Berita

Pembuatan Akta Kelahiran Sudah "Jemput Bola"

SABTU, 01 DESEMBER 2012 | 13:00 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sebagai bentuk peningkatan pelayanan administrasi kependudukan kepada warga Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus meningkatkan kesadaran penduduk agar berperan aktif dalam pelaksanaan administrasi kependudukan.

Salah satu yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemprov DKI adalah mengadakan layanan kependudukan pada malam hari yang dikenal dengan sebutan layanan mobile.

Dalam rilis Diskominfomas Provinsi DKI Jakarta disebutkan bahwa pelayanan itu ternyata mendapat sambutan positif dari masyarakat. Aksi “jemput bola” Pemprov DKI Jakarta sampai menyentuh permukiman warga pada malam hari dengan menawarkan berbagai pelayanan seperti pembuatan Akta Kelahiran.


Pembuatan Akta Kelahiran sangat dibutuhkan karena menjadi sebagai dasar identitas warga di kemudian hari misalnya untuk kepentingan sekolah, hingga mencari pekerjaan.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemprov DKI berharap agar para orang tua untuk secepatnya mendaftarkan anaknya ke suku dinas kependudukan dan catatan sipil guna mendapatkan akta kelahiran. Partisipasi masyarakat untuk datang ke Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di tingkat wilayah kotamadya, sangat ditunggu.

Adapun langkah-langkah untuk memperoleh akta kelahiran yakni pertama melakukan Pelayanan Pelaporan Kelahiran ke Kantor Kelurahan dengan persyaratan seperti Surat Pengantar RT/RW, Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nahkoda, Surat Tanda Bukti Perkawinan Orang Tua (Akta Perkawinan), Fotocopy Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk Orang Tua yang dilegalisir Lurah, Surat Keterangan Tamu/KIPEM bagi yang bukan Penduduk Propinsi DKI Jakarta, Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi Penduduk WNA, dan Surat KeteranganPendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) bagi Orang Asing Penduduk Sementara.

Setelah administrasi di tingkat kelurahan diperoleh, pengurusan di tingkat suku  dinas menyertakan persyaratan antara lain Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit / Dokter / Bidan / Pilot / Nahoda, Surat Tanda Bukti Perkawinan Orang Tua, Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah, dan Fotocopy Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir Lurah. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya