Berita

Badan Pe­ngatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)

Bisnis

Jika Kuota BBM Subsidi Terus Jebol, Nasib BPH Migas Layak ‘Digunting’

MINGGU, 02 DESEMBER 2012 | 08:08 WIB

Pengamat perminyakan Kur­tubi mengatakan, kasus kelang­kaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang terjadi di berba­gai daerah belakangan ini, sema­kin menunjukkan peranan Badan Pe­ngatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebagai regu­lator tidak efektif dalam menja­lan­kan pengawasan dan pengatu­ran distribusi BBM bersubsidi.

Untuk itu, menurut Direktur Center for Petroleum and Energy Economics Studies (CPEES) ini, pemerintah dan DPR harus se­gera mengalihkan peranan dan kewe­nangan BPH Migas ke Di­rektorat Jenderal (Ditjen) Migas Kemente­rian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pemerin­tah dan DPR, kata Kur­tubi, juga harus mengambil lang­kah untuk menu­tupi kekura­ngan kuota BBM yang dipastikan ha­bis sebe­lum akhir tahun 2012.  “Peranan BPH Migas selama ini masih tum­pang tindih dengan Ditjen Migas Kementerian ESDM. Karena itu, peranan BPH Migas se­baiknya di-cut dan di­kem­bali­kan ke Ditjen Migas,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Kurtubi menjelaskan, pemenu­han kebutuhan BBM dalam ne­geri merupakan tanggung ja­wab pemerintah dan BUMN di bi­dang Migas, yakni Perta­mina yang di­dirikan untuk menja­lankan dis­tribusi BBM tersebut ke seluruh Indo­nesia.

“Jadi, tugas yang sebenar­nya sudah dilaksanakan oleh pe­me­rintah tidak perlu lagi diwakil­kan dengan adanya BPH Migas. Saya kira dalam revisi Undang-Un­dang No­mor 22 Tahun 2001 ten­tang Migas, DPR akan menyaran­kan pemerintah untuk membu­barkan BPH Migas ini,” jelasnya.

Pengamat energi Sofyano Za­karia menilai, sistem pengawasan terkait distribusi BBM bersubsidi yang dibuat dan merupakan do­main BPH Migas, tidak konpre­hensif dan sangat terkesan lemah.

Menurut­ Sofyano, selama ham­pir 11 tahun  keberadaannya, seharus­nya BPH Migas mampu meng­hapus segala bentuk  pe­nyele­wengan distribusi BBM ber­sub­sidi dengan berdaya­nya sistem dan mekanisme pe­nga­wasan yang dibuat BPH Mi­gas khusus untuk itu.

“Jika benar dan dapat dibukti­kan telah terjadi penyelewengan BBM bersubsidi oleh pelaksana tugas Public Service Obligation (PSO), seharusnya BPH Migas tegas memberi peringatan keras dan atau menindak keras pelaku­nya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki BPH Migas serta mempublikasikan secara ter­buka,” cetus Sofyano.

Pihak BPH Migas menegas­kan, sebenarnya sudah memberi solusi kepada Pertamina bila pem­bata­san BBM subsidi me­nim­bul­kan kera­wanan. Pertami­na, kataDirek­tur BBM BPH Mi­gas Djoko Sis­wan­to, seharusnya melakukan ope­rasi pa­sar.

“Kita sudah sebut­kan solusi kita ini di surat yang kita tujukan ke Pertamina,” tegas­nya. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya