Berita

ilustrasi

Politik

KPU Putuskan Tindaklanjuti Keputusan DKPP

KAMIS, 29 NOVEMBER 2012 | 18:21 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengikutsertakan 18 partai politik yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi untuk mengikuti verifikasi faktual.

Demikian keputusan pleno KPU RI, Rabu malam (28/11). Pelaksanaan verifikasi faktual itu tidak akan mengubah jadwal dan tahapan yang sudah ditetapkan. KPU hanya melakukan penyesuaian jadwal. Sebab sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2012, verifikasi sudah harus tuntas 15 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

Kemarin (29/11), KPU mengudang 18 parpol tersebut untuk menjelaskan teknis verifikasi faktual.

Ketua KPU RI Husni Kamil Manik didampingi komisioner KPU Ida Budhiati, Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, dan Juri Ardiantoro menegaskan KPU memutuskan verifikasi faktual terhadap 18 parpol tersebut dengan tidak mengubah jadwal.

Untuk melaksanakannya, KPU akan terlebih dulu melakukan perubahan ketiga terhadap peraturan KPU (PKPU) Nomor 7/2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Sementara mekanisme pelaksanaan verifikasi faktual tetap mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kemudian, kata Husni, sumber data yang akan digunakan KPU untuk melakukan verifikasi faktual adalah data yang diserahkan  oleh parpol saat pendaftaran dan verifikasi administrasi. Partai politik masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap data-data tersebut sesuai jadwal yang ditetapkan.

"Khusus untuk surat keputusan (SK) pengurus partai tingkat kecamatan dan nomor rekening tidak dilakukan lagi verifikasi faktual tetapi harus diserahkan dokumennya kepada KPU," demikian Husni. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya