Kedatangan penduduk WNI yang diakibatkan perpindahan dari dalam atau
luar Wilayah Provinsi DKI Jakarta, termasuk dari Luar Negeri, wajib
didaftarkan kepada Lurah selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak
tanggal kedatangan.
Kedatangan penduduk WNA yang diakibatkan
perpindahan dari dalam atau luar wilayah Provinsi DKI Jakarta termasuk
dari Luar Negeri wajib didaftarkan kepada Kepala Suku Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil Kotamadya setempat selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari sejak tanggal kedatangan untuk memperoleh Surat Keterangan
Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT).
Sebagai hasil pelaporan
Kedatangan Penduduk WNI dan WNA, akan diterbitkan Kartu Keluarga dan
Kartu Tanda Penduduk bagi yang berusia 17 tahun ke atas atau sebelumnya
pernah kawin.
Sedangkan untuk persyaratan, untuk mendapatkan Pelayanan Pelaporan Kedatangan, harus melengkapi persyaratan berikut :
Untuk
kedatangan dari dalam Wilayah Provinsi DKI Jakarta berupa Surat
Pengantar RT/RW, Surat Keterangan Pindah dari Kelurahan asal, Surat
Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi WNA, Surat Keterangan
Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) bagi WNA Penduduk Sementara
Dan
untuk kedatangan dari luar Wilayah Provinsi DKI Jakarta, berupa Surat
Pengantar RT/RW, Surat Keterangan Pindah dari Daerah asal yang
ditandatangani Camat, Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian,
Surat Keterangan Jaminan Tempat Tinggal, Fotokopi Kartu Keluarga dan
KTP penjamin tempat tinggal, Surat Keterangan Jaminan Bekerja/dari
Sekolah bagi yang sekolah, Passpor bagi WNI yang baru datang dari Luar
Negeri, Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian bagi WNA,
Dokumen Imigrasi bagi WNA Penduduk Sementara
Semua lokasi pelayanan di atas adalah di Kantor Kelurahan masing-masing.
Sedangkan
pelayanan pelaporan kepindahan meliputi: Perpindahan dalam satu
Kelurahan dalam wilayah satu Kecamatan dan Kotamadya (perubahan alamat),
Perpindahan antar Kelurahan dengan Kecamatan yang berbeda (antar
Kecamatan) dalam satu wilayah Kotamadya, Perpindahan antar Kelurahan
dengan Kotamadya yang berbeda (antar Kotamadya) dalam Provinsi DKI
Jakarta dan Perpindahan ke luar wilayah Provinsi DKI Jakarta / ke Luar
Negeri
Sebagai hasil pelaporan kepindahan akan diterbitkan Surat Keterangan Pindah.
Jika
yang pindah dalam wilayah Propinsi DKI Jakarta adalah Kepala Keluarga
dan seluruh anggota keluarga, maka Kartu Keluarga lama akan dicabut di
Kelurahan asal.
Jika pindah ke luar wilayah Propinsi DKI Jakarta /
ke Luar Negeri akan dilakukan pencabutan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda
Penduduk.
Jika yang pindah hanya Kepala Keluarga, maka harus
ditunjuk anggota keluarga yang akan menggantikan sebagai Kepala Keluarga
di tempat asal dan diterbit kan Kartu Keluarga Baru.
Jika yang pindah adalah anggota Keluarga, akan diterbitkan Kartu Keluarga Baru di tempat asal.
Untuk
mendapatkan Pelayanan Pelaporan Kepindahan harus memenuhi persyaratan
Surat Pengantar RT/RW, Kartu Keluarga/Surat Keterangan Tempat Tinggal
(SKTT) bagi WNA Penduduk Sementara, Kartu Tanda Penduduk, Surat
Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi Penduduk WNA, Surat
KeteranganPendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) bagi Orang Asing
Penduduk Sementara
Semua lokasi pelayanan di atas adalah di
Kantor Kelurahan masing-masing dengan waktu pelayanan satu hari kerja
dan bebas biaya apapun.
Untuk pembuatan Akta Kematian mempunyai
syarat berupa Surat Keterangan Pelaporan Kematian dari Lurah, Fotokopi
Surat Keterangan Pemeriksaan Mayat (Otopsi) dari Rumah Sakit / Rumah
Bersalin/Puskesmas/Visum Dokter, Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP
pemohon, Fotokopi Akta Perkawinan/Akta Nikah, Fotokopi Akta Kelahiran
(Almarhum) dan Surat kuasa dari keluarga pemohon materai Rp. 6.000.
Semua pelayanan ada di Sudin Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dan
tarif retribusi bagi kematian sampai dengan 60 hari tidak dikenakan.
Sedangkan bagi kematian lewat 60 hari dikenakan Rp 10.000 sebagai bentuk
denda administrasi. Waktu pelayanannya adalah 1 hari kerja
Data
Penduduk yang dilaporkan kematiannya akan dihapuskan dari Kartu Keluarga
dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang pernah dimiliki, segera
dinon-aktifkan secara sistem agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak
yang tidak bertanggungjawab. Sebagai hasil pelaporan kematian,
diterbitkan Kartu Keluarga baru dan Akta Kematian.
[ald]