Berita

ilustrasi

Perda Perparkiran Tahun 2012 Menjamin Keamanan Kendaraan

JUMAT, 07 DESEMBER 2012 | 09:39 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Perda 5/1999 harus direvisi karena sudah banyak peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pembentukannya sudah tidak berlaku lagi karena sudah diganti dengan peraturan yang baru.

Perda 5/1999 tentang Perparkiran yang menjadi pedoman dasar pengelolaan perparkiran di Provinsi DKI Jakarta diantaranya mengatur mengenai pengendalian ruang milik jalan sebagai fasilitas parkir, mendorong pelaku usaha untuk menyediakan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan baik sebagai usaha khusus maupun penunjang usaha pokok dirasakan kurang optimal, ketersediaan lahan yang terbatas, mengakibatkan belum memadainya ketersediaan fasilitas parkir;

Dengan telah diterbitkannya Perda 5/2012 tentang Perparkiran pada tanggal 28 September 2012, diharapkan dapat memberikan dasar kebijakan yang kuat bagi Pemerintah Daerah dalam mengendalikan pemanfaatan dan penggunaan ruang milik jalan sebagai fasilitas parkir serta mendorong pemenuhan ketersediaan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan sesuai dengan kebutuhan pengguna fasilitas parkir dan kedudukan kota Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia.


Hal lainnya adalah persoalan jaminan keamanan terhadap kendaraan yang parkir di lokasi parkir dan timbulnya kemacetan lalu lintas akibat penggunaan ruang milik jalan sebagai tempat parkir;

Perda 5/2012 tentang Perparkiran ini memberikan perlindungan keamanan bagi kendaraan yang parkir di lokasi parkir berupa kehilangan dan kerusakan serta mewajibkan menyediakan fasilitas parkir khusus berupa fasilitas parkir untuk penyandang disabilitas, ibu hamil, orang tua dan pengguna sepeda;

Dalam upaya peningkatan pengawasan dan penyetoran pajak parkir diwajibkan kepada penyelenggara usaha parkir untuk melaksanakan transaksi secara online sehingga pungutan dan penyetoran pajak parkir menjadi lebih transparan dan akuntable.

Pemerintah Daerah akan mengupayakan pembangunan fasilitas parkir yang terintegrasi dengan moda transportasi massal dengan pembangunan park and ride pada terminal-terminal dan dapat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah lainnya serta sektor swasta dalam penyediaan fasilitas parkir;

Dalam upaya melaksanakan Perda 5/2012 tentang Perparkiran diperlukan peraturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Gubernur. Peraturan Gubernur tersebut merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah dan/atau dari kuasa peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Akan sergera diterbitkan beberapa Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan Perda ini. [ald]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya