Berita

kapten (purn) suwarno

SENGKETA TANAH

Pengacara: Penganiayaan Kapten Suwarno Segera Dibawa ke Jalur Hukum

RABU, 05 DESEMBER 2012 | 19:38 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Penganiayaan terhadap Kapten (Purn) Suwarno oleh aparat TNI AU kemarin adalah tindakan pidana dan harus dibawa ke jalur hukum.

Demikian disampaikan pengacara Suwarno, Safriadi, saat dihubungi Rakyat Merdeka Online, beberapa saat lalu (Rabu malam, 5/12).

"Akan tetap kami bawa  ke proses hukum, tapi karena keluarga masih dalam keadaan seperti ini mungkin itu baru bisa dilakukan beberapa hari lagi," ujarnya.


Suwarno sendiri baru usai menjalani operasi lambung beberapa saat lalu di RSPAD Gatot Subroto karena luka dalam akibat penganiayaan sejumlah aparat TNI AU, kemarin.

Safriadi terangkan, kasus penganiayaan terhadap pensiunan TNI AD berusia 60 tahun itu masuk ranah pidana. Sedangkan sengketa tanah antara keluarga Suwarno dengan TNI AU adalah kasus perdata.

"Mudah-mudahan penanganan kedua kasus bisa berjalan bareng. Segera dalam waktu singkat akan kita laporkan," harapnya.

Kemarin, terjadi pengosongan paksa oleh seratusan aparat TNI AU terhadap rumah yang didiami Suwarno dan keluarga selama puluhan tahun. Padahal, keluarga sudah kirimkan surat ke Danlanud Halim Perdanakusuma pada 18 November untuk meminta kasus pertanahan diselesaikan secara hukum.

Dalam surat itu juga dia meminta agar tidak ada mobilisasi pasukan sebelum proses konversi tanah di BPN Bekasi maupun proses hukum di pengadilan belum tuntas. Safriadi jelaskan, proses di BPN sudah berjalan sejak 2010.

Meskipun kemarin ada pengosongan paksa lahan disertai kekerasan oleh aparat AURI, pihaknya akan tetap menyiapkan surat-surat untuk di pengadilan.

Sedangkan, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI Azman Yunus, menekankan bahwa tanah itu punya TNI AU, yang pada 1976 dipinjamkan ke bapak mertua dari Suwarno. Berdasarkan kesepakatan dengan ayah dari Sri Sumarni (istri Suwarno), organisasi TNI AU memiliki hak untuk meminta kembali tanah jika sewaktu-waktu dibutuhkan oleh AU. [ald]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya