Berita

kapten (purn) suwarno

SENGKETA TANAH

Pengacara: Penganiayaan Kapten Suwarno Segera Dibawa ke Jalur Hukum

RABU, 05 DESEMBER 2012 | 19:38 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Penganiayaan terhadap Kapten (Purn) Suwarno oleh aparat TNI AU kemarin adalah tindakan pidana dan harus dibawa ke jalur hukum.

Demikian disampaikan pengacara Suwarno, Safriadi, saat dihubungi Rakyat Merdeka Online, beberapa saat lalu (Rabu malam, 5/12).

"Akan tetap kami bawa  ke proses hukum, tapi karena keluarga masih dalam keadaan seperti ini mungkin itu baru bisa dilakukan beberapa hari lagi," ujarnya.


Suwarno sendiri baru usai menjalani operasi lambung beberapa saat lalu di RSPAD Gatot Subroto karena luka dalam akibat penganiayaan sejumlah aparat TNI AU, kemarin.

Safriadi terangkan, kasus penganiayaan terhadap pensiunan TNI AD berusia 60 tahun itu masuk ranah pidana. Sedangkan sengketa tanah antara keluarga Suwarno dengan TNI AU adalah kasus perdata.

"Mudah-mudahan penanganan kedua kasus bisa berjalan bareng. Segera dalam waktu singkat akan kita laporkan," harapnya.

Kemarin, terjadi pengosongan paksa oleh seratusan aparat TNI AU terhadap rumah yang didiami Suwarno dan keluarga selama puluhan tahun. Padahal, keluarga sudah kirimkan surat ke Danlanud Halim Perdanakusuma pada 18 November untuk meminta kasus pertanahan diselesaikan secara hukum.

Dalam surat itu juga dia meminta agar tidak ada mobilisasi pasukan sebelum proses konversi tanah di BPN Bekasi maupun proses hukum di pengadilan belum tuntas. Safriadi jelaskan, proses di BPN sudah berjalan sejak 2010.

Meskipun kemarin ada pengosongan paksa lahan disertai kekerasan oleh aparat AURI, pihaknya akan tetap menyiapkan surat-surat untuk di pengadilan.

Sedangkan, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI Azman Yunus, menekankan bahwa tanah itu punya TNI AU, yang pada 1976 dipinjamkan ke bapak mertua dari Suwarno. Berdasarkan kesepakatan dengan ayah dari Sri Sumarni (istri Suwarno), organisasi TNI AU memiliki hak untuk meminta kembali tanah jika sewaktu-waktu dibutuhkan oleh AU. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya