Berita

Inilah Prosedur Pembuatan KTP yang Tepat

KAMIS, 29 NOVEMBER 2012 | 18:39 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seseorang sebagai penduduk. Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah. Demikian juga di Provinsi DKI Jakarta. Pembuatan KTP ini dilakukan sela mbat-lambatnya 14 hari sejak berusia 17 tahun, tanggal pernikahan atau menjadi penduduk Jakarta.Penggantian KTP dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak berakhir masa berlakunya KTP.

Pelayanan KTP berlokasi di Kantor Kelurahan dengan masa 1 hari untuk perpanjangan, dan maksimal 14 hari untuk KTP baru, mutasi, ataupun hilang. Apabila terjadi keterlambatan terhadap perpanjangan dan penggantian akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 10.000.

Berikut ini Prosedur Pengurusan KTP di DKI Jakarta:
Persyaratan Pembuatan KTP Baru

Persyaratan Pembuatan KTP Baru
Untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru harus melengkapi syarat-syarat berikut :
•    Surat Pengantar dari RT/RW
•    Foto Copy Kartu Keluarga
•    Foto Langsung
•    SKPPB bagi pendatang baru dari luar DKI Jakarta
•    Foto copy Akta Kelahiran
•    SKPPT bagi WNA
•    Bukti Pembayaran Keterlambatan Pembuatan KTP

Persyaratan Perpanjangan KTP
Untuk memperpanjang Kartu Tanda Penduduk yang sudah habis masa berlakunya harus melengkapi syarat-syarat berikut :
•    Surat Pengantar dari RT/RW
•    KTP lama yang sudah habis masa berlakunya
•    Fotocopy Kartu Keluarga
•    Foto Langsung
•    Surat Keterangan lapor kehilangan KTP dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP
•    Bukti Pembayaran Keterlambatan Perpanjangan KTP


Masa Berlaku KTP
KTP berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, kecuali manula (berusia di atas 60 tahun), KTP berlaku seumur hidup. Berakhirnya masa berlaku KTP, sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP yang rusak, hilang atau berubah data, seperti perubahan alamat, kewarganegaraan, nama dan sebagainya harus diganti dengan KTP baru. Yang tidak wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk adalah anggota perwakilan negara asing, organisasi-organisasi internasional, corps diplomatik berserta anggota keluarganya dan penduduk sementara (pemegang KIM / KIM'S).

Prosedur Pelayanan
Tugas Kewajiban Penduduk : Datang ke kantor Kelurahan dengan membawa :
•    KTP lama
•    Foto copy Kartu Keluarga dan aslinya
•    Foto Langsung
•    Surat Pengantar dari RT / RW
•    Surat Kuasa bagi penduduk yang tidak bisa mengambil sendiri dengan diketahui RT / RW

Tugas dan kewajiban Kepala Kelurahan : Bila data penduduk sudah benar :
•    Menerima dan meneliti seluruh berkas persyaratan
•    Mencocokkan KTP lama warga dengan KTP baru
•    Menandatangani KTP dan menerima retribusinya
•    Menyelesaikan proses administrasi lainnya lebih lanjut

Namun apabila datanya salah, KTP yang mengalami perubahan data agar dibuatkan Surat Mutasi Rubah. [ald]
 

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya