Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) nampaknya harus benar-benar berkonsentrasi melaksanakan berbagai rancangan dan simulasi peraturan pemerintah dan rancangan peraturan presiden selama masa transisi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Namun, mengingat luasnya aspek yang mesti ditangani Kemenakertrans, pemerintah pun diimbau mengangkat Wakil Menteri Tenaga Kerja yang khusus mengkoordinir regulasi BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dilakukan Kementerian Kesehatan untuk BPJS Kesehatan.
“Memang kami mendorong berbagai regulasi dalam bentuk Permen/Perpres segera dibuat agar BPJS Ketenagakerjaan bisa beroperasi pada 1 Juli 2015,†kata Anggota Dewan Sistem Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Bambang Purwoko yang dihubungi di Jakarta, Rabu (28/11).
Sejauh ini, lanjut Bambang, untuk BPJS Kesehatan yang disyaratkan beroperasi pada 1 Januari 2014 sudah tidak ada masalah, karena draft yang dibuat tinggal menunggu pengesahan dari presiden. “Memang disitu (BPJS Kesehatan) yang bertindak sebagai koordinator pembuatan regulasi adalah Wakil Menteri Kesehatan. Karena DJSN sifatnya hanya memberi pertimbangan, pengawasan dan monitoring,†terangnya.
Bambang pun berharap pemerintah, dalam hal ini Kemenakertrans, untuk lebih serius dalam menelurkan berbagai rancangan dan simulai Perpres maupun Permen yang nantinya menjadi regulasi dalam pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi nantinya akan merancang sedikitnya 12 aturan pelaksana untuk operasionalisasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. “Saya pikir masih ada waktu satu setengah tahun dan sudah menjadi tugas Kemenakertrans dalam membuat berbagai regulasi yang nantinya dipergunakan BPJS Ketenagakerjaan,†kata Guru Besar Universitas Pancasila ini.
Sejumlah hal krusial sendiri, lanjut Bambang, terkait juga dengan masalah penentuan besaran iuran program pension yang merupakan program baru dalam BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi, prinsipnya dalam program pensiun mesti ada jaminan keberlangsungan program itu sendiri.
Sementara itu, menanggapi perlunya dibentuk Wakil Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang khusus berkonsentrasi dalam pembuatan regulasi BPJS Ketenagakerjaan, Bambang mengungkapkan, prinsipnya DJSN mendorong Kemenakertans agar regulasi yang diperlukan bisa cepat ditelurkan dan memiliki kapabilitas yang baik. “Kalau perlu dibentuk Wakil Menteri yang mengurusi regulasi dalam masa transisi ini baik juga seperti dilakukan dalam BPJS Kesehatan,†katanya.
[wid]