Pria berusia 58 tahun itu terÂnyata tak bisa menikmati hari tua dengan teÂnang. Ia masih dikejar kasus. Baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) memuÂÂtusÂÂkan mengÂganjar Susno dengan hukuman penjara 3,5 tahun. Bekas kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu dianggap bersalah dalam dua kaÂsus yang menjeratnya: suap peÂnguÂsutan PT Salwah Arowana LesÂÂtari dan korupsi dana pengaÂmaÂÂnan Pilgub Jawa Barat.
Bagaimana kegiatan Susno setelah pensiun? Rakyat Merdeka pun berkunjung ke rumahnya di Jalan Cibodas 1 Nomor 7 Puri CiÂnere, Depok. Rumah berlantai dua yang dikeliling pagar tinggi itu tampak tidak terawat
“Lukisan†yang ditinggalkan air hujan terlihat jelas di dinding dan plafon lantai dua rumah, serta tembok pagar. Di beberapa baÂgian rumah, cat yang melapisi temÂbok sudah memudar. Begitu juga cat hitam yang menutupi besi-besi pintu gerbang dan pagar.
Mengintip ke dalam, suasana rumah tampak sepi. Sepasang sandal jepit ditaruh di depan pintu garasi model lipat. Pelitur yang melapisi pintu kayu itu tak lagi mengkilap. Bahkan, ada yang mengelupas.
Melihat sandal itu, sepertinya ada orang di rumah ini. Pintu paÂgar diketuk beberapa kali. Tak ada jawaban dari dalam rumah. DiÂÂtunggu beberapa lama, tak terlihat ada orang keluar dan maÂsuk ke rumah itu.
“Pak Susno suÂdah jarang tingÂgal di rumah ini,†kata Arifin, teÂtangga yang tinggal di depan ruÂmah SusÂno. Menurut pria berÂamÂbut gonÂdrong itu, Susno jarang terlihat di rumah ini sejak keluar tahanan.
Setelah sembilan bulan mendeÂkam di Rutan Markas Korps BriÂmob, KeÂlapa Dua Depok, Susno diÂbeÂbasÂkan. Bukan karena kaÂsusnya disÂtop. Tapi lantaran masa peÂÂnaÂhannya sudah habis. KaÂsusÂnya terÂus bergulir di meja hijau.
Pengadilan Negeri Jakarta PuÂsat memvonis bekas kapolda Jawa Barat itu dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Susno juga diÂdenda Rp 200 juta dan mengganti kerugian negara Rp 4 miliar. PuÂtuÂsan ini diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di tingkat banding, jumlah kerugian negara dikoreksi. Jadi Rp 4,2 miliar.
Tak terima dengan putusan ini, Susno kasasi. MA setuju dengan putusan yang dibuat hakim tingkat pertama maupun tingkat banding. Susno harus masuk bui 3,5 tahun.
Arifin menuturkan, Susno haÂnya datang ke sini pada hari JuÂmat untuk shalat Jumat berÂjaÂmaÂah di masjid kompleks ini. “SeÂteÂlah Jumatan ia langsung meÂningÂgalkan rumah, pergi ke ruÂmah anaknya,†kata pria bertubuh kurus ini.
Walaupun tak ditempati, peÂkaÂrangan rumah itu tampak bersih. Setiap dua hari, penjaga rumah bersih-bersih. “Biasanya penjaga rumah datang pagi hari untuk membersihkan rumah. Setelah itu pulang lagi, karena rumahnya tidak jauh dari sini,†ujar Arifin.
Di mana Susno sekarang tingÂgal, Arifin tak tahu. Yang dia tahu Susno punya dua anak. “Saya tiÂdak tahu Susno tinggal di rumah anak yang mana,†katanya.
Henry Yosodiningrat, kuasa hukum Susno Duadji masih ogah berkomentar mengenai putusan kasasi kliennya yang sudah diÂketok Mahkamah Agung (MA). Alasannya belum menerima saÂlinan putusannya.
“Kami masih menunggu saliÂnan putusan. Kami belum tahu pertimÂbangannya apa Mahkamah Agung menolak kasasi kami,†katanya.
Pengakuan sama disampaikan MuÂhamÂmad Assegaf, kuasa huÂÂkum Susno lainÂnya. Ia juga belum teÂrima salinan putusan MA. “Bila sudah ada terima saÂlinan putusan, kami dari tim peÂngacara akan seÂgera berkumpul dan menyikapi langkah selanÂjutÂnya,†katanya.
Kendati belum tahu isi putusan MA, Assegaf menyarankan SusÂno untuk mengajukan langÂkah huÂkum terakhir: Peninjauan KemÂbali (PK). Menurut dia, PK dapat diajukan jika ada bukti (noÂvum) baru. Atau bila ada kekeÂliÂruan hakim. Putusan yang berÂbeda dalam perkara yang sama juga bisa dijadikan alasan untuk mengajukan PK.
Alasan apa yang dipakai untuk mengajukan PK perkara Susno, Assegaf belum bisa memutuskan. “Kalau sudah kumpul semua pengacaranya, kami akan bahas maÂsalah itu,†katanya
Walaupun masih menjadi kuasa huÂkum Susno, Assegaf tak tahu apa aktivitas kliennya seteÂlah penÂsiun. “Sudah jarang konÂtak,†katanya.
Susno enggan ditemui. Ia haÂnya menanggapi hukuman unÂtukÂnya seÂcara tertulis. “Saya sangat mengÂhormati apapun putusan maÂjelis hakim,†katanya. Namun meÂnurut dia, masyarakat sudah tahu mengenai kebenaran dari kasus yang dituduhkan kepadanya ini.
“Saya akan tetap tegar, sama seÂkali tidak takut menghadapi anÂcaman penjara lagi,†kata dia. Susno pernah hidup di balik jeruji. Kurun 10 Mei 2010 sampai 18 Februari 2011, Susno ditahan di Rutan Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok.
“Yang terpenting bagi saya, kaÂlau sudah ada putusan resmi, saya dengan tegas berharap dan meÂminÂta perkara ini dieksekusi seceÂpat-cepatnya. Bahkan kalau perlu seÂkarang saya sangat siap mengÂhadapiÂ,†tandas Susno.
Susno berjanji tidak akan mangÂkir dari hukuman. “Saya tidak akan pakai alasan-alasan yang memaluÂkan untuk minta ditunda proses huÂkumnya. Misalnya seÂperti saya saÂkit atau minta dirawat di rumah saÂkit atau yang serupa itu,†katanya.
Menurut Susno, dirinya tidak akan pernah bergeser satu centi meÂÂter pun dari tanggung jawab. Kata dia, percuma diberi nikmat dan kelebihan tapi tak berani meÂnyuarakan kebenaran dan keadilan.
“Saya bahkan bangga dipenÂjaÂra karena benar, dan saya malu daÂlam keadaan bebas karena meÂnyemÂbunyikan kesalahan,†ujarnya.
Makanya, dia minta cepat-ceÂpat dieksekusi. “Supaya Allah meridhoi suatu hari nanti keÂbeÂnaran akan terungkap bahwa saya adalah korban,†kata Susno.
Kantongi Petikan Putusan, Jaksa Bisa Mengeksekusi
Mahkamah Agung (MA) suÂdah memutus Susno Duadji diÂhukum 3,5 tahun penjara. SusÂno pun sudah meminta diÂeksekusi. Tapi jaksa belum bisa menyeret bekas kepala BaresÂkrim Polri itu ke bui.
“Setelah dicek di Kejari JakÂsel, baik petikan maupun saÂliÂnan putusan resmi dari MA beÂlum kami terima,†Juru Bicara Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi.
Menurut kepala Pusat PeÂneÂrangan Hukum Kejagung itu, jakÂsa baru bisa mengeksekusi seorang terpidana bila salinan ataupun petikan telah diterima.
Ini sesuai ketentuan Pasal 270 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal itu menyebutkan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum dilakukan oleh jaksa. Untuk itu, panitera harus mengirim salinan putusan kepada jaksa.
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko meÂngataÂkan perkara Susno suÂdah diputus. Menurut dia, jaksa wajib meÂngekÂsekusi putusan itu. “Perkara pidana itu kalau puÂtusannya suÂdah tetap, inkraht,†katanya.
Djoko mengatakan, Susno tak perlu menjalankan hukuÂman selama 3,5 tahun. Sebab, seÂlama proses penyidikan dia pernah ditahan. “Pengadilan Tinggi kan memvonis 3,5 taÂhun, lalu dikurangi berapa lama dia sudah menjalani penahanan. Yah, dia harus menjalani sisa huÂkumannya itu,†jelasnya.
Sekretaris MA Nurhadi menÂjelaskan, setelah putusan diÂkeÂtuk biasanya ada proses miÂnuÂtasi. Menunggu salinan keluar, MA memberikan petikan putuÂsan kepada para pihak. Isinya hanya amar yang ditetapkan maÂjelis hakim.
Menurut dia, jaksa tak perlu meÂnunggu menerima salinan puÂtusan untuk melakukan ekÂsekusi. “Petikan putusan sudah bisa dijadikan dasar eksekusi,†katanya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03
Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21
Senin, 30 September 2024 | 05:26
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45
Minggu, 29 September 2024 | 23:46
Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46
Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01
UPDATE
Rabu, 09 Oktober 2024 | 22:05
Rabu, 09 Oktober 2024 | 22:00
Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:46
Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:34
Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:24
Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:15
Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:59
Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:54
Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:43
Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:22