Berita

ilustrasi

Perda Perparkiran Tahun 2012 Menjamin Keamanan Kendaraan

JUMAT, 07 DESEMBER 2012 | 09:39 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Perda 5/1999 harus direvisi karena sudah banyak peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pembentukannya sudah tidak berlaku lagi karena sudah diganti dengan peraturan yang baru.

Perda 5/1999 tentang Perparkiran yang menjadi pedoman dasar pengelolaan perparkiran di Provinsi DKI Jakarta diantaranya mengatur mengenai pengendalian ruang milik jalan sebagai fasilitas parkir, mendorong pelaku usaha untuk menyediakan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan baik sebagai usaha khusus maupun penunjang usaha pokok dirasakan kurang optimal, ketersediaan lahan yang terbatas, mengakibatkan belum memadainya ketersediaan fasilitas parkir;

Dengan telah diterbitkannya Perda 5/2012 tentang Perparkiran pada tanggal 28 September 2012, diharapkan dapat memberikan dasar kebijakan yang kuat bagi Pemerintah Daerah dalam mengendalikan pemanfaatan dan penggunaan ruang milik jalan sebagai fasilitas parkir serta mendorong pemenuhan ketersediaan fasilitas parkir di luar ruang milik jalan sesuai dengan kebutuhan pengguna fasilitas parkir dan kedudukan kota Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia.


Hal lainnya adalah persoalan jaminan keamanan terhadap kendaraan yang parkir di lokasi parkir dan timbulnya kemacetan lalu lintas akibat penggunaan ruang milik jalan sebagai tempat parkir;

Perda 5/2012 tentang Perparkiran ini memberikan perlindungan keamanan bagi kendaraan yang parkir di lokasi parkir berupa kehilangan dan kerusakan serta mewajibkan menyediakan fasilitas parkir khusus berupa fasilitas parkir untuk penyandang disabilitas, ibu hamil, orang tua dan pengguna sepeda;

Dalam upaya peningkatan pengawasan dan penyetoran pajak parkir diwajibkan kepada penyelenggara usaha parkir untuk melaksanakan transaksi secara online sehingga pungutan dan penyetoran pajak parkir menjadi lebih transparan dan akuntable.

Pemerintah Daerah akan mengupayakan pembangunan fasilitas parkir yang terintegrasi dengan moda transportasi massal dengan pembangunan park and ride pada terminal-terminal dan dapat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah lainnya serta sektor swasta dalam penyediaan fasilitas parkir;

Dalam upaya melaksanakan Perda 5/2012 tentang Perparkiran diperlukan peraturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Gubernur. Peraturan Gubernur tersebut merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah dan/atau dari kuasa peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Akan sergera diterbitkan beberapa Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan Perda ini. [ald]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya