Berita

bank century

X-Files

Tangani Pencucian Uang Century Polisi Ngaku Pakai Data BPK

Tapi, Tersangka Merasa Kasusnya Direkayasa
JUMAT, 30 NOVEMBER 2012 | 09:10 WIB

Mabes Polri menjawab tuduhan merekayasa penanganan perkara tindak pidana pencucian

uang, penipuan dan penggelapan dengan tersangka Yohanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Muchsin.

“Hari gini, masih berani reka­yasa?” kata Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyanto, kemarin.

Dia menyatakan, kasus yang melibatkan tiga tersangka ini, berangkat dari hasil penyidikan terkait penyimpangan dana Bank Century. Dia bilang, penyidikan dilaksanakan untuk memak­si­mal­kan recovery aset negara akibat pe­nyimpangan dana Century. Selain itu, diupayakan untuk me­ngembalikan dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas In­donesia (ADSI).

“Penyidikan ini merupakan amanah dari hasil keputusan DPR tentang kasus Bank Century,” tandasnya.

Untuk mendukung penyidikan, polisi juga memanfaatkan fakta-fakta hasil persidangan serta du­kungan hasil audit lanjutan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dana Century.

Arief menggambarkan, keter­li­batan tiga tersangka sudah ter­de­teksi sejak pendirian PT Tirta­mas Nusa Surya (TNS). TNS di­dirikan berdasarkan akta nomor 12 tanggal 31 Desember 1997. TNS bergerak di bidang  pro­per­ty. Di perusahaan itu,  Toto Kun­coro menjabat sebagai Direktur. Sementara, Hendro Wiyanto yang kini berstatus buronan alias masuk daftar pencarian orang (DPO), sebagai Direktur Utama PT ADSI.

Dari investigasi yang dilaksa­nakan lewat penelusuran akta nomor 30, tanggal 5 Mei 2006, terungkap, PT TNS diberi kuasa oleh Bank Century mengurus per­izinan tanah, rumah, izin prinsip pembebasan lahan, izin per­un­tukan penggunaan tanah/SITPT, IPB, dan IMB atas 44 kavling tanah/SHGB di Kelapa Gading Jakarta Utara.

Lalu, berdasarkan akta nomor 31, tanggal 5 Mei 2006 Toto Kun­coro menjual 44 kavling berikut tanah sisa pada yayasan BPK Penabur Rp 62,064 miliar. Pem­bayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening nomor 1022.00005404812-010 atas nama  PT TNS di Bank Century sebanyak tujuh kali.

Semestinya, tandas Arief, dana tersebut masuk rekening Bank Century. “Tapi, untuk menutupi penggunaan dana hasil penjualan itu, Bank Century justru mem­berikan fasilitas kredit kepada PT TNS Rp 75 miliar,” katanya.

Dana itu digunakan untuk transaksi tahun 2006. Termasuk ada yang digunakan untuk mem­beli aset Yayasan Fatmawati. Jadi, kata Arief, tuduhan me­la­ku­kan rekayasa yang dialamatkan kepada kepolisian tak berdasar.

Tapi, menurut Mohammad Nashihan alias Monash, kuasa hu­kum tersangka Septanus Farok dan Umar Muchsin, penyitaan uang Rp 20 miliar yang dijadikan barang bukti penangkapan dan penahanan Yohanes Sarwono, Septanus Farok dan Umar Much­sin yang dituduh terlibat kasus pencucian uang Century Rp 1,4 triliun, diduga rekayasa.

Soalnya, kata dia, kliennya se­la­ma ini hanya berhubungan per­kara keperdataaan terkait perkara PT GNU dan Yayasan Fatmawati. Bahkan ketiganya tidak punya hubungan hukum dengan Robert Tantular dan kasus Bank Century.

Dia mendesak, Menteri Ke­uangan, BPK dan PPATK agar mengungkapkan, darimana asal usul barang bukti uang Rp 20 miliar yang diklaim Mabes Polri tersebut.

“Klien kami justru sebagai kor­ban kriminalisasi. Penetapan sta­tus  tersangka masih prematur,  di­paksakan secara sepihak karena ti­dak ada bukti cukup,” ujar  Monash.

Menurut Monash, uang Rp 20 mi­liar yang dijadikan barang bukti dugaan keterlibatan Sep­ta­nus dan Umar serta sempat di­sam­paikan ke DPR, patut diperta­nyakan dari mana asalnya. Sebab, saat kliennya menyelesaikan seng­keta lahan Yayasan Fat­ma­wati dengan Departemen Kese­hatan melalui dana talangan yang difasilitasi Toto Kuncoro pada 2003, selesai pada 2005.

“Sedangkan kasus Bank Cen­tury yang ditangani Mabes Polri terjadi tahun 2006. Sehingga, iro­nis jika tiba-tiba klien saya di­kaitkan dengan keterlibatan Ro­bert Tantular dalam kasus Bank Century,” tandasnya.

Dia menyatakan, Sarwono tak mengetahui dana yang diterima dari Toto adalah uang hasil ke­ja­hatan Robert Tantular. Tiga saksi dari yayasan dalam sidang kasus ini pun menyatakan, Ya­ya­san Fat­mawati menerima pembayaran dari Sarwono, Umar dan Se­p­ta­nus Rp 25 miliar. Uang itu, se­but­nya, habis dipakai untuk pem­ba­ngunan sarana prasarana Ya­ya­san Fatmawati termasuk pen­di­rian Rumah Sakit Suroso, rumah dinas dokter serta gaji karyawan dan operasional karyawan.

“Penyitaan dilakukan pada Mei 2012. Sementara uang yang jadi masalah, pada 2006 telah habis. Sehingga, adanya bukti uang Rp 20 miliar yang diklaim untuk me­nahan tersangka, patut d­i­per­ta­nya­kan,” tegasnya.

REKA ULANG

Tak Lepas Dari Nama Robert Tantular

Menurut Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyanto, hasil penyi­di­kan polisi pada 2007 me­ne­mukan adanya perputaran alias pen­cu­ci­an uang  dana Century Rp 62,064 miliar.

Dana itu diduga disimpan di re­kening Direktur Utama PT Graha Nusa Utama (GNU) Toto Kun­coro sebesar Rp 14 miliar di Bank Century. Dana dialirkan dalam dua kali transfer, tanggal 9 Mei 2006 Rp 13 miliar dan tanggal 9 Mei 2008 Rp 1 miliar.

Selain menjabat Dirut PT GNU, Toto juga menjabat direk­tur PT TNS serta  pemegang sa­ham PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia (ADSI) sebesar 7,14 per­sen. Data ini diperoleh ke­po­lisian berdasarkan Laporan Hasil Evaluasi Manajer Investasi Ba­dan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) 11 September 2007. “Fakta ini membuktikan bahwa Toto Kuncoro memiliki peran pen­ting,” ucapnya.

Arief menyebutkan, sebagai pemegang saham PT ADSI, Toto diduga menjadikan perusahaan tersebut sebagai sarana melaku­kan penipuan nasabah Century. Sebagai Direktur PT TNS yang terafiliasi dengan Bank Century, Toto diduga melakukan penjua­lan dan penggelapan aset yang di­agunkan (AYDA). Lalu, se­ba­gai Direktur PT GNU, Toto di­duga  menerima aliran dana dari PT TNS. Dana itu berasal dari  ha­sil penjualan dan penggelapan AYDA, juga dari PT ADSI.

Atas perbuatannya, dalam si­dang di Pengadilan Negeri Ja­karta Selatan, Toto dijatuhi hu­kuman tiga tahun penjara. Pada proses selanjutnya, majelis hakim kasasi memutus vonis delapan tahun penjara.

Sedangkan Robert Tantular telah divonis sembilan tahun penjara dalam perkara perbankan. Selebihnya, untuk berkas perkara penggelapan AYDA, kini dalam tahap persidangan di Pengadilan Ne­geri Jakarta Pusat, jaksa me­nuntut Robert 14 tahun penjara.

Lebih lanjut, dalam upaya pelacakan dana hasil kejahatan untuk mengembalikan keru­gian negara dan kerugian na­sa­bah Antaboga, maka dari an­a­li­sis transaksi keuangan dan fak­ta persidangan atas rekening PT ADSI, PT TNS dan PT GNU telah diperoleh gambaran ali­ran dana yang bersumber dari hasil kejahatan ke be­be­ra­pa pihak lain.

Polisi mengklasifikasi, dari tin­dak pidana penipuan dan peng­gelapan dana nasabah PT ADSI, tersangka Robert Tantular diduga menerima sejumlah cek dan bil­yet ­giro (BG) Rp 334.276.416.638 yang dialirkan ke beberapa perusahaan.

Dari total dana itu, ditemukan aliran dana ke rekening PT GNU di Bank Century sebesar Rp 127 miliar dalam bentuk cek dan BG dalam beberapa transaksi. Selain itu, PT GNU juga menerima aliran dana Rp 14 miliar dari PT TNS. Sehingga, total dana yang masuk ke rekening PT GNU pada Bank Century adalah sebe­sar Rp 141 miliar.

“Hasil analisis transaksi re­kening PT GNU itu menunjuk­kan bahwa perusahaan tersebut hanya menerima aliran dana dari PT ADSI dan PT TNS. Ini sangat sis­tematis. Perlu pemahaman dan ke­cermatan dalam menganalisa rangkaian fakta yang bersumber dari kejahatan asal kasus ini,” kata Arief.

Penanganannya Tidak Layak Berlarut-larut

Desmon J Mahesa, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Desmon J Mahesa menilai, beda argumen antara penyidik kepolisian dengan kubu tersangka merupakan hal yang wajar. Yang paling pokok, men­urutnya, perbedaan argumen tersebut hendaknya disikapi secara bijak.

“Beda argumen tersebut tentu akan diselesaikan di penga­di­lan. Hakim akan menilai dan mempertimbangkan semua subs­tansi terkait perbedaan argu­men tersebut. Mereka punya kom­petensi untuk menghadapi beda argumen itu,” kata anggota DPR dari Partai Gerindra ini.

Dia menambahkan, perbe­daan argumen ini idealnya tidak membuat penanganan kasus Bank Century di Bareskrim men­jadi mandek. Beda argu­men tersebut, menurutnya, jus­tru akan menunjukkan beberapa aspek yang bisa dimanfaatkan untuk menggali dan mengem­bangkan perkara.

Setidaknya, usaha mencari ke­benaran yang dilakukan ha­kim akan mempengaruhi kua­litas putusan. Yang penting, pe­san dia, perbedaan itu tidak jadi persoalan yang mengganggu penuntasan kasus ini.

Desmon yakin, penyidik pu­nya bukti yang kuat dalam me­nentukan status tersangka. Buk­ti-bukti itu menjadi hal yang paling pokok dalam me­ne­tap­kan status seseorang. “Tidak mungkin penetapan status ter­sangka dilakukan tanpa ada dasar yang kuat,” ucapnya.

Dia pun meminta, pengu­su­tan kasus dugaan pencucian uang, penipuan dan peng­ge­lapan yang terkait perkara Bank Century ini, dilakukan lebih ce­pat. Soalnya, ingat Desmon, ka­­sus ini sudah cukup lama di­ta­ngani kepolisian. Jadi, tidak se­layaknya, pengusutan perkara ini dibiarkan berlarut-larut.

Kerugian Negara Mesti Bisa Ditanggulangi

Fadli Nasution, Ketua PMHI

Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution mengingatkan, kasus pencucian uang, penipuan dan penggelapan biasanya dilaku­kan kelompok profesional. Ka­rena itu, penanganannya harus mengedepankan pro­fes­io­na­lis­me dan proporsional.

“Pelaku kejahatan model ini, umumnya adalah kelompok profesional. Bermodalkan ke­mampuan dan inte­lek­tua­li­tas­nya, mereka seringkali me­nge­coh penyidik dalam mengusut kasus seperti ini,” katanya, kemarin.

Untuk itu, dia menyarankan agar penyidik kasus ini cermat dalam menelusuri semua fakta dan bukti yang ada. Fadli juga mengingatkan, pengusutan kasus Century di kepolisian hendaknya tak hanya menindak pelaku-pelakunya.

Hal penting lain di balik itu, adalah­ bagai­mana mengupaya­kan recovery aset yang di­la­ri­kan tersangka. Supaya, ke­ru­gian negara akibat kasus ini bisa segera ditanggulangi.

Selebihnya, Fadli juga me­minta agar penyidik lebih opt­i­mal memburu para tersangka yang masih berstatus buronan. “Pengejaran atau perburuan para buronan itu perlu diopti­malkan,” tandasnya.

Koordinasi antar lembaga untuk mengoptimalisasikan pe­nanganan kasus ini pun tidak boleh surut. Lagi-lagi, langkah ini dipandang mampu me­nun­jukkan komitmen kepolisian dan lembaga penegak hukum lain dalam mengemban tugas­nya mengawal kepentingan masyarakat.

Dengan kata lain, langkah tersebut bisa menjadi pelajaran penting dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat kepa­da lembaga penegak hukum se­perti kepolisian. “Ini harus di­buktikan dengan tindakan kon­kret, bukan sekadar janji-janji se­mata,” tandasnya. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya