Berita

ilustrasi, bulog

Bisnis

Sutarto Pede Bulog Tak Akan Dibubarin

Soal Pembentukan Lembaga Baru Pangan
SENIN, 03 DESEMBER 2012 | 07:59 WIB

Perum Bulog belum diajak bi­cara oleh pemerintah terkait ren­cana pembentukan lembaga baru yang mengurusi pangan se­suai amat Undang-Undang Pangan.

“Kita belum diajak (rapat). Ka­lau itu pembahasan di tingkat pemerintah. Kan teknisnya perlu ada Peraturan Pemerintah (PP) dulu,” kata Direktur Utama Pe­rum Bulog Sutarto Alimoeso kepada Rakyat Merdeka, Jumat (30/11).

Kendati begitu, dia percaya diri (pede) pemerintah tidak akan membubarkan Bulog. Menurut dia, pemerintah justru akan me­nunjuk Bulog sebagai leading dalam lembaga baru tersebut.

“Coba sekarang pikir, hanya Bulog yang memiliki infra­struk­tur sampai ke daerah-daerah. Kita serahkan kepada pemerin­tah sa­ja,” katanya.

Menurut Sutarto, yang menjadi kendala Bulog menjaga keta­ha­nan pangan saat ini adalah keter­batasan kewenangan. Dengan Bulog dijadikan lembaga ketaha­nan pangan yang langsung di ba­wah Presiden, maka perannya akan lebih besar lagi dalam men­jaga ketahanan pangan.

“Di beberapa negara lembaga seperti Bulog diberikan kewe­na­ngan besar dalam menjaga ke­tahanan pangan,” ungkapnya.

Terkait dengan kebiasan impor beras, kata Surtarto, itu kewe­na­ngan pemerintah. Pihaknya hanya sebagai operator. “Kami ini ha­nya operator, sedangkan re­gu­la­tornya pemerintah. Jika pe­merintah minta cadangan beras sekian dan dalam negeri kurang, ten­tu harus ditutupi impor,” dalih Sutarto.

Pengamat pertanian dari In­stitut Pertanian Bogor (IPB) Her­manto Siregar mengatakan, idealnya lembaga baru khusus pangan berbentuk lembaga pe­merintah non-kementerian.

“Kalau bentuknya masih ke­men­terian biasanya fleksibili­tas­nya kurang dan terbatas da­lam pe­ngambilan keputusan,” kata Hermanto.

Menurut Hermanto, lembaga baru khusus pangan ini harus bertanggung jawab langsung kepada Presiden agar memiliki otoritas yang kuat dalam me­na­ngani pangan dan lebih lincah mengambil keputusan.

Untuk diketahui, pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-Undang (UU) Pangan baru hasil revisi dari UU Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan.

 UU Pangan yang terdiri dari 17 bab dan 154 pasal ini memuat beberapa perubahan dalam pe­ngelolaan pangan se­perti mewa­jibkan pemerintah mem­bentuk lem­baga ketahanan pangan untuk melakukan stabi­lisasi pa­sokan dan harga pangan di tingkat pro­dusen dan kon­sumen.

“Bulog harus ditransformasi ka­rena tidak boleh ada dua lem­baga mengurus persoalan pangan karena mem­buat bingung dan ti­dak efektif,” tegasnya. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya