Berita

Telkomsel

Bisnis

Telkomsel Batal Pailit Tapi Terancam Bayar Rp 1 Triliun

Kasasinya Dikabulkan Mahkamah Agung
RABU, 28 NOVEMBER 2012 | 08:07 WIB

Mahkamah Agung (MA) belum bisa memastikan berapa bea kurator yang akan dikenakan Telkomsel pasca putusan kasasi terkait pembatalan pailit perusahaan milik negara ini, Rabu (21/11).

Sebab, target setoran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bi­sa meleset, jika Telkomsel di­wa­jibkan membayar bea kurator se­besar Rp 1 triliun pasca-pu­tusan kasasi MA.

Diharapkan Majelis Hakim Agung bisa se­gera mem­berikan kepastian soal bea ku­rator ter­sebut, su­paya bisnis te­leko­mu­nikasi tak terganggu.

Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan (UU) Nomor 37 tahun 2004, perusahaan yang dinya­takan pai­lit wajib membayar bea ku­rator sebesar 1,5-2 per­sen dari total aset perusahaan.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Man­syur, penetapan bea kurator bisa dikenakan bisa juga tidak oleh hakim, setelah pro­ses pember­kasan perkara pailit itu selesai ditangani oleh Hakim Agung.

“Kami belum bisa memastikan apakah Telkomsel diwajibkan un­tuk membayar bea kurator atau tidak, sebelum proses pem­ber­kasan selesai oleh hakim yang menangani perkara tersebut,” jelas Ridwan saat dikontak Rak­yat Merdeka, kemarin.

MA juga menghormati adanya kritikan dari putusan kasasi pailit ini. Dia menyatakan, putusan ini diambil berdasarkan fakta hu­kum yang ada.

“Tidak ada intervensi di sini. Putusan kasasi sudah sesuai hu­kum yang ada bahwa Telkom­sel tak jadi pailit,” tegas Ridwan.

Anggota Komisi VI DPR bi­dang BUMN Lili Asdjudiredja mengatakan, bea kurator yang di­kenakan Telkomsel akan ber­dampak pada setoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di 2013. Dalam APBN 2013, target setoran BUMN di­tetapkan sebesar Rp 32 triliun.

“Total aset Telkomsel sekitar Rp 58,7 triliun. Artinya, untuk membayar kurator, Telkomsel harus siapkan Rp 1 triliun. Target setoran BUMN pun bisa me­le­set,” jelasnya.

Namun, Lili belum mengetahui apakah Telkomsel dikenakan bea itu atau tidak, karena itu tergan­tung ketentuan Hakim Agung.

”Sampai saat ini Telkomsel maupun PT Prima Jaya Infor­ma­tika (PJI) belum dapat salinan res­mi putusan kasasi Telkomsel. Me­reka masih mempelajarinya. Sedangkan pihak kurator sendiri belum memberikan pengu­mu­man secara resmi. Ya kita tunggu saja kepastian dari hakim soal bea kurator, “ kata Lili.

Anggota Komisi VI DPR Su­kur Nababan menyambut baik putusan kasasi MA. Sukur me­minta Telkomsel untuk segera menyelesaikan kewajiban utang­­nya kepada PT PJI sebesar Rp 5,3 miliar, jika memang ada ma­salah utang.

“Kasus ini harus menjadi pe­la­jaran penting buat BUMN lain. Jangan gara-gara ada ma­salah utang, perusahaan kena im­bas­nya, yakni dipailitkan,” warning Sukur.

Menurut Anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait, putusan MA itu sama saja memenangkan kepentingan nasional, yakni me­nyelamatkan aset negara.

“Sumbangan Telkomsel ter­hadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp 16 triliun. Saya minta pemerintah dan DPR harus bisa ikut per­juangkan kepentingan nasional,” cetus politisi PDIP itu.

Menurutnya, Telkomsel bisa kembali mem­persiapkan segala sesuatu jika seandainya persoalan ini di­lanjutkan ke proses Penin­jauan Kembali (PK). Namun, Ma­ruarar berharap, proses PK bisa dikawal oleh seluruh pihak.

“Ke depan harus ada peru­bahan aturan tentang ke pailitan agar tidak terlalu mudah untuk mem­pailitkan sesuatu,” tandasnya.

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi Telkomsel terkait permohonan pailit yang diajukan PT Prima Jaya Informatika (PJI) ke Pe­nga­dilan Negeri, Jakarta Pusat. Per­kara itu diputus oleh Majelis Ha­kim Agung Abdul Kadir Map­pong, Suwardi dan Sultoni, pada Rabu (21/11). Telkomsel pun tak jadi pailit. [Harian Rakyat Merdeka]



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya