Berita

Pelayanan Akta Kelahiran Terus Ditingkatkan Oleh Pemprov DKI Jakarta

JUMAT, 30 NOVEMBER 2012 | 18:10 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Sebagai bentuk peningkatan pelayanan administrasi kependudukan kepada warga Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus meningkatkan kesadaran penduduk agar berperan aktif dalam pelaksanaan administrasi kependudukan.

Salah satu yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemprov DKI adalah mengadakan layanan kependudukan pada malam hari yang dikenal dengan sebutan layanan mobile.

Pelayanan yang ternyata mendapat sambutan positif dari masyarakat tersebut merupakan aksi “jemput bola” Pemprov DKI Jakarta ke permukiman warga pada malam hari dengan menawarkan berbagai pelayanan seperti pembuatan Akta Kelahiran.


Pembuatan Akta Kelahiran sangat dibutuhkan karena menjadi sebagai dasar identitas warga di kemudian hari misalnya untuk kepentingan sekolah, hingga mencari pekerjaan.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemprov DKI berharap agar para orang tua untuk secepatnya mendaftarkan anaknya ke suku dinas kependudukan dan catatan sipil guna mendapatkan akta kelahiran.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemprov DKI menunggu partisipasi masyarakat untuk datang ke Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di tingkat wilayah kotamadya.

Adapun langkah-langkah untuk memperoleh akta kelahiran yakni pertama melakukan Pelayanan Pelaporan Kelahiran ke Kantor Kelurahan dengan persyaratan seperti Surat Pengantar RT/RW, Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan/Pilot/Nahkoda, Surat Tanda Bukti Perkawinan Orang Tua (Akta Perkawinan), Fotocopy Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk Orang Tua yang dilegalisir Lurah, Surat Keterangan Tamu/KIPEM bagi yang bukan Penduduk Propinsi DKI Jakarta, Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) bagi Penduduk WNA, dan Surat KeteranganPendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) bagi Orang Asing Penduduk Sementara.

Setelah administrasi di tingkat kelurahan diperoleh, pengurusan di tingkat suku  dinas menyertakan persyaratan antara lain Surat Keterangan kelahiran dari Rumah Sakit / Dokter / Bidan / Pilot / Nahoda, Surat Tanda Bukti Perkawinan Orang Tua, Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah, dan Fotocopy Kartu Keluarga / Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir Lurah. [ald]
 

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya