Berita

kapten (purn) suwarno

SENGKETA TANAH

Pengacara: Penganiayaan Kapten Suwarno Segera Dibawa ke Jalur Hukum

RABU, 05 DESEMBER 2012 | 19:38 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Penganiayaan terhadap Kapten (Purn) Suwarno oleh aparat TNI AU kemarin adalah tindakan pidana dan harus dibawa ke jalur hukum.

Demikian disampaikan pengacara Suwarno, Safriadi, saat dihubungi Rakyat Merdeka Online, beberapa saat lalu (Rabu malam, 5/12).

"Akan tetap kami bawa  ke proses hukum, tapi karena keluarga masih dalam keadaan seperti ini mungkin itu baru bisa dilakukan beberapa hari lagi," ujarnya.


Suwarno sendiri baru usai menjalani operasi lambung beberapa saat lalu di RSPAD Gatot Subroto karena luka dalam akibat penganiayaan sejumlah aparat TNI AU, kemarin.

Safriadi terangkan, kasus penganiayaan terhadap pensiunan TNI AD berusia 60 tahun itu masuk ranah pidana. Sedangkan sengketa tanah antara keluarga Suwarno dengan TNI AU adalah kasus perdata.

"Mudah-mudahan penanganan kedua kasus bisa berjalan bareng. Segera dalam waktu singkat akan kita laporkan," harapnya.

Kemarin, terjadi pengosongan paksa oleh seratusan aparat TNI AU terhadap rumah yang didiami Suwarno dan keluarga selama puluhan tahun. Padahal, keluarga sudah kirimkan surat ke Danlanud Halim Perdanakusuma pada 18 November untuk meminta kasus pertanahan diselesaikan secara hukum.

Dalam surat itu juga dia meminta agar tidak ada mobilisasi pasukan sebelum proses konversi tanah di BPN Bekasi maupun proses hukum di pengadilan belum tuntas. Safriadi jelaskan, proses di BPN sudah berjalan sejak 2010.

Meskipun kemarin ada pengosongan paksa lahan disertai kekerasan oleh aparat AURI, pihaknya akan tetap menyiapkan surat-surat untuk di pengadilan.

Sedangkan, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI Azman Yunus, menekankan bahwa tanah itu punya TNI AU, yang pada 1976 dipinjamkan ke bapak mertua dari Suwarno. Berdasarkan kesepakatan dengan ayah dari Sri Sumarni (istri Suwarno), organisasi TNI AU memiliki hak untuk meminta kembali tanah jika sewaktu-waktu dibutuhkan oleh AU. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya