasus dugaan korupsi proÂyek pembangkit Listrik TenaÂga Surya (PLTS) di Ditjen P2MK Kemenakertrans 2008.
Dalam dakwaan, jaksa menyeÂbutkan, Neneng menyampaikan keinginan pulang ke Indonesia pada awal Juni 2012. Saat itu, dia bertemu kedua terdakwa di Raja Kedai Abdul Aziz di Kuala LumÂpur. Kedua terdakwa meÂnyangÂgupi permintaan Neneng.
Padahal semestinya, tambah jaksa Kadek Wiradana, terdakwa memberitahukan keberadaan NeÂneng pada otoritas keamanan MaÂlaysia. “Terdakwa tahu dimana Neneng yang saat itu berstatus buÂronan tinggal di Kuala LumÂpur,†ucapnya.
Selama berada di Kuala LumÂpur, sebutnya lagi, Neneng semÂbunyi di sebuah apartemen. NaÂmun, keduanya justru terkesan seÂngaja melindungi Neneng di perÂsembunyiannya. Sinyalemen itu diperkuat dari asumsi jaksa yang menyebutkan bahwa kedua terdakwa diduga bertemu dengan Neneng lebih dari satu kali.
Yang jelas, untuk merespon keÂinginan Neneng kembali ke InÂdoÂnesia, kedua terdakwa diduga berusaha keras menyiapkan seÂgala sesuatunya. Guna mengÂhinÂdari endusan petugas, keduanya pun mencari orang yang diangÂgap mampu meloloskan Neneng.
Ketika itu, Hasan langsung meÂnemui Thoyyibin Abdul Azis. Setelah segala sesuatunya dÂiÂpeÂrÂsiapkan secara matang, pada 12 Juni, Neneng dan Thoyyibin meÂninggalkan Kuala Lumpur. MeÂreÂka berniat pergi ke Batam mengÂgunakan fery lewat PelaÂbuhan Pelabuhan Setulang Laut Johor Malaysia.
Dari Setulang Laut Johor, HaÂsan, Azmi, Neneng dan pemÂbanÂtunya Chalimah bergerak menuju Batam. Neneng dan Chalimah pergi menaiki speed boat. SeÂdangÂkan Hasan dan Azmi meÂnumÂpang fery.
“Terdakwa satu, terdakwa dua dan Chalimah pembantu Neneng dengan Ferry melalui jalur resmi, sementara Neneng menggunakan speed boat,†ujar jaksa Kadek. KeÂÂdua terdakwa dan Chalimah tiba di Batam lebih dulu. Di BaÂtam, mereka menginap di Hotel Batam Center. “Mereka memesan kamar menggunakan nama HaÂsan dan Azmi.†Hasan di sini berÂperan sebagai orang yang memÂbayar tagihan atau sewa kamar hotel.
Di hotel tersebut, Neneng dan ChaÂlimah menginap di kamar 318. Dari Batam, keesokan hariÂnya, Neneng dilarikan ke BanÂdara Hang Nadim. Menggunakan identitas palsu dengan nama NaÂdia, Neneng dan rombongan terÂbang ke Jakarta.
Tidak Sekadar Ungkap Peran Kedua Terdakwa
Nudirman Munir, Anggota Komisi III DPR
Politisi Partai Golkar NudirÂman Munir mengapresiasi bukÂti-bukti yang dipaparkan jaksa. Paling tidak, cuplikan gambar rekaman yang ditampilkan itu bisa menjadi alat untuk memÂbuktikan kedekatan terdakwa dengan Neneng Sriwahyuni.
“Kita berharap bagaimana dan sejauhmana pengawalan kedua terdakwa kepada Neneng selama pelarian,†katanya. Dia menyebutkan, dua rekaman gamÂbar yang dijadikan bukti oleh jaksa, hendaknya dapat ditindaklanjuti lebih dalam.
Jadi nantinya, tak sekadar haÂnya mengungkap peran kedua terdakwa saja. Diharapkan, peÂran pihak lain di sini pun juga bisa dibongkar.
Dia menilai, pelarian Neneng dari Indonesia memberikan peÂlaÂjaran besar bagi penegak huÂkum. Dia mempertanyakan, keÂnapa yang bersangkutan bisa loÂlos dari pantauan penegak huÂkum di Tanah Air.
“Apakah ada koordinasi deÂngan pihak terÂtenÂtu seÂbeÂlumÂnya, ini harus diÂusut,†ucapnya.
Jadi tambahnya, penanganan kasus ini harus komplek. DeÂngan begitu, preseden-preseden buruk seputar kaburnya terÂsangÂka ke luar negeri bisa diÂanÂtisipasi sejak dini. Dia meÂminÂta, koordinasi antar lemÂbaÂga yang memiliki otoritas di biÂdang pencegahan dan penÂceÂkaÂlan (cekal) ini diintensifkan.
Yang jelas, sambung dia, upaÂya jaksa menyajikan bukti cuÂpÂlikan gambar kegiatan Neneng dengan kedua terdakwa, meÂnunÂjukkan adanya kesungÂguÂhan dalam menyelesaikan perÂkara ini.
“Hal tersebut heÂnÂdakÂnya diÂapresiasi secara positif. MeÂngiÂngat bukti-bukti seperti itu, saÂngat vital dan mendukung peÂngungÂkapan suatu perkara.â€
Perlu Dukungan Saksi Kompeten
Iwan Gunawan, Sekjen PMHI
Sekretaris Jenderal PerÂhimÂpunan Magister Hukum InÂdonesia Iwan Gunawan yakin, haÂkim akan cermat dalam meÂnimbang bukti-bukti. Apalagi, bukti-bukti yang terungkap daÂlam sidang didukung oleh keÂsaksian yang kompeten.
“Bukti berupa gambar reÂkÂaÂman itu merupakan bukti yang substansial, sulit terbantahkan,†katanya. Oleh sebab itu, hakim hendaknya tidak menyia-nyiaÂkan momentum ini untuk mengÂgali kebenaran bukti tersebut secara menyeluruh.
Metode penggalian bukti-bukÂti tersebut, kata dia, bisa diÂlakukan dengan meminta jaksa menghadirkan saksi-saksi yang kompeten. Kompetensi saksi, sambung dia, bisa diukur dari sejauhmana keterlibatan saksi dalam suatu persoalan.
Saksi-saksi model demikian, tambah dia, bisa dikategorikan sebagai kunci atau saksi mahÂkota. Oleh sebab itu, saksi-saksi yang menyandang status deÂmiÂkian, harus dilindungi secara maksimal. “Tanpa ada jaminan perÂlindungan keamanan, akan sulit bagi saksi untuk berani meÂnyampaikan hal yang dikeÂtahuinya,†ucap dia.
Problem seperti ini idealnya bisa diselesaikan secara arif. BuÂkan justru dijadikan sebagai alat untuk memandulkan proses pencarian kebenaran. Lagi-lagi di sini, hakim dan jaksa harus berani mengambil terobosan hukum yang positif.
Jangan sampai pesan dia, hakim atau jaksa malah terjebak permainan yang diskenariokan pihak berperkara. “Kalau sudah begini, penegakan hukum akan sia-sia. Selalu kalah oleh keÂkuatan mafia hukum.â€
Oleh sebab itu, dia meminta semua pihak mengawal langkah hakim dan jaksa yang menaÂngaÂni kasus ini. Hal itu ditujukan agar peÂngusutan perkara menÂjadi proÂfesional dan prÂoÂporÂsioÂnal. Atau secara umum, krÂeÂdiÂbiÂlitas lemÂbaga peradilan tetap berdiri deÂngan tegak alias tidak kalah oleh kekuatan apapun. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30