Berita

ilustrasi, Blok Cepu

Bisnis

Blok Cepu & Kangean Nggak Bisa Diandalkan

Target Setoran Ke Negara Masih Kurang Rp 78 Triliun
JUMAT, 07 DESEMBER 2012 | 08:41 WIB

Menjelang akhir tahun, pendapatan nasional dari sektor minyak dan gas makin sulit dikejar. Hingga kini, baru tercapai Rp 200 triliun. Kinerja produksi Blok Migas Cepu dan Blok Kangean sulit diandalkan.

Deputi Perencanaan Satuan Kerja Sementara Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKSP Mi­gas) Widhyawan Prawiraat­madja mengakui, produksi Blok Cepu sulit digenjot.

“Kami masih me­nunggu izin pem­buang­an karbon­dioksida (CO2) dari Ke­menterian Lingku­ngan Hidup (KLH) dalam menja­lan­kan pro­yek peng­em­bangan gas Lapa­ngan Jambaran, Blok Cepu,” ujarnya dalam se­minar energi di Jakarta, kemarin.

Sebagai informasi, proyek ter­sebut ditargetkan mempro­duksi­ gas sebesar 250 juta kaki ku­bik per hari (MMSCFD) pada 2017 dan hasil produksi gas dari proyek yang terletak di perba­tas­an Jawa Tengah dan Jawa Timur itu diperuntukkan bagi pab­rik pupuk, industri dan pem­­bangkit.

Lembaga di bawah Kemente­rian ESDM itu kabarnya se­dang mengoptimalkan pendapatan dari produksi migas nasional. Ini se­suai dengan belum dicapainya target pendapatan sesuai dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) se­besar Rp 278 triliun.

Saat ini pendapatan sektor mi­gas baru Rp 200 triliun. Artinya, untuk men­capai target masih membutuhkan sekitar Rp 78 tri­liun. Menu­rut Kepala Divisi Humas, Seku­riti, dan For­malitas SKSP Migas Hadi Pra­setyo, ke­kurangan itu yang harus dikejar.

Ditanya apakah untuk pe­me­nuhan itu akan memaksa Blok Cepu agar meningkatkan pro­duk­sinya, diakui Hadi, sulit dilaku­kan karena menyangkut fasilitas produksi yang baru da­lam proses pengerjaan.

“Kalau Blok Cepu produksi awal kan hanya 24.000 barel per hari (bph), sebetulnya menuju 27.000 bph. Namun hal itu ter­kendala meng­-upgrade fa­si­litasnya. Karena jika kita buka sumur yang ada, tapi tidak diim­bangi dengan fasilitas kan ya dita­ruh dmana nanti,” jelasnya.

Tagih Blok Kangean

Kementerian Energi dan Sum­ber Daya Mineral didesak untuk segera merealisasi­kan saham PI (Participating Inte­rest) Blok Ka­ngean Madura yang proses­nya telah ditangani oleh BP Mi­gas sebelum lembaga itu dibubarin.

Ketua Forum Masyarakat Su­me­kar M Haris mengatakan, apa­bila Kementerian ESDM mem­biar­kan itu dan tuntutannya tak di­dengarkan, maka pihaknya mengancam berdemo ke Jakarta.

“Kami akan menuntut ini de­ngan suara keras ke Jakarta. Jadi ini tak main-main. Kita se­rius,” an­cam Haris dalam ketera­ngan pers di Jakarta, kemarin.

Haris mengingatkan, perjua­ngan untuk mendapatkan PI telah dilakukan dengan melewati pro­ses panjang dan sudah berja­lan sekitar dua tahun. Akibat ada­nya desakan dari berbagai pihak, BP Migas akhirnya mem­beri lampu hijau. Tapi, sejak BP Migas di­bu­barkan, nasib Blok Kangean ini makin ti­dak jelas.

Untuk diketahui, dari 10 per­sen saham PI, Pemda Sumenep men­dapat 6 persen, sementara Pem­prov Jatim 4 persen. Saham PI be­lum diberikan karena Pem­prov Jatim belum punya duit. PI sendiri juga merupakan salah satu hak daerah dalam menge­lola blok migas.

Deputi Pengendalian Operasi SKSP Migas I Gde Pradnyana me­ne­gas­kan, saham PI bisa lang­sung diberikan kepada Pemda yang siap dengan dana penyer­taan modal pembelian saham.

“Yang penting kesepakatan per­sentase kepemilikan antara Kabupaten dan Pemprov. Kalau itu sudah ada, meski salah satu pihak belum setor uang, ya tak masalah. Yang belum menyetor tidak usah kebagian saham du­lu,” cetus Gde. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya