Berita

ilustrasi

Politik

KPU Putuskan Tindaklanjuti Keputusan DKPP

KAMIS, 29 NOVEMBER 2012 | 18:21 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengikutsertakan 18 partai politik yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi untuk mengikuti verifikasi faktual.

Demikian keputusan pleno KPU RI, Rabu malam (28/11). Pelaksanaan verifikasi faktual itu tidak akan mengubah jadwal dan tahapan yang sudah ditetapkan. KPU hanya melakukan penyesuaian jadwal. Sebab sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2012, verifikasi sudah harus tuntas 15 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

Kemarin (29/11), KPU mengudang 18 parpol tersebut untuk menjelaskan teknis verifikasi faktual.

Ketua KPU RI Husni Kamil Manik didampingi komisioner KPU Ida Budhiati, Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, dan Juri Ardiantoro menegaskan KPU memutuskan verifikasi faktual terhadap 18 parpol tersebut dengan tidak mengubah jadwal.

Untuk melaksanakannya, KPU akan terlebih dulu melakukan perubahan ketiga terhadap peraturan KPU (PKPU) Nomor 7/2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Sementara mekanisme pelaksanaan verifikasi faktual tetap mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kemudian, kata Husni, sumber data yang akan digunakan KPU untuk melakukan verifikasi faktual adalah data yang diserahkan  oleh parpol saat pendaftaran dan verifikasi administrasi. Partai politik masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap data-data tersebut sesuai jadwal yang ditetapkan.

"Khusus untuk surat keputusan (SK) pengurus partai tingkat kecamatan dan nomor rekening tidak dilakukan lagi verifikasi faktual tetapi harus diserahkan dokumennya kepada KPU," demikian Husni. [dem]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya