Susno Duadji
Susno Duadji
Salinan isi putusan kasasi meÂnÂyebutkan, MA menolak perkara kasasi nomor 899 K/PID.SUS/2012. Perkara kasasi tersebut diÂajukan Susno, bekas KaÂbaÂresÂkrim Polri karena merasa keÂbeÂratan dengan putusan pengadilan sebelumnya.
Lewat kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat, Susno menolak huÂkuman penjara tiga tahun enam bulan yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan PeÂngaÂdilan Tinggi DKI Jakarta. MaÂsaÂlahnya, kata Henry, peÂlangÂgaran tindak pidana yang diÂtuÂduhkan kepada kliennya tidak cuÂkup bukti.
Tim kuasa hukum, sebut HenÂry, menilai putusan pengaÂdiÂlan tingkat pertama hanya menÂdasari putusan pada keterangan satu sakÂsi. Masing-masing saksi itu adaÂlah, Syahril Djohan dalam kaÂsus penyalahgunaan weÂweÂnang penanganan perkara PT SaÂlamah Arowana Lestari (SAL). Serta saksi Maman Abdurahman pada kasus korupsi dana peÂngaÂmanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008.
Keberatan lainnya, beber HenÂry, Pengadilan Tinggi DKI tidak mempertimbangkan penerapan hukum secara utuh alias hanya seÂpotong-sepotong. Dia berÂpenÂdaÂpat, argumen tersebut menÂdoÂrong bekas Kapolda Jawa Barat ini untuk mengajukan kasasi. Tapi hasil dari kasasi itu, lagi-lagi justru menguatkan putusan peÂngadilan sebelumnya.
Kendati begitu, dia menolak memberi penjelasan rinci terkait puÂtusan kasasi ini. Alasan Henry, pihaknya sama sekali belum meÂnerima salinan putusan kasasi. Jadi belum bisa komentar baÂnyak. “Kita tunggu salinan kasasi lebih dulu,†ucapnya. Setelah itu, dia akan mempelajari putusan dan menentukan langkah hukum apa yang akan diambil.
Pada prinsipnya, Henry meÂngiÂngatkan kliennya sudah berupaya maksimal mematuhi ketentuan hukum. “Kami belum tahu apa perÂtimbangan MA menolak kaÂsasi klien kami,†katanya.
Dalam salinan putusan kasasi yang dilansir situs MA, kemarin, majelis hakim kasasi yang diÂkeÂtuai Zaharuddin Utama, hakim angÂgota Leopold L Hutagalung, MS Lumme dan Sri Murwahyuni memutus kasasi sesuai putusan pengadilan sebelumnya. Putusan kasasi diambil pada 22 NoÂvemÂber 2012.
Dalam pertimbangannya, maÂjelis hakim kasasi memutus SusÂno bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi penanganan perÂkara PT SAL dan korupsi dana peÂngamanan Pilkada Jabar 2008.
Susno dinyatakan terbukti meÂnyalahgunakan keweÂnaÂnganÂnya ketika menjabat Kabareskrim PolÂri dalam menangani kasus PT SAL. Saat itu, Susno disebut meÂnerima hadiah Rp 500 juta. Dana tersebut, diduga untuk memÂperÂceÂpat penyidikan kasus ini. Lalu pada kasus dugaan korupsi peÂngamanan Pilkada Jabar, Susno dinyatakan terbukti memangkas anggaran pengamanan Rp 4,2 miliar. Akibat tuduhan tersebut, Susno pun tetap dihukum sesuai putusan PN Jaksel selama 3,5 taÂhun penjara.
Sementara, saat dikonfirmasi, apakah MA sudah mengirimkan salinan putusan kasasi Susno Duadji ke PN Jaksel dan kubu peÂmohon kasasi, Juru Bicara MahÂkamah Agung Djoko Sarwoko, belum bersedia memberi penÂjelasan.
Reka Ulang
Susno Didakwa, Susno Membantah
Susno Duadji didakwa meÂnyeÂleÂÂwÂengkan dana pengamanan PeÂmilihan Gubernur Jawa Barat seÂkiÂtar Rp 8 miliar. Menurut jaksa peÂnuntut umum (JPU), Susno meÂlakukannya saat menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat pada 2008.
