Berita

nur mahmudi ismali/ist

Politik

DPRD Depok Berharap Mendagri Secepatnya Pecat Nur Mahmudi

SELASA, 04 DESEMBER 2012 | 21:41 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

DPRD Kota Depok telah mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berisi permintaan untuk memberhentikan Nur Mahmudi Ismail dan Idris dari jabatannya sebagai walikota dan wakil walikota Depok. Dalam suratnya, fraksi-fraksi partai politik di DPRD Depok juga mengusulkan dilakukan Pilkada ulang serta meminta penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas walikota dan wakilkota Depok oleh Mendagri.

"Kami sudah mengirimkan surat bernomor 170/819-DPRD tentang Penyampaian Rekomendasi Hasil Keputusan Rapat Bamus DPRD Kota Depok ke Menteri Dalam Negeri tertanggal 26 November 2012," kata anggota DPRD Kota Depok, Babay Suhaemi, dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Selasa (4/11).

Dia jelaskan, surat rekomendasi kepada Mendagri itu adalah tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung Nomor 14K/TUN/2012 yang amar putusannya yang berbunyi menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi KPU Kota Depok, dan menyatakan batal keputusan Nomor 18/Kpts/R/KPU-Kota/011.329181/2010 tentang penetapan pasangan calon dan nomor urut pasangan calon walikota dan wakil walikota dalam pemilihan umum walikota dan wakil walikota Depok tahun 2010. Hakim MA berkeyakinan SK KPU tersebut melanggar pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan KPU No 13/2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.


"Keputusan MA itu menjadikan jabatan Walikota Depok Nur Mahmudi dan wakilnya Idris jadi kehilangan legalitas. Tahapan yang cacat otomatis membatalkan legalitas hasil pemilihan walikota Depok tahun 2010," kata Suhaemi.

Suhaemi berharap Mendagri Gamawan Fauzi segera menjawab surat rekomendasi yang dikirimkan DPRD Depok demi adanya kepastian hukum atas jabatan walikota dan wakil walikota Depok. Apalagi sebelumnya KPU Kota Depok juga telah merespon keputusan MA tersebut dengan mengirim surat Nomor 139/KPU-Kota-011.329181/xl/2012 Tentang Pilkada Ulang karena dengan pembatalan SK oleh MA itu mengakibatkan tahapan pilkada batal demi hukum dan berpotensi mengubah perolehan suara pasangan calon dalam pemilu kepala daerah Kota Depok 2010.

"Bolanya ada di Mendagri sekarang. DPRD berharap surat rekomendasi itu dikabulkan Mendagri sehingga ada kepastian hukum atas kepemimpinan di Depok," tandasnya. [dem]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya