bank century
bank century
uang, penipuan dan penggelapan dengan tersangka Yohanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin.
“Hari gini, masih berani rekaÂyasa?†kata Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyanto, kemarin.
Dia menyatakan, kasus yang melibatkan tiga tersangka ini, berangkat dari hasil penyidikan terkait penyimpangan dana Bank Century. Dia bilang, penyidikan dilaksanakan untuk memakÂsiÂmalÂkan recovery aset negara akibat peÂnyimpangan dana Century. Selain itu, diupayakan untuk meÂngembalikan dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas InÂdonesia (ADSI).
“Penyidikan ini merupakan amanah dari hasil keputusan DPR tentang kasus Bank Century,†tandasnya.
Untuk mendukung penyidikan, polisi juga memanfaatkan fakta-fakta hasil persidangan serta duÂkungan hasil audit lanjutan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dana Century.
Arief menggambarkan, keterÂliÂbatan tiga tersangka sudah terÂdeÂteksi sejak pendirian PT TirtaÂmas Nusa Surya (TNS). TNS diÂdirikan berdasarkan akta nomor 12 tanggal 31 Desember 1997. TNS bergerak di bidang proÂperÂty. Di perusahaan itu, Toto KunÂcoro menjabat sebagai Direktur. Sementara, Hendro Wiyanto yang kini berstatus buronan alias masuk daftar pencarian orang (DPO), sebagai Direktur Utama PT ADSI.
Dari investigasi yang dilaksaÂnakan lewat penelusuran akta nomor 30, tanggal 5 Mei 2006, terungkap, PT TNS diberi kuasa oleh Bank Century mengurus perÂizinan tanah, rumah, izin prinsip pembebasan lahan, izin perÂunÂtukan penggunaan tanah/SITPT, IPB, dan IMB atas 44 kavling tanah/SHGB di Kelapa Gading Jakarta Utara.
Lalu, berdasarkan akta nomor 31, tanggal 5 Mei 2006 Toto KunÂcoro menjual 44 kavling berikut tanah sisa pada yayasan BPK Penabur Rp 62,064 miliar. PemÂbayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening nomor 1022.00005404812-010 atas nama PT TNS di Bank Century sebanyak tujuh kali.
Semestinya, tandas Arief, dana tersebut masuk rekening Bank Century. “Tapi, untuk menutupi penggunaan dana hasil penjualan itu, Bank Century justru memÂberikan fasilitas kredit kepada PT TNS Rp 75 miliar,†katanya.
Dana itu digunakan untuk transaksi tahun 2006. Termasuk ada yang digunakan untuk memÂbeli aset Yayasan Fatmawati. Jadi, kata Arief, tuduhan meÂlaÂkuÂkan rekayasa yang dialamatkan kepada kepolisian tak berdasar.
Tapi, menurut Mohammad Nashihan alias Monash, kuasa huÂkum tersangka Septanus Farok dan Umar Muchsin, penyitaan uang Rp 20 miliar yang dijadikan barang bukti penangkapan dan penahanan Yohanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar MuchÂsin yang dituduh terlibat kasus pencucian uang Century Rp 1,4 triliun, diduga rekayasa.
Soalnya, kata dia, kliennya seÂlaÂma ini hanya berhubungan perÂkara keperdataaan terkait perkara PT GNU dan Yayasan Fatmawati. Bahkan ketiganya tidak punya hubungan hukum dengan Robert Tantular dan kasus Bank Century.
Dia mendesak, Menteri KeÂuangan, BPK dan PPATK agar mengungkapkan, darimana asal usul barang bukti uang Rp 20 miliar yang diklaim Mabes Polri tersebut.
“Klien kami justru sebagai korÂban kriminalisasi. Penetapan staÂtus tersangka masih prematur, diÂpaksakan secara sepihak karena tiÂdak ada bukti cukup,†ujar Monash.
Menurut Monash, uang Rp 20 miÂliar yang dijadikan barang bukti dugaan keterlibatan SepÂtaÂnus dan Umar serta sempat diÂsamÂpaikan ke DPR, patut dipertaÂnyakan dari mana asalnya. Sebab, saat kliennya menyelesaikan sengÂketa lahan Yayasan FatÂmaÂwati dengan Departemen KeseÂhatan melalui dana talangan yang difasilitasi Toto Kuncoro pada 2003, selesai pada 2005.
“Sedangkan kasus Bank CenÂtury yang ditangani Mabes Polri terjadi tahun 2006. Sehingga, iroÂnis jika tiba-tiba klien saya diÂkaitkan dengan keterlibatan RoÂbert Tantular dalam kasus Bank Century,†tandasnya.
Dia menyatakan, Sarwono tak mengetahui dana yang diterima dari Toto adalah uang hasil keÂjaÂhatan Robert Tantular. Tiga saksi dari yayasan dalam sidang kasus ini pun menyatakan, YaÂyaÂsan FatÂmawati menerima pembayaran dari Sarwono, Umar dan SeÂpÂtaÂnus Rp 25 miliar. Uang itu, seÂbutÂnya, habis dipakai untuk pemÂbaÂngunan sarana prasarana YaÂyaÂsan Fatmawati termasuk penÂdiÂrian Rumah Sakit Suroso, rumah dinas dokter serta gaji karyawan dan operasional karyawan.
“Penyitaan dilakukan pada Mei 2012. Sementara uang yang jadi masalah, pada 2006 telah habis. Sehingga, adanya bukti uang Rp 20 miliar yang diklaim untuk meÂnahan tersangka, patut dÂiÂperÂtaÂnyaÂkan,†tegasnya.
REKA ULANG
Tak Lepas Dari Nama Robert Tantular
Menurut Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyanto, hasil penyiÂdiÂkan polisi pada 2007 meÂneÂmukan adanya perputaran alias penÂcuÂciÂan uang dana Century Rp 62,064 miliar.
Dana itu diduga disimpan di reÂkening Direktur Utama PT Graha Nusa Utama (GNU) Toto KunÂcoro sebesar Rp 14 miliar di Bank Century. Dana dialirkan dalam dua kali transfer, tanggal 9 Mei 2006 Rp 13 miliar dan tanggal 9 Mei 2008 Rp 1 miliar.
Selain menjabat Dirut PT GNU, Toto juga menjabat direkÂtur PT TNS serta pemegang saÂham PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia (ADSI) sebesar 7,14 perÂsen. Data ini diperoleh keÂpoÂlisian berdasarkan Laporan Hasil Evaluasi Manajer Investasi BaÂdan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) 11 September 2007. “Fakta ini membuktikan bahwa Toto Kuncoro memiliki peran penÂting,†ucapnya.
Arief menyebutkan, sebagai pemegang saham PT ADSI, Toto diduga menjadikan perusahaan tersebut sebagai sarana melakuÂkan penipuan nasabah Century. Sebagai Direktur PT TNS yang terafiliasi dengan Bank Century, Toto diduga melakukan penjuaÂlan dan penggelapan aset yang diÂagunkan (AYDA). Lalu, seÂbaÂgai Direktur PT GNU, Toto diÂduga menerima aliran dana dari PT TNS. Dana itu berasal dari haÂsil penjualan dan penggelapan AYDA, juga dari PT ADSI.
Atas perbuatannya, dalam siÂdang di Pengadilan Negeri JaÂkarta Selatan, Toto dijatuhi huÂkuman tiga tahun penjara. Pada proses selanjutnya, majelis hakim kasasi memutus vonis delapan tahun penjara.
Sedangkan Robert Tantular telah divonis sembilan tahun penjara dalam perkara perbankan. Selebihnya, untuk berkas perkara penggelapan AYDA, kini dalam tahap persidangan di Pengadilan NeÂgeri Jakarta Pusat, jaksa meÂnuntut Robert 14 tahun penjara.
Lebih lanjut, dalam upaya pelacakan dana hasil kejahatan untuk mengembalikan keruÂgian negara dan kerugian naÂsaÂbah Antaboga, maka dari anÂaÂliÂsis transaksi keuangan dan fakÂta persidangan atas rekening PT ADSI, PT TNS dan PT GNU telah diperoleh gambaran aliÂran dana yang bersumber dari hasil kejahatan ke beÂbeÂraÂpa pihak lain.
Polisi mengklasifikasi, dari tinÂdak pidana penipuan dan pengÂgelapan dana nasabah PT ADSI, tersangka Robert Tantular diduga menerima sejumlah cek dan bilÂyet Âgiro (BG) Rp 334.276.416.638 yang dialirkan ke beberapa perusahaan.
Dari total dana itu, ditemukan aliran dana ke rekening PT GNU di Bank Century sebesar Rp 127 miliar dalam bentuk cek dan BG dalam beberapa transaksi. Selain itu, PT GNU juga menerima aliran dana Rp 14 miliar dari PT TNS. Sehingga, total dana yang masuk ke rekening PT GNU pada Bank Century adalah sebeÂsar Rp 141 miliar.
“Hasil analisis transaksi reÂkening PT GNU itu menunjukÂkan bahwa perusahaan tersebut hanya menerima aliran dana dari PT ADSI dan PT TNS. Ini sangat sisÂtematis. Perlu pemahaman dan keÂcermatan dalam menganalisa rangkaian fakta yang bersumber dari kejahatan asal kasus ini,†kata Arief.
Penanganannya Tidak Layak Berlarut-larut
Desmon J Mahesa, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Desmon J Mahesa menilai, beda argumen antara penyidik kepolisian dengan kubu tersangka merupakan hal yang wajar. Yang paling pokok, menÂurutnya, perbedaan argumen tersebut hendaknya disikapi secara bijak.
“Beda argumen tersebut tentu akan diselesaikan di pengaÂdiÂlan. Hakim akan menilai dan mempertimbangkan semua subsÂtansi terkait perbedaan arguÂmen tersebut. Mereka punya komÂpetensi untuk menghadapi beda argumen itu,†kata anggota DPR dari Partai Gerindra ini.
Dia menambahkan, perbeÂdaan argumen ini idealnya tidak membuat penanganan kasus Bank Century di Bareskrim menÂjadi mandek. Beda arguÂmen tersebut, menurutnya, jusÂtru akan menunjukkan beberapa aspek yang bisa dimanfaatkan untuk menggali dan mengemÂbangkan perkara.
Setidaknya, usaha mencari keÂbenaran yang dilakukan haÂkim akan mempengaruhi kuaÂlitas putusan. Yang penting, peÂsan dia, perbedaan itu tidak jadi persoalan yang mengganggu penuntasan kasus ini.
Desmon yakin, penyidik puÂnya bukti yang kuat dalam meÂnentukan status tersangka. BukÂti-bukti itu menjadi hal yang paling pokok dalam meÂneÂtapÂkan status seseorang. “Tidak mungkin penetapan status terÂsangka dilakukan tanpa ada dasar yang kuat,†ucapnya.
Dia pun meminta, penguÂsuÂtan kasus dugaan pencucian uang, penipuan dan pengÂgeÂlapan yang terkait perkara Bank Century ini, dilakukan lebih ceÂpat. Soalnya, ingat Desmon, kaÂÂsus ini sudah cukup lama diÂtaÂngani kepolisian. Jadi, tidak seÂlayaknya, pengusutan perkara ini dibiarkan berlarut-larut.
Kerugian Negara Mesti Bisa Ditanggulangi
Fadli Nasution, Ketua PMHI
Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution mengingatkan, kasus pencucian uang, penipuan dan penggelapan biasanya dilakuÂkan kelompok profesional. KaÂrena itu, penanganannya harus mengedepankan proÂfesÂioÂnaÂlisÂme dan proporsional.
“Pelaku kejahatan model ini, umumnya adalah kelompok profesional. Bermodalkan keÂmampuan dan inteÂlekÂtuaÂliÂtasÂnya, mereka seringkali meÂngeÂcoh penyidik dalam mengusut kasus seperti ini,†katanya, kemarin.
Untuk itu, dia menyarankan agar penyidik kasus ini cermat dalam menelusuri semua fakta dan bukti yang ada. Fadli juga mengingatkan, pengusutan kasus Century di kepolisian hendaknya tak hanya menindak pelaku-pelakunya.
Hal penting lain di balik itu, adalah bagaiÂmana mengupayaÂkan recovery aset yang diÂlaÂriÂkan tersangka. Supaya, keÂruÂgian negara akibat kasus ini bisa segera ditanggulangi.
Selebihnya, Fadli juga meÂminta agar penyidik lebih optÂiÂmal memburu para tersangka yang masih berstatus buronan. “Pengejaran atau perburuan para buronan itu perlu dioptiÂmalkan,†tandasnya.
Koordinasi antar lembaga untuk mengoptimalisasikan peÂnanganan kasus ini pun tidak boleh surut. Lagi-lagi, langkah ini dipandang mampu meÂnunÂjukkan komitmen kepolisian dan lembaga penegak hukum lain dalam mengemban tugasÂnya mengawal kepentingan masyarakat.
Dengan kata lain, langkah tersebut bisa menjadi pelajaran penting dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat kepaÂda lembaga penegak hukum seÂperti kepolisian. “Ini harus diÂbuktikan dengan tindakan konÂkret, bukan sekadar janji-janji seÂmata,†tandasnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13
UPDATE
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12
Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15
Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35
Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30