“Terdakwa melakukan peÂmoÂtoÂngan anggaran dana pengaÂmaÂnan Pilkada Jawa Barat dari hibah Pemprov Jabar sebesar Rp 8 miÂliar,†kata jaksa Narendra Jatna saat membacakan dakwaan di PeÂngadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 29 September 2011.
Kronologi versi jaksa penuntut umum (JPU), Susno pada Maret 2008 menandatangani surat perÂmohonan anggaran pengamanan pilkada kepada Pemprov Jabar seÂkitar Rp 27 miliar. Dana itu diÂseÂtujui Pemprov dengan penÂcaiÂran sebanyak empat tahap. KeÂmudian, Susno meminta Kabag KeÂuangan Polda Jabar saat itu, MaÂman Abdurrahman untuk membuka rekening baru di Bank Jabar Banten. Dana tersebut renÂcananya akan dialokasikan ke seÂjumlah satuan kepolisian.
Namun, menurut dakwaan JPU, dana yang diterima kesÂaÂtuan-kesatuan tak sesuai yang diÂanggarkan Pemprov Jabar. DiÂanÂtaranya dana untuk Satuan InÂtelijen dan Keamanan yang hanya diterima Rp 550 juta dari Rp 1,2 miliar yang dijanjikan.
Setelah pencairan tuntas, seÂluÂruh satuan dan alokasi dana terÂhiÂtung hanya menerima sekitar Rp 19 miliar. Padahal, dalam laÂpoÂran pertanggungjawaban, SusÂno mengatakan seluruh dana hiÂbah sebesar Rp 27 miliar terpakai, dan hanya menyisakan Rp 2 juta.
Jaksa mendakwa Susno dan sejumlah orang lainnya mengÂguÂnaÂkan selisih dana Rp 8 miliar ini untuk kepentingan pribadi. Susno menerima Rp 4 miliar, dan sisaÂnya dibagi-bagikan ke sejumlah pejabat di Polda Jabar dan Pemprov Jabar.
Menurut Susno, keterangan MaÂman Abdulrachman tidak diÂduÂkung alat bukti. Dalam keÂsakÂsianÂÂnya, pada sidang 6 Januari 2011, Maman menerangkan, uang hasil pemotongan dana peÂngaÂmanan Pilkada Jabar taÂhun 2008 antara lain digunakan untuk membeli satu unit sedan Camry sebagai mobil dinas KaÂpolda JaÂbar. Susno mengaku tiÂdak pernah memerintahkan MaÂman membeli mobil Camry meÂngunakan pemoÂtoÂngan dana hibah pengaÂmaÂnan Pilkada Jabar 2008.
Susno juga didakwa menerima suap Rp 500 juta untuk memÂbantu penanganan perkara peÂnangÂkaran ikan arwana PT SalÂmah Arwana Lestari (SAL) saat menjabat Kepala Bareskrim Polri. Dalam kasus ini, teman SusÂno, Sjahril Djohan juga diÂvoÂnis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta SeÂlatan. Menurut majelis hakim, SjaÂhril terbukti mengantar Rp 500 juta itu kepada Susno.
Dalam pembelaannya, Susno berÂsikukuh bahwa fakta yang diÂtuduhkan kepadanya palsu. MeÂnurutnya, keterangan Sjahril yang menyebut tanggal 4 DeÂsemÂber 2008 datang ke rumah Susno, JaÂlan Abusirin Nomor 2 B, JaÂkarta Selatan tidak benar. ApaÂlagi, keÂdatangan Sjahril untuk meÂnyeÂrahÂkan suap Rp 500 juta.
“Orang yang mengungkap maÂfia hukum dalam perkara ini saya. Alangkah bodohnya, kalau benar saya menerima uang dari Sjahril, kemudian saya bongkar, dan terÂnyata pelakunya saya senÂdiri. Tak masuk akal,†katanya.
Jangan Dijadikan Momentum Bargain
Bambang Widodo Umar, Dosen Ilmu Kepolisian
Dosen Pasca Sarjana Fakultas Ilmu Kepolisian Universitas InÂdoÂnesia Bambang Widodo Umar menyarankan majelis hakim pada tingkat selanjutnya lebih komprehensif menimbang fakta hukum perkara Susno Duadji.
Dengan begitu, beda panÂdaÂngan antara hakim dan peÂnaÂsiÂhat hukum dapat diselesaikan seÂcara profesional. “Dasar peÂngajuan banding dan kasasi itu dilatari adanya ketidakpuasan. Ketakpuasan atas putusan haÂkim pengadilan tingkat pertama itu, idealnya diuji secara komÂprehensif,†katanya, kemarin.
Dengan kata lain, sebut purÂnaÂwirawan Polri berpangkat terÂakhir Kombes ini, MA henÂdakÂnya memiliki formula untuk mensinkronisasi setiap putusan pengadilan di bawahnya. SinÂkroÂnisasi itu bisa dioptimalkan bila produk putusan pengadilan sebelumnya, dianggap tidak seÂsuai kewajaran. “Jadi, ada peÂdoman atau rambu-rambu daÂlam mengambil putusan huÂkum,†ujarnya.
Dia juga mewanti-wanti, beÂlum adanya salinan putusan yang diterima pihak Susno, tiÂdak dijadikan sebagai moÂmenÂtum untuk membuka bargain-bargain tertentu.
Bambang menyarankan, mekanisme pengiriman salinan putusan yang kerap lamban, hendaknya diperbaiki. Ketua MA pun diminta untuk meÂngeÂvaÂluasi prosedur, sistem mauÂpun individu yang menangani pengiriman salinan putusan.
Untuk mencegah penyeÂleÂweÂngan, dia juga meminta MahÂkaÂmah Agung mau lebih memÂbuka diri. Salinan-salinan puÂtuÂsan kaÂsasi, lanjut Bambang, seÂbaiknya juga dikirim ke Komisi Yudisial.
Menurut dia, sebagai lemÂbaga pengawas hakim atau MA, KY bisa mengontrol secara langÂsung mekanisme tersebut. Dengan begitu, dugaan peÂnyeÂlewengan di sektor ini bisa diÂtinÂdaklanjuti secara proÂporÂsioÂnal. “Bisa ditelusuri dan diÂberiÂkan sanksi tegas. Apakah meÂnyangkut pelanggaran admiÂnisÂtratif semata atau mengandung unÂsur pidana,†ucapnya.
Agar Tak Hilang Di Tengah Jalan
Rindhoko Wahono, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Rindhoko Wahono menilai, tidak ada aturan KUHAP yang mengaÂtur tenggat waktu pengiÂriman saÂlinan putusan kasasi. Dia pun meÂwanti-wanti agar salinan kasasi tidak hilang di tengah jalan.
Menurutnya, tenggat waktu pengiriman salinan putusan biasanya memakan waktu satu bulan sampai tiga bulan setelah putusan. “Hal itu diatur dalam Peraturan MA,†ujarnya. NaÂmun, dia menilai, masih banyak salinan putusan kasasi yang diduga disalahgunakan.
Proses itu bisa terjadi maÂnaÂkala salinan putusan dikirim ke pengadilan. Dalam proses peÂngiriman ini, lanjutnya, proses pengaburan salinan putusan itu bisa terjadi. “Itu bisa menjadi perÂmainan oknum-oknum. TuÂjuan pengaburan seperti itu, hingÂga penghilangan salinan puÂtusan, patut ditelisik, apakah untuk menghambat proses eksekusi,†katanya.
Menurutnya, proses seperti ini dapat juga terjadi dalam upaya mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Kata Rindhoko, modusnya bisa untuk mengÂhinÂdari eksekusi.
Dia pun mencontohkan beÂbeÂrapa eksekusi yang tidak leÂngÂkap. “Ada tiga terpidana mÂiÂsalÂnya, tapi hanya satu yang diÂeksekusi. Dua lainnya tetap beÂbas karena salinan putusan tidak sampai. Ini kan tidak adil,†tandasnya.
Oleh sebab itu, dia meminta Ketua Mahkamah Agung lebih teÂgas dalam mengawasi dan memÂperbaiki kinerja jajaranÂnya. Pembersihan oknum-okÂnum yang diduga meÂmanÂfaaÂtÂkan kelemahan seperti itu, henÂdaknya dilakukan secara komÂprehensif. Bukan dilaksanakan secara temporer.
Terkait perkara Susno Duadji, dia mengingatkan agar mekaÂnisÂme putusan kasasi dan peÂngiriman salinan putusan diÂlaÂkukan Âsecara transparan. MakÂsudÂnya, jangan sampai putusan kasasi yang diputus MA baru diketahui satu bulan kemudian. Hal tersebut dilakukan agar preÂseden hilangnya salinan pÂuÂtuÂsan juga bisa diantipasi. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30