. Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Kementerian Koperasi dan UKM kembali mencatat prestasi. Hasil penilaian Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia terhadap kinerja keuangan satker BLU tahun 2011, menempatkan LPDB-KUMKM menduduki peringkat teratas terbaik khususnya dalam layanan pengelolaan dana khusus.
“LPDB Meraih posisi tertinggi di antara 117 satker BLU se-Indonesia, LPDB-KUMKM meraih predikat “baik†dengan total skor sebesar 76,33. “Prestasi ini patut kita syukuri bersama,†ujar Direktur Utama LPDB-KUKM Kemas Danial dalam rilis yang diterima redaksi Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu.
Menurut Kemas informasi menggembirakan diterima LPDB-KUMKM melalui Surat Keputusan Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Nomor: Kep-01/PB.5/2012 tanggal 20 Nopember 2012 tentang hasil penilaian kinerja keuangan satuan kerja (satker) Badan Layanan Umum (BLU) tahun 2011 bidang layanan pengelolaan dana khusus.
Lanjut Kemas, selain LPDB-KUMKM yang menduduki posisi pertama, 5 satker BLU lainnya yang mengikuti prestasi LPDB-KUMKM di antaranya, Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang meraih posisi ke-2, Bidang Pendanaan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) diposisi ke-3, Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan diposisi ke-4, serta Pusat Pembiayaan Perumahan di posisi ke-5.
“Prestasi ini sangat membanggakan bagi seluruh jajaran Direksi dan segenap karyawan LPDB-KUMKM. Mengapa tidak, diusianya yang baru menginjak enam tahun, namun sejumlah hasil dan prestasi positif telah banyak dicapai dan ditorehkan LPDB-KUMKM.â€
Kemas menjelaskan, penilaian kinerja keuangan dilakukan terhadap instansi pemerintah di seluruh Indonesia yang ditetapkan sebagai satuan kerja BLU, sampai dengan triwulan ke-3 tahun 2011. Penilaian tersebut meliputi aspek keuangan dan aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Penilaian aspek keuangan ditetapkan berdasarkan penilaian rasio keuangan dan penilaian rasio pendapat PNBP terhadap biaya operasional yang dihitung dari data laporan keuangan satker BLU tahun anggaran 2011 yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
Sedangkan penilaian aspek kepatuhan terhadap perundang-undangan pengelolaan keuangan BLU, meliputi penyusunan dan penyampaian Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Definitif, penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan berdasarkan SAK, penyampaian Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU (SP3B BLU) ke KPPN, penetapan tarif layanan, penyusunan dan penetapan sistem akuntansi, persetujuan pembukaan rekening, penyusunan SOP Pengelolaan Piutang, SOP Pengelolaan Kas, SOP Pengelolaan Utang, SOP Pengadaan Barang dan Jasa, serta SOP Pengelolaan Barang Inventaris.
Penilaian kinerja keuangan dibedakan berdasarkan bidang layanan kesehatan, bidang layanan pendidikan, bidang layanan pengelolaan dana khusus, bidang layanan pengelolaan wilayah/kawasan tertentu dan bidang layanan penyediaan barang dan jasa lainnya. Sedangkan hasil penilaian kinerja keuangan satker BLU digolongkan dalam tiga peringkat, antara lain “Tinggiâ€, “Sedang†dan “Rendahâ€. Hasil peringkat “Tinggi†dinilai dari 3 total skor (TS), yakni “AAA†(apabila TS lebih dari 90), “AA†(apabila TS lebih dari 80 dan kurang dari 90), dan “A†(apabila TS lebih dari 70 dan kurang dari 80).
Hasil peringkat “Sedangâ€, dinilai dari 3 total skor (TS), yakni “BBB†(apabila TS lebih dari 60 dan kurang dari 70), “BB†(apabila TS lebih dari 50 dan kurang dari 60), dan “B†(apabila TS lebih dari 40 dan kurang dari 50). Sementara untuk hasil peringkat “Rendahâ€, dinilai dari 3 total skor (TS), yakni “CCC†(apabila TS lebih dari 30 dan kurang dari 40), “CC†(apabila TS lebih dari 20 dan kurang dari 30), dan “C†(apabila TS kurang dari 20).
Berdasarkan standar peringkat tersebut dan hasil penilaian kinerja keuangan satker BLU tahun 2011 oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, LPDB-KUMKM dinyatakan memiliki kinerja keuangan “Baikâ€, karena memperoleh total skor (TS) penilaian sebesar 76,33 atau predikat “Tinggi†dengan skor “Aâ€.
[dzk]