Berita

ilustrasi/ist

Bisnis

Kebijakan Pengendalian Impor Hortikultura Setengah Mandul

Kemendag Obral Izin Buat 101 Importir Terdaftar
SABTU, 01 DESEMBER 2012 | 07:57 WIB

Kementerian Perdagangan (Kemendag) dinilai banyak mengobral izin impor hortikultura.  Alhasil, program pemerintah untuk mensejahterakan petani dianggap tidak serius.

Dirjen Perdagangan Luar Ne­geri Kementerian Perda­ga­ngan Deddy Saleh mengaku su­dah me­­nerbitkan 101 Importir Ter­daftar (IT) Hortikultura dari 137 pe­rusahaan yang menga­jukan per­mohonan berkaitan dengan per­aturan ketentuan im­por pro­duk hortikultura.

Menurutnya, hingga 8 No­vem­ber 2012, dari 137 permohonan un­tuk mendapatkan IT Produk Hor­tikultura itu, 101 di antaranya su­dah disetujui atau diterbitkan.

“Sisanya ada tiga perusahaan dalam proses penerbitan. Enam lain­nya dalam proses verifikasi dan 27 perusahaan ditolak,” kata Deddy.

Menurut dia, ditolaknya pener­bitan IT untuk 27 perusahaan yang mengajukan permohonan karena perusahaan tidak memi­liki sarana dan prasarana atau tidak memiliki kerja sama de­ngan dis­tributor. “Sepanjang memenuhi persyaratan, tentu­nya IT Produk Hortikultura itu akan diterbit­kan,” ucapnya.

Ketentuan Impor Produk Hor­tikultura berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.60/M-DAG/PER/2012 itu bertujuan ba­nyak hal. Antara lain untuk me­menuhi kebutuhan bahan pa­ngan yang berasal dari produk horti­kultura guna mendukung penca­paian ketahanan pangan.

Selain itu, menciptakan stabili­tas eko­nomi nasional, menjadi­kan ko­mo­ditas itu sebagai potensi eko­nomi bagi masyarakat, keter­sedian hortikultura yang meme­nuhi standar keamanan pangan dan termasuk melindungi ke­pentingan konsumen.

Ketua Umum Kontak Tani Ne­layan Andalan (KTNA) Winar­no Tohir mengatakan, kebijakan pe­ngendalian impor hortikultura dianggap setengah mandul.

Me­nurutnya, regulasi yang ter­tuang dalam Peraturan Menteri Perta­nian (Permentan) Nomor 60 dan Peraturan Menteri Perda­gangan (Permendag) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Hortikultura dinilai be­lum melindungi petani. Winarno me­ngatakan, perlin­dungan da­lam negeri seharusnya menca­kup aspek tarif dan non ta­rif.

“Perlindungan dalam negeri bisa melalui pembatasan kuota impor, penerapan bea masuk, ke­amanan pangan dan wilayah pintu masuk,” ujar Winarno.

Ia mengatakan, jika keempat aspek belum terpenuhi, regulasi tersebut belum bisa melindungi petani. Menurut dia, ada 20 pro­duk buah dan sayur yang tata niaganya harus melalui reko­men­dasi dan sisanya bebas di­impor. Tidak adanya kuota im­por yang diatur secara gamblang, menun­jukkan Indonesia cende­rung lebih suka mengimpor

Deputi Bidang Statistik Pro­duksi Badan Pusat Statistik (BPS) Adi Lumaksono mengatakan, pengaturan impor hortikultura su­dah sangat penting. Pasalnya, buah-buahan impor sudah  mem­banjiri pasar dalam negeri.

Menurutnya, permainan impor holtikultura sudah luar biasa. “Bukan orang kita lagi yang jadi importirnya, tapi eksportir lang­ung mencari pedagang Indonesia untuk menjual pro­duknya de­ngan sistem kon­sinyiasi (penjual­an titipan),” kata Adi.

Pedagang Indonesia, kata Adi, tugasnya hanya menjual produk impor itu tanpa mengeluarkan mo­dal dan keuntungan mereka diambil dari selisih harga jual. Jika masalah impor hortikultura ini tidak diselesaikan oleh pe­merintah, maka petani tidak akan bergairah lagi. “Kalau har­ga jual tidak bisa nutup petani akan ru­gi,” katanya.

Direktur Statistik Tanaman Hortikultura dan Perkebunan BPS Happy Hardjo mengatakan, membanjirnya impor hortikul­tura di dalam negeri akan ber­dam­pak negatif bagi petani. Ka­rena itu, perlu ada pengawasan yang ketat agar impor itu tidak membanjiri pasar dalam negeri.

“Ini akan berdampak pada turunnya harga di petani. Apala­gi jika itu masuk disaat musim pa­nen. Kita harus melindungi petani dalam negeri dari serbuan barang impor itu,” katanya.

Dia mengatakan, harusnya pin­tu masuk untuk impor horti­kultura cuma satu seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Chi­na. Dengan empat pintu masuk yang ditetap­kan peme­rintah saat ini, mem­butuhkan penga­wasan ekstra.

“Tapi Indonesia memang ter­lalu besar, apalagi pelabuhan ti­kusnya banyak,” kata Happy.

Terkait dengan buah-buahan impor yang banyak menggu­na­kan bahan pengawet agar terlihat tetap segar, Happy me­minta pe­tugas Karantina Kemen­terian Pertanian lebih aktif lagi me­ngawasi buah-buahan yang ma­suk ke Indonesia. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya