Berita

Perlu Masukan Masyarakat untuk Raperda RDTR

KAMIS, 29 NOVEMBER 2012 | 12:13 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan telah disusun.

Penyusunan Raperda RDTR ini sudah dimulai tahun 2008 oleh Dinas Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta.

Sampai saat ini sedang diselenggarakan Penjaringan Aspirasi Masyarakat sebagai langkah akhir untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat, sejalan dengan pembahasan Raperda RDTR tersebut di DPRD Provinsi DKI Jakarta.


RDTR Kecamatan merupakan rencana operasional dan landasan hukum pembangunan tata ruang di Provinsi DKI Jakarta, turunan dari Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta 2030. RDTR Kecamatan ini perlu disosialisasikan kepda masyarakat sampai tingkat kelurahan agar substansi RDTR tersebut dapat diketahui dan diakses secara langsung oleh masyarakat.
 
Beberapa hal penting dan strategis yang dirumuskan dalam Raperda RDTR dan perlu mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat, utamanya adalah masukan-masukan terkait dengan upaya-upaya dalam mengatasi masalah transportasi; masukan-masukan terkait penanganan banjir dan genangan; masukan-masukan terkait dengan penyediaan Ruang Terbuka Hijau;

Masukan-masukan lainnya seperti penetapan ketinggian bangunan untuk hunian horizontal diperbolehkan maksimal 3 lantai; penyediaan ruang untuk Sektor informal; kemungkinan pembangunan Rusunawa atau Rusunami pada lahan dengan fungsi pasar Kemungkinan pembangunan Rusunawa atau Rusunami pada semua kawasan perumahan horizontal dengan batasan luasan/persyaratan tertentu; intensifikasi perbaikan dan penataan kampung, baik melalui program MHT atau program penataan lainnya.

Sosialisasi (public expose) Raperda RDTR Kecamatan di tingkat kelurahan ini akan dibuat dalam bentuk pemasangan informasi mengenai Raperda RDTR dalam bentuk poster dan leaflet, baik berupa penjelasan, peta, serta penyebaran formulir aspirasi di mana masyarakat dapat memberikan usulan dan masukan mengenai penyempurnaan Raperda RDTR.

Selain melalui kegiatan sosialisasi RDTR di tingkat kecamatan dan kelurahan, penyebaran materi sosialisasi dan form usulan aspirasi masyarakat juga dilakukan dengan memanfaatkan media seperti Website publikasi informasi RDTR, yaitu www.sosialisasirdtrdkijakarta.com; Sekretariat Jakarta City Planning Galery di Gd. Dinas Teknis Abdul Muis, Jalan. Abdul Muis No. 66 Lt.3 Jakarta Pusat, Call Center di 021-385 7777; dan iklan media massa lainnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat memberikan masukan positif yang ditekankan pada aspek spasial terhadap penyusunan Raperda RDTR Kecamatan Provinsi DKI Jakarta guna mewujudkan Jakarta sebagai kota yang nyaman, berkelanjutan dan dihuni oleh masyarakat yang sejahtera.[ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya